Selasa, 13 November 2012

Hasil Verifikasi Faktual Tingkat Pusat

Jakarta.kpu.go.id—Sebanyak 13 parpol calon peserta pemilu 2014 dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat. Sementara tiga partai lainnya yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar) dinyatakan belum memenuhi syarat.

Pengumuman hasil verifikasi faktual tingkat pusat disampaikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jumat malam (9/11) pukul 23.00 WIB. Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bagi parpol yang belum memenuhi syarat masih dapat melengkapinya pada masa perbaikan.   

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD jo PKPU Nomor 11 Tahun 2012 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2012, masa perbaikan diberikan selama tujuh hari dari tanggal 11 sampai 17 November 2012. KPU akan melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan pada tanggal 18 sampai 24 November 2012.

Ada tiga aspek yang menjadi objek verifikasi faktual yakni kepengurusan inti partai (ketua, sekretaris, bendahara), surat keterangan domisili kantor sekretariat partai, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai.

PBB dan Golkar belum memenuhi syarat pada aspek keterwakilan perempuan. PBB hanya mampu memenuhi 12 persen, sementara Golkar hanya 18 persen. Sementara PKS belum memenuhi syarat pada aspek kepengurusan inti partai. “Saat diverifikasi, ketua dan sekretaris jenderalnya tidak berada di tempat,” ujar Ferry Kunia Rizkiyansyah.

Untuk aspek keterwakilan perempuan, PKS sudah di atas 30 persen yakni 61 persen. Sementara 13 parpol yang lolos verifikasi faktual berikut keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya antara lain PKBIB 48 persen, Partai Hanura 40 persen, PPN 37 persen, PPRN 37 persen, Nasdem 36 persen, PDP 35 persen, PKB 34 persen, Partai Demokrat 32 persen, Gerindra 31 persen, PAN 31 persen, PPP 31 persen, PKPI 30 persen dan PDIP 30 persen. (*)

Parpol yang memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat

 No Nama Partai    Keterwakilan Perempuan (%)
 1. PKBIB 48
 2. Hanura 40
 3. PPN 37
  4.PPRN37
5. Nasdem 36
 6. PDP 35
 7. PKB 34
 8. Demokrat 32
 9. Gerindra 31
 10. PAN 31
 11. PPP 31
 12. PKPI 30
 13. PDIP 30


Partai yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat

 No Nama Partai   Syarat yang belum terpenuhiKeterwakilan Perempuan (%)
 1. PBB Keterwakilan perempuan 12
 2. Golkar Keterwakilan perempuan 18
3. PKS Kepengurusan inti partai 61
          

KPU Tetap Tidak Loloskan 12 Partai Rekomendasi Bawaslu

Jakarta, kpu.go.id- Terhadap surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 870/ Bawaslu/XI/2012, yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU, dan merekomendasikan agar 12 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap tegas, yakni tetap tidak meloloskan ke-12 partai tersebut.
“Menyangkut surat Bawaslu yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dan merekomendasikan 12 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diloloskan dalam verifikasi faktual, tidak dapat kami terima. Karena, dari hasil pemeriksaan, sejak semula 18 partai politik yang tidak lolos itu tidak memenuhi syarat administrasi. Jadi kesimpulannya, ke-18 partai itu tetap tidak memenuhi syarat, dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual,” tandas Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Senin (12/11) malam, dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.

Kesimpulan tersebut, menurut Husni, diambil setelah KPU melakukan pemeriksaan terhadap 12 partai yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Keputusan itu juga dilakukan melalui mekanisme rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KPU, dan tidak dengan cara voting.

“Setelah kita cermati, ke-12 partai itu tetap tidak memenuhi syarat. Kami menyandingkan data-data partai tersebut. Dokumen kami lengkap. Datanya konsisten. Dokumen partai yang tidak lolos tidak dikirimkan ke daerah, masih di KPU,” kata mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.

Lanjut Husni, setelah menerima surat tersebut, KPU melakukan pertemuan dengan Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait isi surat. Pada kesempatan itu, KPU meminta kepada Bawaslu untuk memberikan formulir temuan terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Namun, hingga saat ini, KPU tidak menerimanya (rincian dari temuan dugaan pelanggaran administrasi --red).
“Sampai saat ini, KPU belum menerima formulir itu dari Bawaslu. Tapi, atas inisiatif, KPU memeriksa kembali dokumen 18 partai yang tidak lolos, khususnya data 12 partai yang direkomendasikan Bawaslu. Kesimpulannya, ke-18 partai itu tetap tidak memenuhi syarat," beber Husni.

Terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Bawaslu, menurutnya, sesuai ketentuan undang-undang, sanksinya bukan sanksi pidana.

“Menurut Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, di luar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.  Jadi sanksinya bukan sanksi pidana. Ini supaya semua jelas,” ucap Husni.

Dalam jumpa pers yang digelar pukul 21:40 WIB itu, Ketua KPU didampingi lengkap oleh keenam komisoner KPU yang lain, yakni, Arief Budiman, Ida Budhiati, Hadar Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas.
12 partai yang direkomendasikan Bawaslu untuk diikutsertakan pada verifikasi faktual adalah:
 1.  Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
 2.  Partai Kedaulatan
 3.  Partai Damai Sejahtera (PDS)
 4.  Partai Nasional Republik (Nasrep)
 5.  Partai Republik
 6.  Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
 7.  Partai Buruh
 8.  Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
 9.  Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
10. Partai Karya Republik (Pakar)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
(dd/red. dok:arf/hupmas)

Senin, 29 Oktober 2012

16 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi

Jakarta,kpu.go.id---Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 16 parpol lolos verifikasi administrasi tahap II. Sementara 18 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi.
 
Sebanyak 16 parpol tersebut antara lain Partai Nasdem, PDIP, PKB, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, PAN, Partai Golkar, PKS, Partai Gerindra, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) dan Partai Persatuan Nasional (PPN).

Sementara 18 parpol yang tidak lolos yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (Republikan), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik didampingi 6 anggota komisioner lainnya Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Nadar Hafis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas,  mengatakan setelah verifikasi adminstrasi KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang lolos verifikasi administrasi tersebut.    

“Pada verifikasi faktual nanti kita akan buktikan apakah seluruh dokumen yang diserahkan partai politik itu, ada secara fisik atau tidak,” ujar Husni.

Verifikasi faktual akan dilakukan ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Besok tim akan berangkat ke-33 provinsi untuk mengantarkan berkas dan melakukan supervisi untuk pelaksanaan verifikasi faktual nanti,” ujarnya.

Husni meminta partai yang lolos verifikasi administrasi tahap II segera mempersiapkan diri. Sebab masa perbaikan untuk verifikasi faktual hanya satu kali sebelum akhirnya diputuskan oleh KPU.

Husni kembali menegaskan bahwa pengunduran jadwal pengumuman bukan karena adanya tekanan politik ataupun negosiasi politik dengan pihak tertentu. Pengunduran itu, kata Husni semata-mata untuk mencermati kembali data-data yang diserahkan parpol.

“Kita melakukan pengunduran murni karena pertimbangan kelengkapan data. Misalnya data kartu tanda anggota (KTA), parpol baru menyerahkannya diakhir masa perbaikan, sementara jumlahnya banyak. Ada puluhan juta data yang harus dicermati,” jelasnya.

Pengunduran jadwal itu juga tidak melanggar undang undang. “Yang tidak boleh diubah itu jadwal pemungutan suara,” kata Husni. Landasan hukumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012 pada Bagian Pertimbangan Hukum pada sub bagian Pengujian Konstitusionalitas Pasal 208 UU 8/2012.

Dalam putusan MK itu menyebutkan dengan adanya putusan-putusan mengenai pasal-pasal dalam UU 8/2012, terutama terkait dengan ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum legislatif tahun 2014 harus disesuaikan ulang dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara.

KPU melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat sampai 21 November 2012, di tingkat provinsi sampai 28 Desember 2012 dan di tingkat kabupaten/kota sampai 20 Desember 2012. Penetapan parpol peserta pemilu dilaksanakan 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013. Pengumuman partai politik peserta pemilu 9 sampai 11 Januari 2013. (GD)

KPU UMUMKAN PARPOL YANG MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan partai politik (parpol) yang memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.
 
Pengumuman ini dilakukan bertepatan dengan tanggal 28 Oktober 2012 yang merupakan hari Sumpah Pemuda, sehingga memiliki momentum yang penting, dengan semangat kenegaraan kita untuk memperkuat perkembangan demokrasi di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPU di ruang sidang utama lantai 2 KPU, Minggu(28/10). Hadir dalam konferensi pers tersebut seluruh Komisioner KPU, Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekretaris Jenderal KPU, dan perwakilan dari Bawaslu yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Nasrullah.

“Hari ini merupakan bagian akhir dari hasil verifikasi administrasi yang telah dijadwalkan, dan kami terlebih dahulu memutuskan untuk merubah Peraturan KPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2012 yang menjadi pedoman dalam proses pengambilan keputusan rapat pleno yang baru saja usai menjelang Maghrib tadi,” papar Husni Kamil Manik.

