Rabu, 13 Juni 2012

Presiden SBY Ambil Sumpah 7 Anggota DKPP

Jakarta, kpu.go.id- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (12/6), mengambil sumpah 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Istana Negara, Jakarta.

Ketujuh anggota DKPP periode 2012-2017 yang diambil sumpahnya  adalah:
1.    Ida Budhiati, SH, MH (unsur KPU)
2.    Ir. Nelson Simanjuntak (unsur Bawaslu)
3.    Prof. Dr. Abdul Bari Azed, SH, M.Hum (unsur tokoh masyarakat)
4.    Dr. Valina Singka Subekti, M.Si (unsur tokoh masyarakat)
5.    Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH, MH (unsur tokoh masyarakat)
6.    Saut Hamonangan Sirait, M.Th (unsur tokoh masyarakat)
7.    Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si (unsur tokoh masyarakat)
Penetapan ketujuh anggota DKPP tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 57/P/Tahun 2012 tanggal 8 Juni 2012.
Acara pengambilan sumpah tersebut disaksikan oleh Ketua DPR RI, Marzuki Alie; Ketua KPU, Husni Kamil Manik; Ketua Bawaslu, Muhammad; serta beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, antara lain, Menko Polhukkam, Djoko Suyanto; Mendagri, Gamawan Fauzi; Menlu, Marty Natalegawa; dan Menkominfo, Tifatul Sembiring.  
Dalam sumpahnya, Anggota DKPP menyatakan, akan memenuhi tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat, demi suksesnya Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD; Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan.
 
Pembentukan DKPP, sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, adalah untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Sedangkan pada ayat (3) disebutkan, DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji. Anggota KPU dan anggota Bawaslu dilantik pada 12 April 2012. Jadi, paling lambat, DKPP harus sudah terbentuk pada 12 Juni 2012.

Terkait unsur keanggotaannya, pada ayat (4) disebutkan, anggota DKPP terdiri dari 7 (tujuh) orang, yakni 1 (satu) orang dari unsur KPU, 1 (satu) orang dari unsur Bawaslu, dan 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat. 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat itu, 3 (tiga) orang diajukan oleh DPR, dan 2 (dua) orang diajukan oleh Pemerintah [ayat (6)].

Ida Budhiati (anggota KPU) adalah unsur KPU, sedangkan Nelson Simanjuntak (anggota Bawaslu) merupakan unsur Bawaslu.
Unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR adalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini. Sedangkan unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh Pemerintah adalah Prof. Abdul Bari Azed dan Valina Singka Subekti. (dd/red)

BPK Beri Opini WDP Atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2011

Jakarta, kpu.go.id-  Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak., MM, CPA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2011, di Kantor BPK Jl. Gatot subroto, Jakarta Senin (11/6) pada acara Penyerahan Laporan Keuangan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2011.
LHP diserahkan kepada Anggota KPU Arief Budiman, S.S,S.IP,MBA, didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPU Drs. Suripto Bambang Setyadi, M.Si, dan Auditor Utama Keuangan Negara I, Gatot Supiartono, disaksikan oleh para pejabat di lingkungan BPK dan KPU.

BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2011. Opini yang sama diberikan oleh BPK, pada tahun lalu atas Laporan Keuangan KPU tahun 2010.

“Pada tahun 2006 sampai dengan 2009 Laporan KPU mendapatkan Disclaimer dengan adanya permasalahan-permasalahan, namun dengan serius dan tekad KPU berhasil melewati permasalahan tersebut, dan dengan hasil kerja kerasnya KPU,  pada Laporan Tahun 2010 lalu mendapatkan opini WDP, dan dengan hasil ini KPU harus lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangannya”, kata Moermahadi Soerja Djanegara saat sambutan pidato.

Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, BPK juga mengungkapkan temuan mengenai  laporan tahun 2011, sesuai dengan laporan persediaan kotak dan bilik suara yang belum tuntas.

“Permasalahan tersebut  harus diperhatikan serius dan ditindak lanjuti, saya mengerti memang tugas ini begitu berat karena KPU tidak saja ada di pusat  namun ada di seluruh provinsi dan kabupaten dan kota, tetapi upaya harus terus diupayakan dan apabila permasalahan  tidak diperhatikan saya khawatir  akan sulit dalam menghadapi Pemilu 2014 nanti, dimana tenaga, curahan pikiran dan waktu akan lebih terfokus  pada pelaksanaan kegiatan pemilu. Walaupun opini masih WDP  saya mengapresiasi  atas hasil dan kerja kerasnya dalam penyusunan tugas dan laporan, ini bukan kerja dari Pimpinan Sekretaris Jenderal  dan Karo Keuangan saja, ini adalah kerja bersama,” ungkap Moermahadi Soerja Djanegara yang lulusan alumni Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran.

