Selasa, 18 September 2012

Undang-Undang/Peraturan Pemilu

Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lampiran Undang-Undang No. 8 Tahun 2012

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan Komisi Pemiliha Umum No. 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2012 tentang  Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Tahun 2014

Senin, 10 September 2012

Pendaftaran Parpol Resmi Ditutup, Total 46 Partai Mendaftar Ke KPU

Jakarta, kpu.go.id- Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 yang dibuka sejak Jumat, 10 Agustus 2012 lalu, hari ini (Jumat, 7/9) secara resmi ditutup.
Hingga berakhir pada pukul 16.00 WIB sore tadi, parpol yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), seluruhnya  berjumlah 46 (empat puluh enam) partai .

Di hari terakhir, Jumat (7/9), sebanyak 13 (tiga belas) partai mendaftarkan diri kepada panitia di Ruang Sidang Lt.2 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.

Tiga belas partai yang mendaftar tersebut adalah, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Merdeka, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Nasional, Partai Patriot, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Selanjutnya, dari ke-46 parpol yang telah mendaftar tersebut, KPU akan mengumumkan partai-partai mana saja yang memenuhi 17 persyaratan pendaftaran, sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 tahun 2012 (Lampiran 1 Model F-Parpol).
Terhadap partai yang dinyatakan “terdaftar”, yakni partai yang memenuhi 17 persyaratan pendaftaran tersebut, diberikan ruang untuk melengkapi dokumen persyaratan hingga 29 September 2012.
KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap partai-partai yang dinyatakan terdaftar itu. Verifikasi ini akan dilakukan hingga 6 Oktober 2012. Dokumen-dokumen yang di-verifikasi administratif oleh KPU dapat dilihat dalam PKPU Nomor 12 tahun 12 (Lampiran Model F4-Parpol).
Partai-partai yang dinyatakan lolos verifikasi adminstrasi, selanjutnya akan di-verifikasi faktual oleh KPU di seluruh tingkatan.
Verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat dilakukan oleh KPU mulai 26 Oktober hingga 3 November 2012. Verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi oleh KPU provinsi mulai 26 Oktober sampai 3 November 2012, dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan oleh KPU kabupaten/kota dilakukan pada 26 Oktober hingga 20 November 2012.
KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2014 pada 9 Januari 2013, atau selambat-lambatnya pada 11 Januari 2013. (dd/red)
Selengkapnya partai politik calon peserta Pemilu 2014 yang mendaftar ke KPU