Penundaan pengumuman ini merupakan konsekuensi dari perubahan peraturan itu, tambah Husni, juga melandasi perubahan waktu untuk melakukan kegiatan verifikasi faktual, beserta proses pelaksanaannya nanti. Khusus untuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012, hal yang menjadi fokus dalam perubahan itu menyangkut verifikasi faktual keanggotaan, dimana KPU menyatakan bahwa verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan untuk membuktikan apakah keberadaan keanggotaan parpol secara administratif dan faktual nyata ada di tingkat kabupaten/kota.

“Kita akan meneliti apakah komposisi keanggotaan 1000 atau 1/1000 berdasarkan jumlah penduduk setiap di 497 kabupaten/kota, tidak termasuk Daerah Otonom Baru (DOB) yang ditetapkan DPR baru-baru ini,” ujar Husni.

Husni juga menambahkan, KPU dalam melakukan perubahan tersebut, juga mempertimbangkan putusan MK Nomor 52/PUU/X/2012. Dalam putusan MK tersebut, pada bagian menimbangnya disebutkan bahwa dengan adanya putusan mengenai pasal-pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 terutama terkait ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilu legislatif Tahun 2014 harus disesuaikan dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara

Hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik sebagai calon peserta pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagai berikut :

Pertama, parpol yang memenuhi syarat administrasi ada 16 parpol, yaitu Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Nasional (PPN).

Kedua, parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi ada 18 parpol, yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Nasional Republik (NASREP), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-M), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).


Husni juga mengingatkan kepada parpol yang telah memenuhi syarat administrasi agar mempersiapkan diri. Verifikasi faktual ini akan membuktikan bahwa seluruh dokumen parpol yang dinyatakan undang-undang harus diperiksa secara fisik keberadaannya di daerah.

“KPU berharap 16 parpol yang lolos verifikasi administratif ini bisa segera mempersiapkan diri untuk verifikasi faktual dan verifikasi ini hanya menyisakan satu kali perbaikan, setelah itu kita akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil perbaikan, kemudian kita akan mengambil keputusan final mengenai parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014,” ujar Husni di akhir konferensi pers tersebut.
 
(arf, foto:dod)

Selasa, 16 Oktober 2012

33 Partai Politik Manfaatkan Masa Perbaikan Berkas

Jakarta, kpu.go.id- “Memperhatikan aktifitas partai politik (parpol) dalam masa perbaikan ini, kami mencatat ada 33 parpol dari 34 parpol terdaftar yang memang memanfaatkan masa perbaikan ini,” ungkap Hadar dalam konferensi pers yang diadakan di ruang Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (5/10), yang didampingi Komisioner KPU lainnya yakni Ida Budiarti dan Arif Budiman. Hanya satu parpol yang tidak menggunakan kesempatan masa perbaikan ini yakni Partai Republikan.

Penggunaan Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL) KPU pada proses verifikasi administrasi kali ini diharapkan dapat membantu KPU dalam  hal transparansi proses verifikasi, yang diharapkan dalam pelaksanaannya KPU akan dibantu oleh KPU kabupaten/kota dengan menggunakan dua metoda yakni pertama metode on live dimana daftar nama keanggotaan sudah ada di aplikasi SIPOL dapat dipantau langsung prosesnya melalui aplikasi tersebut, kedua metode off live (manual) dimana pada metode ini  KPU menyerahkan soft copy daftar nama kenggotaan parpol kepada KPU kabupaten/kota yang akan dimuat ke dalam server KPU yang kemudian dicocokan dengan hard copy dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ada di KPU kabupaten/kota. Berita acara hasil verifikasi dengan cara manual tersebut tetap akan dimuat secara online di aplikasi SIPOL.

“Untuk yang menyerahkan daftar nama kenggotaan memanfaatkan aplikasi SIPOL kami akan bekerja secara transparan bisa diikuti prosesnya oleh parpol yang bersangkutan, ini salah satu kemanfaatan sebetulnya apabila parpol mendukung kebijakan KPU dalam mambuka transparansi proses verifikasi keanggotaan partai politik” ungkap Ida Budiarti.

Sedangkan menurut Arif Budiman, penggunaan SIPOL adalah untuk membantu proses mulai pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan parpol yang lolos atau tidak lolos. Dalam aplikasi SIPOL sendiri tercatat daftar nama keanggotaan suatu parpol yang dapat dilihat dan diakses oleh khalayak luas, tetapi bagi parpol yang tidak menggunakan SIPOl juga berarti mereka tidak mempunyai kenggotaan.

“Ternyata SIPOL itu bukan program atau kegiatan ilegal yang dilakukan KPU, SIPOL itu kegiatan resmi yang dipakai oleh KPU untuk membantu proses pendaftraan, verifikasi sampai dengan penetapan parpol lolos atau tidak lolos menjadi peserta pemilu” ungkap Arif. Penggunaan aplikasi SIPOL yang dapat dilakukan dengan online diharapkan dapat meningkatkan transparansi KPU dalam proses pelaksanaan tahapan yang sedang berjalan ini. “Kalau kawan-kawan parpol itu menggunakan apikasi SIPOL tidak dengan off line tetapi juga bisa ditampilkan online kawan-kawan media juga bisa lihat, partai apa punya keanggotaan berapa (melalui SIPOL), tetapi yang tidak mau menggunakan SIPOL kita tidak bisa lihat karena semua datanya nol (tidak ditampilkan, karena tidak dimasukan ke dalam aplikasi SIPOL - red)” tambah Arif.

Arif juga menegaskan bahwa parpol yang tidak memasukan datanya ke dalam SIPOL maka tidak akan gugur, “tudingan orang selama ini kalau tidak dimasukan ke SIPOL maka dinyatakan gugur/gagal, tidak juga tetapi itu akan membuat kami harus bekerja ekstra seperti yang dikatakan Ibu Ida tadi, terpaksa kami harus melaksanakan pekerjaan secara manual,” pungkas Arif.

Untuk pelaksanaan verifikasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu KPU bersama jajaran di tingkat kabupaten/kota sudah siap dan penuh semangat bekerja keras untuk menyelesaikan pekerjaan ini dengan tepat waktu dan pebuh waktu.

Berikut partai yang sudah menggunakan aplikasi SIPOL :
1.    PAN,
2.    PBB,
3.    Gerindra ,
4.    Hanura,
5.    PKPI,
6.    PKB,
7.    PKBIB,
8.    NASDEM dan
9.    PPRN
(domin/red)

Selasa, 09 Oktober 2012

KPU Minta Parpol Manfaatkan Masa Perbaikan Administrasi

Jakarta,kpu.go.id—Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah merampungkan verifikasi administrasi tahap I partai politik calon peserta pemilu. Senin (8/10), KPU menyerahkan hasil verifikasi tersebut kepada 34 partai politik calon peserta pemilu untuk diperbaiki sampai tanggal 15 Oktober 2012.
 
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam acara penyerahan hasil verifikasi administrasi tahap I itu menyampaikan sejumlah dokumen partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat. “Ada 45 jenis varian data yang tidak mampu dipenuhi oleh semua partai politik calon peserta pemilu,” ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, dan Arief Budiman serta utusan dari 34 partai politik calon peserta pemilu.

Husni membeberkan 5 garis besar dokumen yang belum dipenuhi oleh parpol. Pertama ; masa berlaku dokumen telah melampau batas waktu pada saat partai politik tersebut mendaftar ke KPU seperti surat keputusan (SK) kepengurusan. Kedua ; masa berlaku perjanjian sewa/kontrak kantor partai tidak sampai dengan tahun penyelenggaraan pemilu berakhir.

Ketiga ; komposisi pengurus tidak memenuhi penyertaan 30 persen keterwakilan perempuan. Keempat ; sebaran kepengurusan partai tidak sampai 75 persen di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan. Kelima ; jumlah anggota partai tidak memenuhi ketentuan 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota.

KPU, tegas Husni, memberikan tenggat waktu kepada pertai politik calon peserta pemilu untuk melakukan perbaikan administrasi 9 sampai 15 Oktober 2012. KPU juga memberi kesempatan kepada parpol untuk berkonsultasi dengan petugas terkait dengan berkas yang harus diperbaiki tersebut.

Husni meminta semua partai politik calon peserta pemilu memanfaatkan waktu yang diberikan untuk memperbaiki dokumen yang belum lengkap. “Parpol diharapkan dapat memanfaatkan masa perbaikan secara maksimal untuk memenuhi persyaratan yang belum lengkap,” ujarnya.

Setelah masa perbaikan, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi 16 sampai 22 Oktober 2012. Hasil akhirnya akan disampaikan ke KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dan pimpinan partai politik tingkat pusat 23 sampai 25 Oktober 2012.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan dasar KPU untuk melakukan verifikasi administrasi keanggotaan adalah data yang ada dalam sistem informasi politik (sipol) yang berasal dari soft file yang diserahkan parpol. “Data itu nantinya akan dibandingkan data yang print/cetak yang diserahkan partai ke kabupaten/kota,” ujarnya.