Arif Budiman mengatakan Undang-Undang 15 Tahun 2011 pasal 2 tentang Penyelenggara Pemilu, menyebutkan KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang berpedoman mandiri, akuntabel, jujur dan transparan. Laporan Keuangan KPU tahun 2011 telah disusun oleh 497 kabupaten/kota. 33 provinsi dan 1 pusat dengan jumlah 531 Satuan Kerja (Satker), namun terdapat sedikit kesulitan, secara wajar terkait dengan kotak suara dan bilik suara, kotak suara dilaporkan secara opname fisik namun jumlahnya sangat besar diperlukan anggaran penghitungan yang besar juga.

”Untuk itu langkah-langkah yang telah dibuat oleh KPU yaitu; KPU menerbitkan peraturan KPU No. 5 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan KPU, membentuk tim penyelesaian kerugian negara di  KPU provinsi, kabupaten dan kota yang terjadi kehilangan barang negara, KPU dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) bekerjasama melalui Diklat, TOT dan Bimtek, dengan Narasumber juga dari Kemenkeu, guna  perbaikan dalam penyusunan laporan terus diupayakan agar KPU dapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)” kata Arif dalam pidatonya.

Arif menambahkan KPU saat ini telah memulai  tahapan penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2014 kami mohon doa dan dukungan BPK dalam mewujudkan pemilu 2014 yang berkualitas termasuk dalam hal pertanggungjawaban laporan keuangan.

BPK dalam kesempatan tersebut, berharap agar permasalahan yang menjadi pengecualian segera diselesaikan. Pimpinan KPU diharapkan segera melaksanakan rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan pemberian opini WDP ini diharapkan dapat memotivasi jajaran KPU untuk terus membenahi penyusunan laporan keuangan serta melakukan penilaian dan penyajian asset yang belum tuntas. (tdy/red)

Launching Tahapan Pemilu, KPU Tetapkan Pemungutan Suara: 9 April 2014

Jakarta, kpu.go.id- Jumat (8/6) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) me-launching Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2014.
Pada saat bersamaan, KPU juga menetapkan Rabu, 9 April 2014, sebagai hari-H pemungutan suara Pemilu 2014.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, secara simbolis menekan sirine, dan membuka selubung kain bertuliskan “9 April 2014”, disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir, antara lain, Dirjen Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo; Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo; Wakil Kepala POLRI, Komjen (Pol) Nanan Sukarna; perwakilan Bawaslu; Ketua MUI, Amidhan;  dan sejumlah tokoh agama lainnya.

Penetapan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2014, menurut Ketua KPU, telah dikonsultasikan sebelumnya dengan pihak DPR dan Pemerintah.

Dengan ditetapkannya 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara, maka rangkaian tahapan Pemilu 2014, akan dimulai besok (Sabtu, 9/6). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang.

“Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara (pasal 4 ayat (5)),” ujar Husni Kamil Manik dalam pidato sambutannya.

Dengan di-launching-nya tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut, lanjut Husni, KPU secara resmi akan menyusun perencanaan program dan anggaran, serta melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.

Menyangkut berbagai regulasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2014, selanjutnya akan ditetapkan dikemudian hari dengan berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Selain karena amanat regulasi, pelaksanaan konsultasi tersebut lebih pada upaya untuk membangun sinergi memastikan pemilu yang berkualitas.

 “Insya Allah, minggu depan kita sudah bisa menyelesaikan penyusunan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2014, terang Husni.

Acara yang dilakukan di Ruang Sidang Utama KPU itu juga diisi dengan pemotongan tumpeng. Hal itu, menurut Ketua KPU, merupakan simbol, bahwa penyelenggaraan Pemilu 2014 juga menyertakan masyarakat Indonesia yang masih kukuh mempertahankan adat-istiadat dan kebudayaan, sehingga nilai-nilai ke-Bhinneka-an tidak pupus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Semoga Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang paling berkualitas dan paling berhasil dalam sejarah Pemilu di Indonesia,” harap Husni menutup sambutannya.

Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD) tahun 2014 tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 111/Kpts/KPU/TAHUN 2012(dd/red)