Hadar menambahkan banyak data keanggotaan partai yang tidak bisa ditransper ke sipol karena soft file yang diberikan partai ke KPU tidak sesuai standar sipol. “Ada yang ngasih dalam bentuk pdf. Ada yang sudah dalam bentuk excel tapi tidak standar sipol, padahal kita sudah berikan CD-nya sebagai acuan,” ujar Hadar.

Komisioner Ida Budhiati menegaskan untuk komposisi pengurus menyertakan minimal 30 persen perempuan wajib dipenuhi parpol. Toleransi hanya diberikan untuk kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Itupun dengan catatan parpol yang tidak sanggup memenuhi kuota 30 persen perempuan itu mengisi formulir F13 yang berisi upaya-upaya yang sudah dilakukan dan hambatan yang dihadapi dalam memenuhi komposisi keterwakilan perempuan tersebut.

“Untuk pusat, wajib hukumnya 30 persen. Untuk provinsi dan kabupaten/kota jika tidak mampu memenuhi syarat tersebut wajib membuat surat pernyataan. Kalau surat itu tidak dibuat, partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Ida juga member warning agar parpol tidak menambah dan mengurangi data yang sudah lengkap. “Kewajiban partai hanya menambah data yang belum lengkap,” ujarnya. (Gd)

Selasa, 18 September 2012

Undang-Undang/Peraturan Pemilu

Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lampiran Undang-Undang No. 8 Tahun 2012

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan Komisi Pemiliha Umum No. 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2012 tentang  Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Tahun 2014

Senin, 10 September 2012

Pendaftaran Parpol Resmi Ditutup, Total 46 Partai Mendaftar Ke KPU

Jakarta, kpu.go.id- Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 yang dibuka sejak Jumat, 10 Agustus 2012 lalu, hari ini (Jumat, 7/9) secara resmi ditutup.
Hingga berakhir pada pukul 16.00 WIB sore tadi, parpol yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), seluruhnya  berjumlah 46 (empat puluh enam) partai .

Di hari terakhir, Jumat (7/9), sebanyak 13 (tiga belas) partai mendaftarkan diri kepada panitia di Ruang Sidang Lt.2 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.

Tiga belas partai yang mendaftar tersebut adalah, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Merdeka, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Nasional, Partai Patriot, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Selanjutnya, dari ke-46 parpol yang telah mendaftar tersebut, KPU akan mengumumkan partai-partai mana saja yang memenuhi 17 persyaratan pendaftaran, sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 tahun 2012 (Lampiran 1 Model F-Parpol).
Terhadap partai yang dinyatakan “terdaftar”, yakni partai yang memenuhi 17 persyaratan pendaftaran tersebut, diberikan ruang untuk melengkapi dokumen persyaratan hingga 29 September 2012.
KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap partai-partai yang dinyatakan terdaftar itu. Verifikasi ini akan dilakukan hingga 6 Oktober 2012. Dokumen-dokumen yang di-verifikasi administratif oleh KPU dapat dilihat dalam PKPU Nomor 12 tahun 12 (Lampiran Model F4-Parpol).
Partai-partai yang dinyatakan lolos verifikasi adminstrasi, selanjutnya akan di-verifikasi faktual oleh KPU di seluruh tingkatan.
Verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat dilakukan oleh KPU mulai 26 Oktober hingga 3 November 2012. Verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi oleh KPU provinsi mulai 26 Oktober sampai 3 November 2012, dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan oleh KPU kabupaten/kota dilakukan pada 26 Oktober hingga 20 November 2012.
KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2014 pada 9 Januari 2013, atau selambat-lambatnya pada 11 Januari 2013. (dd/red)
Selengkapnya partai politik calon peserta Pemilu 2014 yang mendaftar ke KPU

Jumat, 31 Agustus 2012

Pemerintah-KPU Sepakati Jadwal Penyerahan Data Kependudukan

Kesepakatan itu diambil setelah Mendagri Gamawan Fauzi menggelar rapat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Kemendagri, Selasa (28/8). Dari kesepakatan rapat itu diketahui bahwa selain penyerahan DAK2 pada 6 Desember 2012, penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) akan diserahkan pada Kamis, 7 Februari 2013.

Mendagri menguatakan, KPU telah menetapkan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara. Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, maka penyerahan DAK2 harusnya pada 9 Desember 2012. "Tanggal yang kita sepakati (6 Desember 2012) justru lebih cepat dari jadwal," ucap Gamawan usai rapat dengan KPU dan Bawaslu.


Kesepakatan lainnya, setelah nantinya DAK dan DP4 diserahkan maka KPU tetap bisa meminta bantuan pemerintah pusat maupun pemda. Syaratnya, KPU mengajukan permintaan tertulis yang merinci waktu, jenis bantuan dan fasilitasi yang dibutuhkan. Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan MoU (nota kesepahaman). Sampai saat ini sudah 133 juta penduduk yang terekam dalam e-KTP. Targetnya hingga Oktober mendatang perekaman e-KTP sudah menjangkau 172 juta penduduk. Amanat Perpres (Perpres 67 Tahun 2011 tentang e-KTP) 31 Desember, tapi kita upayakan agar lebih cepat.


Mendagri menjamin DAK2 dan DP4 yang akan diserahkan pemerintah ke KPU tidak akan memuat penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. "Sudah kita bersihkan," pungkasnya.
(ara/jpnn)
Sumber :Jawa Pos

Senin, 13 Agustus 2012

Partai NasDem Daftarkan Diri Pada Pemilu 2014

Semarapura - Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD baru akan diselenggarakan tanggal 9 April 2014 mendatang, namun tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sudah dimulai pada tanggal 10 Agustus sampai 7 September 2012.

Partai NasDem sebagai partai pendatang baru melakukan pendaftaran secara serentak di seluruh Indonesia pada hari pertama pendaftaran, 10 Agustus 2012. Untuk partai NasDem Kabupaten Klungkung, melakukan pendaftaran pada pukul 08.00 yang dilakukan langsung oleh Ketua Partai NasDem Kabupaten Klungkung, I Dewa Gede Cakra Negara, dan diterima oleh ketua KPU Kabupaten Klungkung, A.A. Gde Partwatha, ketua pojka verifikasi patai politik, Dewa Gde Oka Subawa, beserta anggota KPU Kabupaten Klungkung lainnya.

Pada kesempatan ini Partai NasDem menyerahkan 2 rangkap kartu tanda anggota (KTA) dan setelah dilakukan penghitungan oleh staf sekretariat KPU Kabupaten Klungkung, jumlah keseluruhan KTA yang diserahkan yaitu 2.080 KTA.

Sedangkan untuk  KPU Kabupaten Klungkung akan menerima pendaftaran sesuai dengan yang telah dijadualkan oleh KPU yaitu dari tanggal 10 Agustus sampai dengan 7 September 2012 mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00.




Rabu, 13 Juni 2012

Presiden SBY Ambil Sumpah 7 Anggota DKPP

Jakarta, kpu.go.id- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (12/6), mengambil sumpah 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Istana Negara, Jakarta.

Ketujuh anggota DKPP periode 2012-2017 yang diambil sumpahnya  adalah:
1.    Ida Budhiati, SH, MH (unsur KPU)
2.    Ir. Nelson Simanjuntak (unsur Bawaslu)
3.    Prof. Dr. Abdul Bari Azed, SH, M.Hum (unsur tokoh masyarakat)
4.    Dr. Valina Singka Subekti, M.Si (unsur tokoh masyarakat)
5.    Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH, MH (unsur tokoh masyarakat)
6.    Saut Hamonangan Sirait, M.Th (unsur tokoh masyarakat)
7.    Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si (unsur tokoh masyarakat)
Penetapan ketujuh anggota DKPP tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 57/P/Tahun 2012 tanggal 8 Juni 2012.
Acara pengambilan sumpah tersebut disaksikan oleh Ketua DPR RI, Marzuki Alie; Ketua KPU, Husni Kamil Manik; Ketua Bawaslu, Muhammad; serta beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, antara lain, Menko Polhukkam, Djoko Suyanto; Mendagri, Gamawan Fauzi; Menlu, Marty Natalegawa; dan Menkominfo, Tifatul Sembiring.  
Dalam sumpahnya, Anggota DKPP menyatakan, akan memenuhi tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat, demi suksesnya Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD; Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan.
 
Pembentukan DKPP, sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, adalah untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Sedangkan pada ayat (3) disebutkan, DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji. Anggota KPU dan anggota Bawaslu dilantik pada 12 April 2012. Jadi, paling lambat, DKPP harus sudah terbentuk pada 12 Juni 2012.

Terkait unsur keanggotaannya, pada ayat (4) disebutkan, anggota DKPP terdiri dari 7 (tujuh) orang, yakni 1 (satu) orang dari unsur KPU, 1 (satu) orang dari unsur Bawaslu, dan 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat. 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat itu, 3 (tiga) orang diajukan oleh DPR, dan 2 (dua) orang diajukan oleh Pemerintah [ayat (6)].

Ida Budhiati (anggota KPU) adalah unsur KPU, sedangkan Nelson Simanjuntak (anggota Bawaslu) merupakan unsur Bawaslu.
Unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR adalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini. Sedangkan unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh Pemerintah adalah Prof. Abdul Bari Azed dan Valina Singka Subekti. (dd/red)

BPK Beri Opini WDP Atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2011

Jakarta, kpu.go.id-  Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak., MM, CPA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2011, di Kantor BPK Jl. Gatot subroto, Jakarta Senin (11/6) pada acara Penyerahan Laporan Keuangan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2011.
LHP diserahkan kepada Anggota KPU Arief Budiman, S.S,S.IP,MBA, didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPU Drs. Suripto Bambang Setyadi, M.Si, dan Auditor Utama Keuangan Negara I, Gatot Supiartono, disaksikan oleh para pejabat di lingkungan BPK dan KPU.

BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2011. Opini yang sama diberikan oleh BPK, pada tahun lalu atas Laporan Keuangan KPU tahun 2010.

“Pada tahun 2006 sampai dengan 2009 Laporan KPU mendapatkan Disclaimer dengan adanya permasalahan-permasalahan, namun dengan serius dan tekad KPU berhasil melewati permasalahan tersebut, dan dengan hasil kerja kerasnya KPU,  pada Laporan Tahun 2010 lalu mendapatkan opini WDP, dan dengan hasil ini KPU harus lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangannya”, kata Moermahadi Soerja Djanegara saat sambutan pidato.

Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, BPK juga mengungkapkan temuan mengenai  laporan tahun 2011, sesuai dengan laporan persediaan kotak dan bilik suara yang belum tuntas.

“Permasalahan tersebut  harus diperhatikan serius dan ditindak lanjuti, saya mengerti memang tugas ini begitu berat karena KPU tidak saja ada di pusat  namun ada di seluruh provinsi dan kabupaten dan kota, tetapi upaya harus terus diupayakan dan apabila permasalahan  tidak diperhatikan saya khawatir  akan sulit dalam menghadapi Pemilu 2014 nanti, dimana tenaga, curahan pikiran dan waktu akan lebih terfokus  pada pelaksanaan kegiatan pemilu. Walaupun opini masih WDP  saya mengapresiasi  atas hasil dan kerja kerasnya dalam penyusunan tugas dan laporan, ini bukan kerja dari Pimpinan Sekretaris Jenderal  dan Karo Keuangan saja, ini adalah kerja bersama,” ungkap Moermahadi Soerja Djanegara yang lulusan alumni Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran.

Arif Budiman mengatakan Undang-Undang 15 Tahun 2011 pasal 2 tentang Penyelenggara Pemilu, menyebutkan KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang berpedoman mandiri, akuntabel, jujur dan transparan. Laporan Keuangan KPU tahun 2011 telah disusun oleh 497 kabupaten/kota. 33 provinsi dan 1 pusat dengan jumlah 531 Satuan Kerja (Satker), namun terdapat sedikit kesulitan, secara wajar terkait dengan kotak suara dan bilik suara, kotak suara dilaporkan secara opname fisik namun jumlahnya sangat besar diperlukan anggaran penghitungan yang besar juga.

”Untuk itu langkah-langkah yang telah dibuat oleh KPU yaitu; KPU menerbitkan peraturan KPU No. 5 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan KPU, membentuk tim penyelesaian kerugian negara di  KPU provinsi, kabupaten dan kota yang terjadi kehilangan barang negara, KPU dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) bekerjasama melalui Diklat, TOT dan Bimtek, dengan Narasumber juga dari Kemenkeu, guna  perbaikan dalam penyusunan laporan terus diupayakan agar KPU dapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)” kata Arif dalam pidatonya.

Arif menambahkan KPU saat ini telah memulai  tahapan penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2014 kami mohon doa dan dukungan BPK dalam mewujudkan pemilu 2014 yang berkualitas termasuk dalam hal pertanggungjawaban laporan keuangan.

BPK dalam kesempatan tersebut, berharap agar permasalahan yang menjadi pengecualian segera diselesaikan. Pimpinan KPU diharapkan segera melaksanakan rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan pemberian opini WDP ini diharapkan dapat memotivasi jajaran KPU untuk terus membenahi penyusunan laporan keuangan serta melakukan penilaian dan penyajian asset yang belum tuntas. (tdy/red)

Launching Tahapan Pemilu, KPU Tetapkan Pemungutan Suara: 9 April 2014

Jakarta, kpu.go.id- Jumat (8/6) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) me-launching Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2014.
Pada saat bersamaan, KPU juga menetapkan Rabu, 9 April 2014, sebagai hari-H pemungutan suara Pemilu 2014.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, secara simbolis menekan sirine, dan membuka selubung kain bertuliskan “9 April 2014”, disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir, antara lain, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo; Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo; Wakil Kepala POLRI, Komjen (Pol) Nanan Sukarna; perwakilan Bawaslu; Ketua MUI, Amidhan;  dan sejumlah tokoh agama lainnya.

Penetapan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2014, menurut Ketua KPU, telah dikonsultasikan sebelumnya dengan pihak DPR dan Pemerintah.

Dengan ditetapkannya 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara, maka rangkaian tahapan Pemilu 2014, akan dimulai besok (Sabtu, 9/6). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang.

“Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara (pasal 4 ayat (5)),” ujar Husni Kamil Manik dalam pidato sambutannya.

Dengan di-launching-nya tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut, lanjut Husni, KPU secara resmi akan menyusun perencanaan program dan anggaran, serta melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Menyangkut berbagai regulasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2014, selanjutnya akan ditetapkan dikemudian hari dengan berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Selain karena amanat regulasi, pelaksanaan konsultasi tersebut lebih pada upaya untuk membangun sinergi memastikan pemilu yang berkualitas.

 “Insya Allah, minggu depan kita sudah bisa menyelesaikan penyusunan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2014, terang Husni.

Acara yang dilakukan di Ruang Sidang Utama KPU itu juga diisi dengan pemotongan tumpeng. Hal itu, menurut Ketua KPU, merupakan simbol, bahwa penyelenggaraan Pemilu 2014 juga menyertakan masyarakat Indonesia yang masih kukuh mempertahankan adat-istiadat dan kebudayaan, sehingga nilai-nilai ke-Bhinneka-an tidak pupus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Semoga Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang paling berkualitas dan paling berhasil dalam sejarah Pemilu di Indonesia,” harap Husni menutup sambutannya.

Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD) tahun 2014 tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 111/Kpts/KPU/TAHUN 2012(dd/red)

Senin, 23 April 2012

Sertijab Anggota KPU Periode 2007-2012 Kepada Anggota KPU Periode 2012-2017


 Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (20/4), melaksanakan acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari anggota KPU periode 2007-2012 kepada anggota KPU periode 2007-2012, di Ruang Sidang Lantai II, Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta. Acara dimulai pukul 09.30 WIB, dan berakhir 1 (satu) jam kemudian.
Secara simbolis, Ketua KPU periode 2007-2012, Prof. HA. Hafiz Anshary, AZ, MA dan Ketua KPU periode 2012-2017, Husni Kamil Manik, menandatangani "Surat Serah Terima Jabatan", yang menandai berakhirnya masa tugas anggota KPU periode 2007-2012 dan dimulainya KPU baru, periode 2012-2017.

Dalam acara tersebut, turut diundang anggota KPU periode 2001-2007, para pemangku kepentingan (stakeholder), seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Partai Politik.

Selain seluruh anggota KPU terpilih periode 2012-2017, tampak hadir Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar; Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo; Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Sutarman; beberapa Ketua Partai Politik; perwakilan dari Mahkamah Agung (MA); anggota KPU 2001-2007, Daan Dimara; anggota KPU periode 2007-2012; serta anggota Bawaslu 2012-2017.
Suasana meriah dan penuh haru sekaligus, sangat terasa ketika Ketua KPU periode 2007-2012 didaulat untuk memberikan sambutan perpisahan.
Dalam sambutannya, Prof. Hafiz Anshary mengatakan, masa depan KPU akan lebih cerah dengan keanggotaan saat ini. Indikasinya, KPU saat ini memiliki waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan Pemilu jika dibandingkan KPU di bawah kepemimpinannya.
 
Selain itu, sambungnya, KPU juga tidak perlu lagi membentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), data pemilih yang tidak hanya bersumber dari Pemerintah (data pemilih berasal dari Pemerintah dan data Pemilu terakhir-red),  anggaran Pemilu yang sudah tersedia, kondisi Sekretariat Jenderal (Setjen) yang sudah stabil, serta laporan keuangan KPU yang sudah berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hafiz berharap, KPU yang baru saat ini dapat meraih sukses yang besar, jauh lebih besar daripada kesuksesan yang diraih oleh KPU periode yang dipimpinnya.
"Kami tidak meninggalkan beban untuk KPU baru. Ambil yang baik dan buang yang buruk. Kalau masalah, selama dunia masih berputar, masalah akan tetap ada. Namun, kami berharap, masalah yang lahir nanti adalah masalah yang positif. Saya menginginkan, KPU dapat meraih sukses besar pada Pemilu 2014," ujar Hafiz yang disambut dengan tepuk tangan seluruh hadirin.
Hafiz tampak terbata-bata dan menitikkan air mata saat menceritakan pengalamannya memimpin KPU selama 5 (lima) tahun.
"Saya masih ingat, ada seorang pegawai KPU yang tetap menjalankan tugas, padahal ia sedang dalam kondisi mengandung. Ia rela meninggalkan keluarga, bahkan sampai menginap di kantor, demi suksesnya Pemilu," kenangnya dengan bangga.
"Alhamdulillah, kami bisa menunaikan tugas sampai di penghujung waktu.  Maafkan kami, karena siapa pun di dunia ini pasti punya salah. Setelah Sertijab ini, secara resmi kami bebas dari tugas (memimpin KPU-red), tapi pengabdian pada bangsa dan negara tidak pernah selesai. Hanya Allah yang bisa membalas segala kebaikan Anda semua," tutur Hafiz.
Setelah Sertijab, acara dilanjutkan dengan ramah tamah yang diikuti oleh seluruh undangan. Sebelumnya, KPU telah melakukan konsolidasi dengan anggota KPU periode 2007-2012 (Rabu, 17/4) dan dengan anggota KPU periode 2000-2007 (Kamis, 19/4).

Anggota KPU periode 2012-2017 secara resmi telah dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara pada Kamis (12/4). Keesokan harinya (Jumat (13/4), digelar Rapat Pleno I, dan menetapkan Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU periode 2012-2017. (dd/red)

Senin, 16 April 2012

Husni Kamil jadi Ketua KPU 2012-2017




www.jpnn.com, JAKARTA - Sehari setelah dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tujuh komisioner baru di Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno untuk memilih ketua. Hasilnya, terpilihlah Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU periode 2012-20017.

Husni yang sebelumnya anggota KPU Provinsi Sumatera Barat itu terpilih sebagai Ketua KPU menggantikan Abdul HAfiz Anshary setelah dilakukan pemilihan dalam dua tahap. Setiap anggota KPU diminta memilih dua nama. Pada tahap pertama, Husni dan dan komisioner lainnya, Arief Budiman masing-masing mendapat tiga suara.

Karena tidak ada peraih suara terbanyak, akhirnya dilakukan musyawarah mufakat. Akhirnya, Husni yang dipilih sebagai Ketua KPU.

Dalam jumpa pers usai pemilihan, Husni menegaskan bahwa KPU bekerja secara kolektif. “Tujuh komisioner ini adalah kepemimpinan kolektif, jadi fungsi ketua hanya mengkoordinasikan rapat saja," ucapnya.

Meski demikian ia berjanji untuk berupaya membawa KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang profesional dan independen. "Karena tugas utama  KPU saat ini adalah menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil, baik itu Pemilu anggota legislatif maupun  Pemilu Presiden pada 2014 nanti," ujarnya.

Husni juga mengatakan, pihaknya akan memperbaiki kekurangan KPU periode sebelumnya. Komisioner KPU, lanjutnya, juga akan membangun sinergi dengan Kesekjenan KPU.

Sebelumnya, DPR telah memilih tujuh anggota KPU yakni Husni Kamil Manik, Hadar Gumay, Sigit Pamungkas, Arief Budiman,  Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Juri Ardiantoro. Setelah dipilih DPR melalui fit and proper test, akhirnya tujuh anggota KPU terpilih itu dilantik oleh Presiden di Istana, kemarin.(ara/jpnn)

Rabu, 04 April 2012

 KPU BALI SUPERVISI ANGGARAN PEMILUKADA KABUPATEN KLUNGKUNG



            Semarapura, Dalam rangka penyamaan persepsi dan sinkronisasi angaran Pemilihan Umum Kepala Daerah Propinsi Bali (Gubernur) dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Klungkung (Bupati) dimana waktunya hamper bersamaan dan dalam tahun 2013 maka dipandang perlu untuk melakukan rapat koordinasi antar kedua penyelenggara pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota KPU Propinsi Bali Divisi Teknis  Ni Putu Ayu Winariati, SP (Selasa, 3 April 2012). Rapat atas inisiatif dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung mengundang anggota KPU Propinsi Bali untuk melakukan supervisi terhadap Rencana Anggaran Pemilukada Kabupaten Klungkung tahun 2013. Rapat yang dihadiri oleh seluruh jajaran anggota KPU Kabupaten Klungkung, beserta sekratriat menghadirkan Anggota KPU Propinsi Bali Dra. Gayatri. MSi. Ak dan Ni Putu Ayu Winariati, SP ini membahas secara detail setiap kegiatan dan anggaran yang telah dirancang.
            Ketua KPU Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Parwatha menyatakan kehadiran Anggota KPU Propinsi Bali untuk memberikan masukan dan mensinkronisasi dua anggaran dalam pelaksanaan Pemilukada pada tahun 2013. Terutama dalam hal – hal yang sangat rumit seperti honor penyelenggara, Pokja yang tidak boleh jauh berbeda dengan anggaran Pemilu Kada Gubernur. Selain itu logistik seperti formulir, surat suara dan pendafataran pemilih juga hal yang sangat rumit dan harus teliti dalam anggaran agar kedepan tidak sampai kekurangan.  Divisi Logistik KPU Propinsi Bali Dra. Gayatri MSi. Ak menyebutkan apapun yang dicantumkan dalam anggaran Pemilu Kada harus mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 perubahan Permendagri Nomor 44 Tahun 2007,  Selain itu besaran rincian juga menyesuaikan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati agar tidak menyimpang dan meminimalisir dari kesalahan administrasi keuangan.
            Peserta rapat sangat antusias menyimak dan terlibat dialog yang sangat produktif dalam pembahasan membuat suasana serius tapi santai mewarnai kegiatan koordinasi tersebut sampai jam kantor hampir berakhir. KPU Propinsi Bali dan KPU Kabupaten Klungkung saling mengisi dan saling mengingatkan jika ada hal yang belum atau tercantum dalam Rencana Anggaran Kegiatan (RKA). Anak Agung Gde Parwatha sangat berterimakasih atas kehadiran dari kedua komisioner tersebut dan berharap kedepan koordinasi dan kerjasama seperti terus berlanjut demi kelancaran pemilu dan suksesnya penyelenggaraanya. (putraskpuklk).

Senin, 02 April 2012

KASUBAG PROGRAM DAN DATA KPU KLUNGKUNG AKHIRNYA DILANTIK

Suasana Pelantikan (sumber : mediacenterkpuBali)
               Denpasar, Dengan telah pensiunya PNS atas nama I Nyoman Sulaksana maka dengan otomatis sebagai Pejabat Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kabupaten Klungkung berakhir masa baktinya. Untuk memaksimalkan kinerja Sekretariat dalam tugas membantu atau menfasilitasi komisioner maka KPU Klungkung mengajukan personil pengganti dari Staf PNS pusat ke KPU Provinsi Bali yang seterusnya ke KPU Pusat. 
               Dengan telah mendapat persetujuan dari KPU pusat maka KPU Provinsi Bali melakukan pelantikan, Selasa, 27 Maret 2012. KPU Provinsi Bali melalui Sekretaris melakukan pelantikan terhadap I Gde Rudy Tanaya, SH sebagai Kepala Sub. Bagian Program dan Data sekretariat KPU Kabupaten Klungkung bersama sama dengan pejabat eselon IV lainnya dilingkungan KPU Provinsi Bali di Ruang Rapat. Harapan dengan dilantiknya pejabat baru ini fasilitasi sekretariat bisa maksimal dalam pelaksanaan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang saat ini sedang membahas rencana anggaran Pemilu Kada tahun 2013 kedepan.

CALON WAKIL KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN BULELENG DITETAPKAN


Pasangan calon sepakat Damai (sumber: kpubuleleng)
              Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng, Selasa 7 maret 2012. Melalui Rapat Pleno yang dilaksanakan di pusat Kota Singaraja ini membuat antusias masyarakat paling utara pulau Bali untuk memilih pemimpin lima tahun kedepan. Adapun Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng dengan nomor urutnya sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Buleleng Nomor : 07/BA-KPU.Kab.Bll/III/2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memenuhi Persyaratan Administrasi dan Faktual menjadi Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012 yaitu :
Nomor Urut 1:
Pasangan GEDE ARIADI, S.Kom, MBA dan I WAYAN ARTA, SH ( diusung oleh : Partai Golongan Karya, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Amanat Nasional)
Nomor Urut 2:
Pasangan TUTIK KUSUMA WARDHANI, SE., M.Kes dan I KOMANG NOVA SEWI PUTRA, SE. (diusung oleh : Partai Demokrat)
Nomor Urut 3:
Pasangan PUTU AGUS SURADNYANA, ST dan Dr. I NYOMAN SUTJIDRA, Sp.OG (diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
Nomor Urut 4:
Pasangan Drs. I WAYAN GEDE WENTEN SUPARLAN dan Drs. IDA BAGUS DJODHI, MM. (diusung oleh : Partai Hati Nurani Rakyat, Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Pelopor, Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Gerakan Indonesia Raya.

Senin, 26 Maret 2012

Ini 7 Anggota KPU Terpilih Periode 2012-2017

Jakarta Komisi II DPR telah merampungkan pemilihan calon anggota KPU untuk periode 2012-2017. Berikut tujuh komisioner KPU hasil voting yang dihadiri oleh 53 anggota Komisi II pada Kamis (22/3/2012) malam.

Dalam pemilihan yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Agun Gunandjar ini, setiap anggota komisi berhak untuk memilih tujuh kandidat yang ada. Sigit Pamungkas dan Ida Budiati mendapatkan perolehan suara terbanyak dengan sama-sama mengoleksi 45 suara.

Berikut daftar lengkap tujuh komisioner KPU beserta perolehan suaranya:

Sigit pamungkas 45
Ida Budiati 45
Arief Budiman 43
Husni Kamil malik 39
Ferry Kurnia 35
Hadar Nafis gumay 35
Juri Ardiantoro 34

Ada pun tujuh kandidat lainnya, yakni Hasyim Asyari (32), Ari Darmastuti (31) Enny Urbaningsih (23) Muhammad najib (3)
Zainal Abidin (1) Moh Adhy Syahputra Aman (1) dan Evie Aridne Shinta Dewi 0, harus rela tersisih.

Selasa, 20 Maret 2012

SELAMAT HARI RAYA NYEPI TAHUN BARU SAKA 1934

(foto;kertagosa.. dr IGedeNurhadiWebBlog)

OM SUASTIASTU

 

KAMI JAJARAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KLUNGKUNG MENGUCAPKAN

        SELAMAT HARI RAYA NYEPI TAHUN SAKA 1934

(23 Maret 2012)

NGIRING ANTUK CATUR BRATA PENYEPIAN, UMAT HINDU DAN UMAT BERAGAMA BISA MENGENAL DIRI SENDIRI DAN MENCINTAI ORANG LAIN DENGAN TULUS IKLAS DAN MELETARIKAN ALAM SEKITAR

(BIARKAN ALAM UNTUK ISTIRAHAN DALAM SEHARI (24 JAM) AGAR BISA LEBIH SEGAR KEDEPAN)


OM  SANTIH, SANTIH, SANTIH OM


Senin, 19 Maret 2012

Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Lewat RUU Pemilu

JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang pemilihan umum, partai politik maupun kadernya dinilai melakukan pemborosan dana kampanye. Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dulu pada sistem Pemilu 1999 kampanye hanya dilakukan oleh partai politik sehingga biaya politik menjadi lebih terjangkau. Namun, pada Pemilu 2009, selain partai politik, para calon anggota legislatif juga berkampanye. Hal ini mengakibatkan penambahan dana kampanye. Ini mengakibatkan kemungkinan penyimpangan dalam mencari dana maupun ketimpangan diantara kalangan parpol. Di mana hanya parpol berduit yang memenangkan pemilu.
"Harus ada pembatasan dana kampanye. Bukan hanya dari penerimaan seperti yang ada dalam UU Pemilu terdahulu. Pembatasan juga harus dilakukan dari sisi pengeluaran atau belanja parpol. Dengan membatasi pengeluaran, seorang calon juga tidak perlu mencari dana sebanyak-banyaknya," ujar Peneliti Perludem, Didik Supriyanto, dalam diskusi "Membatasi Belanja Kampanye Pemilu" di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu (18/3/2012).
Oleh karena itu, Perludem memberikan beberapa masukan yang diharapkan dapat dipertimbangkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam hal belanja partai politik. Pertama, kata Didik, pembatasan berdasarkan jabatan publik yang diperebutkan dalam pemilu. Contohnya, calon presiden sebesar 50 miliar dollar AS, calon gubernur 25 miliar dollar AS, dan wali kota 10 miliar dollar AS. "Pembatasan nilai memudahkan proses audit laporan keuangan para calon. Untuk RUU Pemilu, bisa saja menyumbang misalnya Rp 1 miliar per kandidat dan Rp 250 juta per DPP partai," jelasnya.
Selain itu, kata dia, pembatasan bisa dilakukan dengan berdasarkan daerah pemilihan. Semakin besar dapil, kian besar pula batas maksimal dana kampanye. Secara umum, tutur Didik, dapat dilakukan dengan menetapkan harga kampanye per pemilih dan dikalikan dengan jumlah pemilih di daerah tersebut. Pembatasan ini juga dapat dilakukan melalui cara negara, yaitu menyediakan ruang dan waktu untuk berkampanye di media massa dengan ketentuan ruang dan durasi yang sama bagi seluruh partai politik dan peserta pemilu.
"Saat ini parpol dan calon tidak bisa menghindari kampanye melalui media yang memakan biaya besar. Peran media sangat besar sehingga kadang tidak semua partai dapat membeli iklan kampanye terutama di televisi," kata dia.
Masa kampanye, menurut Didik, juga berperan penting dalam membatasi dana kampanye. Semakin panjang masa kampanye maka dana yang digelontorkan pun tidak sedikit. Oleh karena itu, masa kampanye harusnya dikurangi.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, menilai pembatasan dana kampanye dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa sumbangan perseorangan kepada partai politik peserta pemilu maksimal Rp 1 miliar, sedangkan sumbangan badan usaha maksimal Rp 5 miliar. Menurut dia, angka penerimaan tersebut terlalu besar. "Terlalu besar batasannya sehingga harus diturunkan. Sekitar Rp 250 juta khusus untuk individu, dan badan hukum Rp 1 miliar," jelas Dahlan.
Ia berharap ide penurunan penerimaan dana ini dapat dipertimbangkan Pansus RUU Pemilu dalam membatasi dana Kampanye. Senada dengan Didik, kata dia, parpol sebaiknya tidak menggunakan cara instan dengan menggunakan iklan dan uang semata. Tapi menghitung kebutuhan sosialisasi per kepala pemilih sehingga dana yang keluar pun terjangkau. "Harapan kita dari Panja Komisi II agar ide soal menurunkan cost demokrasi pemilu bisa dimulai dari menurunkan standar penerimaan dan belanja parpol. Ini juga untuk mencegah penyimpangan seperti korupsi karena anggot parpol sibuk mencari dana," katanya.

Senin, 12 Maret 2012

Gubernur Tetap Dipilih Langsung

DENPASAR, NusaBali
Sabtu, 10 Maret 2012


KPU Bali memastikan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 masih tetap menggunakan sistem Pilkada langsung alias dipilih langsung oleh rakyat. Soalnya, Rancangan Undang-undang ( RUU) Pemilu, yang di dalamnya mengamanatkan Gubernur dipilih melalui DPRD, hingga kini belum selesai. KPU Bali pun telah mengajukan anggaran Rp 133,11 miliar untuk Pilgub 2013.

Hal ini terungkap dalam diskusi ‘Proyeksi Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Bali 2013’---lebih akrab disebut Pilgub Bali 2013---yang digelar KPU Bali di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur, Niti Mandala Denpasar, Jumat (9/3). Dalam diskusi yang sekaligus merupakan sosialisasi data pemilih dan proyeksi Pilgub Bali 2013 kemarin, KPU Bali mengundang para Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan sejumlah parpol.

Ketua DPRD Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat juga menghadiri acara sosialisasi kemarin, dengan didampingi Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Sedangkan dari pusat, hadir di antaranya Ketua Pansus RUU Pemilu DPR, Arif Wibowo (dari Fraksi PDIP).

Anggota Divisi Sosialisasi KPU Bali, Ketut Udi Prayudi, mengatakan Pilgub 2013 dilaksanakan dengan tetap mengacu kepada UU Pemilu yang lama, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Ini sama seperti Pilgub Bali 2008 lalu, yang dimenangkan paket Made Mangku Pastika-AA Ngurah Puspayoga (pasangan calon yang diusung PDIP).

Dasar hukum pelaksanaan Pilgub Bali 2013 adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. “Undang-undang ini tetap akan menjadi acuan di mana kepala daerah masih dipilih secara langsung oleh rakyat. Soalnya, aturan baru tentang Pemilu masih dibahas di Pansus RUU DPR,” jelas Udi Prayudi di sela-sela acara sosialisasi kemarin.

Semula, sempat beredar spekulasi Pilgub Bali 2013 sudah menggunakan aturan baru, dengan dipilih melalui DPRD Bali---kembali ke sistem lama. Demikian juga Pemilu Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem nomor urut seperti dulu. Sedangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) akan dilakukan melalui DPR.

Spekulasi tersebut muncul karena dalam naskah akademik RUU Pemilu yang diajukan pemerintah, salah satunya menghendaki agar Gubernur dipilih oleh DPRD. RUU Pemilu ini baru mulai dibahas di Pansus DPR. Padahal, Pilgub Bali sudah harus digelar pada Mei 2013, sementara tahapan-tahapannya pun mesti segera dirancang. Karena itu, KPU memproyeksikan Pilgub Bali 2013 masih dengan coblosan langsung.

Ketua Pansus RUU Pemilu DPR, Arif Wibowo, juga menyampaikan pemaparan senada. Pilgub secara langsung tahun 2013 bukan hanya berlaku di Bali, tapi juga di berbagai daerah lainnya di Indonesia. “Pemilihan secara langsung masih diberlakukan, meskipun pemerintah telah mengajukan naskah akademik RUU Pilkada kepada DPR yang salah satu butirnya menghendaki kepala daerah kembali dipilih anggota DPRD," jelas Arif Wibowo.

Arif Wibowo mengakui, DPR sulit merampungkan RUU Pemilu pada 2012 ini, apalagi langsung diterapkan tahun 2013. Masalahnya, masih banyak RUU lainnya yang harus dibahas DPR. "Setelah menyelesaikan RUU Pemilu yang ditargetkan rampung akhir Maret 2012, DPR dihadapkan pada pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara dan RUU Daerah Keistimewaan Jogjakarta," katanya.

Menurut Arif, RUU Pemilu---yang di dalamnya menyangkut Pilgub---termasuk regulasi yang memerlukan pembahasan mendalam dan cukup rumit, karena harus berkesesuaian dengan Undang-undang lainnya. "Jadi, kalaupun nantinya RUU bisa diselesaikan tahun ini, pelaksanaannya tidak bisa di 2013. Apalagi, tahun depan ada banyak sekali digelar Pilkada (Gubernur) di Indonesua. Jika dipaksakan, bisa terjadi diskriminasi: ada yang menggunakan UU lama, ada pula memakai aturan yang baru," terang politisi PDIP ini.

DPR sendiri, kata Arif, sebetulnya ingin mendorong dilaksanakannya Pilkada secara serentak di seluruh Indonesia, sehingga bisa dibiayai APBN, sementara dana APBD dapat digunakan untuk kepentingan rakyat di daerah. "Dengan sistem yang seperti itu (Pilkada serentak), dukungan parpol dalam mencapai stabilitas daerah juga bisa tercapai, karena koalisi yang dibangun seirama dengan hasil koalisi nasional," papar Arif.

Dipaparkan Arif, dalam draft RUU Pemilu yang disampaikan pemerintah ke DPR, yang diharapkan mengefisienkan anggaran ternyata masih terdapat beberapa butir kelemahan. Kelemahan pertama, Pilgub dikatakan diusulkan dilakukan DPRD, tapi masih tetap membolehkan tampilnya calon perseorangan. Sedangkan KPU posisinya adalah hanya sebagai pihak yang memverifikasi pencalonan, sementara pemilihannya dibentuk panitia pusat di DPRD.

"Jika calon diajukan oleh parpol, KPU memang lebih mudah memverifikasi. Tapi masalahnya, ketika ada calon perseorangan, maka KPU harus membentuk badan lagi yang bertugas memverifikasi dari bawah. Berarti akan ada anggaran lagi yang harus dikeluarkan," ujar Arif.

Kelemahan kedua, dalam draft RUU Pemilu disebutkan wakil kepala daerah itu ditunjuk, bukan dengan pemilihan. Itu sama halnya akan dihadapkan pada persoalan otoritas. "Di mana-mana secara teoritik, konsep otoritas pasti yang lebih besar pada yang dipilih. Namun, ketika yang dipilih berhalangan tetap, berarti wakilnya yang notabene ditunjuk yang akan menggantikannya. Ini menjadi soal bagaimana legitimasinya ke depan."

Kelemahan ketiga, mengenai cara pemilihan Bupati/Walikota, yang masih dipilih langsung oleh rakyat. Menurut Arif, berbicara tentang UU Pilkada, harus merujuk pada UU Pemerintahan Daerah, sedangkan RUU-nya baru dalam tahap persiapan pembahasan.

"Jadi, untuk Pilgub Bali 2013, saya berani mengatakan tidak akan memakai UU yang baru. Masalahnya, untuk RUU yang serumit itu, setidaknya membutuhkan pembahasan selama setahun. Kalau pembahasan dimulai pertengahan tahun ini, kemungkinan baru rampung pertengahan 2013,” katanya. Sementara itu, KPU Bali sudah menyusun rancangan tahapan penting Pilgub Bali 2013. Tahapan Pilgub Bali akan dimulai November 2012 depan, ditandai dengan pemuktahiran data pemilih. Bagi calon perseorangan yang ingin maju melalui jalur Independen, harus mulai mendaftar ke KPU Bali per Desember 2012. Sedangkan bagi calon yang diusulkan partai politik atau gabungan parpol, pendaftarannya dilakukan Februari 2013.

Menurut Ketua KPU Bali, Ketut Sukawati Lanang Perbawa, pasangan calon calon perseorangan bisa maju ke Pilgub 2013 dengan syarat menyertakan dukungan minimal sebanyak 176.000 orang lebih atau 5 persen dari jumlah penduduk. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 59 ayat 2 a dan b. Disebutkan, untuk provinsi yang memiliki jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta jiwa, maka pasangan Cagub-Cawagub Independen wajib menyetorkan dukungan 5 persen dari jumlah penduduk.

Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk Bali tahun 2011 mencapai 3.522.375 jiwa. Pada tahun 2013 mendatang, jumlah penduduk Bali diestimasi akan mencapai 3.800.000 jiwa lebih. Kalau diambil 5 persennya saja dari jumlah penduduk Bali tahun 2011, maka pasangan calon perseorangan minimal harus menyetorkan dukungan sebanyak 176.119 orang.

Dipaparkan Lanang Perbawa, KPU juga sudah membikin rancangan untuk anggaran Pilgub Bali 2012. Dengan asumsi terjadi Pilgub Bali dua kali putaran, maka anggaran yang dirancang mencapai Rp 133.106.023.649 atau sekitar Rp 133,11 miliar. Rinciannya, biaya putaran pertama Rp 95.172.425.239, biaya putaran kedua Rp 25.166.824.221, dan biaya pemungutan suara ulang Rp 12.766.744.189. "Anggaran sebesar itu kami rancang sudah termasuk untuk putaran pertama, putaran kedua, hingga antisipasi kemungkinan pemungutan suara ulang. Anggaran ini sudah disetujui DPRD Bali," jelas Lanang Perbawa.

Khusus untuk anggaran Pilgub putaran pertama yang mencapai Rp 95,17 miliar lebih, sebagian besar yakni Rp 37,74 miliar (atau 39,65 persen) dialokasikan buat honor dan uang lembur penyelenggara, mulai dari KPPS hingga KPU Bali. Selebihnya, biaya operasional sebesar Rp 27 miliar (28,37 persen), pengadaan logistik Rp 18,29 miliar (19,22 persen), anggaran sosialisasi Rp 6,74 miliar (7,09 persen), pencalonan Rp 3,48 miliar (3,66 persen), serta biaya lain-lain sebesar Rp 1,91 miliar (2,01 persen).

Anggaran Pilgub Bali 2013 ini, kata Lanang, meningkat tiga kali lipat lebih dari biaya Pilgub Bali 2008 silam yang hanya mencapai Rp 43,71 miliar. Membengkaknya anggaran ini dipicu berbagai faktor, seperti naiknya honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), meningkatnya jumlah pemilih, selain juga mengakomodasi tampilnya calon perseorangan di Pilgub Bali 2013.

Estimasi jumlah pemilih pada Pilgub Bali 2013 nanti mencapai 2.773.253 orang. Dengan jumlah pemilih sebanyak itu, diperlukan sekitar 6.359 TPS, bahkan mungkin bisa bertambah seiring proses pemuktahiran data pemilih. Untuk tenaga penyelenggara, kata Lanang, diestimasikan jumlah PPK yang diperlukan mencapai 305 orang, sementara PPS sebanyak 3.570, dan KPPS sebanyak 44.135 orang. 7 nat

Rabu, 29 Februari 2012

Mendagri Berharap DPR Tak Tolak Calon Pilihan Pansel KPU/Bawaslu

Jakarta, news.detik.com - Pekan ini juga Presiden SBY akan menyampaikan 24 nama calon pimpinan KPU dan Bawaslu kepada DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan. Agar tahapannya sesuai jadwal, diharapkan DPR tidak menolak hasil seleksi Pansel KPU/Bawaslu.

Demikian disampaikan Mendagri Gamawan Fauzi selaku Ketua Pansel KPU/Bawaslu di Istana Bogor, Bogor, Senin (27/2/2012). Bersama seluruh anggota Pansel KPU/Bawaslu, dia menyampaikan hasil seleksi calon pimpinan KPU dan Bawaslu 2012-2017.

"Paling lambat Presiden serahkan ke DPR tanggal 2 Maret 2012. Saya harap tidak ditolak," kata Gamawan.

Dia memastikan, bahwa Pansel KPU/Bawaslu bekerja sangat hati-hati, mendengar semua masukan, dan seobjektif mungkin. Besar harapan hal serupa juga DPR terapkan dalam tahap uji kepatutan dan kelayakan.

"Kepentingan nasional di atas yang lain. Masyarakat juga berharap seperti itu," imbuhnya.

Ada 24 nama calon yang Pansel KPU/Bawaslu sampaikan kepada Presiden SBY. Terdiri dari 14 orang calon pimpinan KPU dan 10 orang calon pimpinan Bawaslu.

Berdasarkan UU, pihak DPR punya waktu 30 hari untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Maka per April tahun ini, pimpinan KPU dan Bawaslu terpilih bisa langsung bekerja mengingat tenggat waktu yang sangat sempit.

"Paling lambat 31 Maret DPR sudah tentukan siapa pimpinan KPU dan Bawaslu. Sehingga pada April efektif bekerja, yaitu 2 tahun sebelum pemilu," jelas mantan Gubernur Sumbar ini.

Calon Anggota KPU yang Lolos Dinilai Sebagai The Dream Team

Denpasar, news.detik.com Pansel telah meloloskan 14 calon KPU. Menurut komisioner KPU I Gusti Putu Artha, 14 orang yang lolos dinilai sangat mumpuni alias The Dream Team.

"Saya apresiasi kerja keras tim panitia seleksi. 14 orang yang lolos seleksi pansel adalah The Dream Team," kata Artha kepada detikcom melalui telepon, Senin (27/2/2012).

Artha menilai, beberapa orang dari 14 orang calon KPU merupakan kader terbaik di KPUD Provinsi.

"Mereka memiliki rekam jejak yang bagu menyangkut integritas, totalitas, dan kompetensi," kata Artha.

Ia menjelaskan, beberapa nama yang menjabat sebagai anggota atau ketua KPUD Provinsi di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Barat, DKI relatif tidak bermasalah saat menggelar pilkada dan pemilu. "Padahal medan cakupan wilayah meeka sangat luas dan beat," kata Artha.

Nama-nama calon Anggota KPU:
1. Arief Budiman (laki-laki), anggota KPU provinsi.
2. Ari Darmastuti (perempuan), dosen ilmu politik.
3. Enny Nurbaningsih (perempuan), dosen hukum tata negara.
4. Evie Ariadne Shinta (perempuan), dosen komunikasi politik.
5. Ferry Kurnia Rizkiyansah (laki-laki), ketua KPU provinsi.
6. Hadar Nafis Gumay (laki-laki), peneliti dan pegiat pemilu.
7. Hasyim Asy'ari (laki-laki), dosen hukum tata negara.
8. Husni Kamil Manik (laki-laki), anggota KPU provinsi.
9. Ida Budhiati (perempuan), Ketua KPU provinsi.
10. Juri Ardiantoro (laki-laki), ketua KPU provinsi.
11. Muhammad Adhy Syahputra Aman (laki-laki), peneliti pemilu.
12. Mochammad Najib (laki-laki), anggota KPU provinsi.
13. Sigid Pamungkas (laki-laki), dosen ilmu politik.
14. Zainal Abidin (laki-laki), anggota KIP Komite Independen Pemilu

KPU Bukan Penentu Baiknya Pemilu

Jakarta, news.detik.com - Pansel KPU/Bawaslu memastikan 24 orang calon yang mereka pilih adalah yang terbaik. Tapi bukan cuma faktor penyelenggara yang menentukan baik atau tidaknya pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2014.

"Pemilunya bagus atau tidak, penyelenggara hanya salah satu faktor," kata anggota Pansel KPU/Bawaslu, Ramlan Surbakti.

Apa faktor lainnya?

"Bagaimana UU-nya, pemilihnya dan seterusnya," jawab Ramlan yang dicegat di Istana Bogor, Bogor, Senin (27/2/2012).

Ramlan berada di Istana Bogor untuk menyampaikan hasil seleksi calon pimpinan KPU dan Bawaslu. Seluruh anggota Pansel KPU/Bawaslu yang dipimpin Mendagri Gamawan Fauzi, hadir dalam kesempatan sore ini.

Ada 24 nama calon yang Pansel KPU/Bawaslu sampaikan kepada Presiden SBY. Terdiri dari 14 orang calon pimpinan KPU dan 10 orang calon pimpinan Bawaslu.

"Ada empat kriteria yang kami gunakan dalam seleksi, kalau tidak memenuhi satu kriteria ya tidak lulus. Yaitu kompetensi, integritas, indepensi dan kesehatan," papar Ramlan.

Berikut nama-nama calon Anggota KPU:
1. Arief Budiman (laki-laki), anggota KPU provinsi.
2. Ari Darmastuti (perempuan), dosen ilmu politik.
3. Enny Nurbaningsih (perempuan), dosen hukum tata negara.
4. Evie Ariadne Shinta (perempuan), dosen komunikasi politik.
5. Ferry Kurnia Rizkiyansah (laki-laki), ketua KPU provinsi.
6. Hadar Nafis Gumay (laki-laki), peneliti dan pegiat pemilu.
7. Hasyim Asy'ari (laki-laki), dosen hukum tata negara.
8. Husni Kamil Manik (laki-laki), anggota KPU provinsi.
9. Ida Budhiati (perempuan), Ketua KPU provinsi.
10. Juri Ardiantoro (laki-laki), ketua KPU provinsi.
11. Muhammad Adhy Syahputra Aman (laki-laki), peneliti pemilu.
12. Mochammad Najib (laki-laki), anggota KPU provinsi.
13. Sigid Pamungkas (laki-laki), dosen ilmu politik.
14. Zainal Abidin (laki-laki), anggota KIP Komite Independen Pemilu.

Nama-nama calon Bawaslu:
1. Daniel Zuchron, pegiat pemilu.
2. Endang Wihdatiningtyas, mantan anggota Panwaslu provinsi.
3. Luky Djuniardi Djani, pegiat antikorupsi.
4. Muhammad, dosen ilmu politik.
5. Nasrullah, anggota KPU provinsi.
6. Nelson Simanjuntak, anggota tim asistensi Bawaslu.
7. Pramono Ubaid Tantowi, anggota tim asistensi Bawaslu.
8. Razaki Persada, anggota KPU provinsi
9. Refly Harun, peneliti dan pegiat pemilu.
10. Sunny Ummul Firdaus, dosen hukum tata negara

Mulyana: Anggota KPU-Bawaslu Harus Penuhi 5 Kriteria

JAKARTA (BO): Direktur Eksekutif Seven Strategic Studies, Mulyana W Kusumah, mengajukan lima kriteria ideal yang harus dipenuhi oleh anggota KPU-Bawaslu terpilih.
Kelima kriteria itu, kata Mulyana, bertujuan untuk perbaikan secara keseluruhan kualitas pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilu kepala daerah.
“Ini penting, sebab jalannya demokrasi elektoral ke depan sangat tergantung pada para komisioner KPU dan anggota Bawaslu terpilih,” kata Mulyana, di Jakarta (23/2/2012).
Adapun kelima kriteria itu adalah sebagai berikut. Pertama, anggota KPU-Bawaslu terpilih harus diakui oleh publik memiliki pemikiran dan pengabdian di bidang kepemiluan.
Hal itu penting, katanya, guna menjamin komitmen dan profesionalitas untuk mewujudkan pemilu demokratik
Yang kedua, anggota KPU-Bawaslu terpilih harus punya rekam jejak panjang terkait integritas. Bukan hanya tanpa celah, tetapi orang tersebut bukan alat kepentingan pihak tertentu yang bertentangan dengan misi membangun sistem pemilu nasional.
Ketiga, karena pemilu adalah yang akan datang adalah bagian dari upaya konsolidasi demokrasi, termasuk penguatan parpol sebagai pranata demokrasi, maka tentu penyelenggara dan pengawas pemilu tidak boleh merupakan sosok yang ‘alergi’ terhadap parpol.
Keempat, anggota KPU-Bawaslu terpilih harus mempunyai kapasitas untuk mengembangkan leadership di dalam institusi bersama dengan jajaran birokrasi internal KPU dan Bawaslu. Dengan demikian, harus merupakan figur yang cenderung ‘menghargai birokrasi’.
Kelima, anggota KPU-Bawaslu terpilih harus dikenal dalam bidang pekerjaan sebelumnya sangat mengutamakan kepentingan institusi.
Hal itu ditujukan untuk mencegah penggunaan KPU dan Bawaslu sebagai wahana karir pribadi, seperti untuk memburu popularitas, saluran kegemaran berpergian di dalam negeri dan di luar negeri dan lain sebagainya.