Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lampiran Undang-Undang No. 8 Tahun 2012
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Komisi Pemiliha Umum No. 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012
Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang
Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD,
Dan DPRD Tahun 2014
Selasa, 18 September 2012
Senin, 17 September 2012
Rabu, 12 September 2012
Senin, 10 September 2012
Pendaftaran Parpol Resmi Ditutup, Total 46 Partai Mendaftar Ke KPU
Jakarta, kpu.go.id- Pendaftaran
partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 yang dibuka sejak
Jumat, 10 Agustus 2012 lalu, hari ini (Jumat, 7/9) secara resmi ditutup.
Tiga belas partai yang mendaftar tersebut adalah, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Merdeka, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Nasional, Partai Patriot, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Selengkapnya partai politik calon peserta Pemilu 2014 yang mendaftar ke KPU
Hingga berakhir
pada pukul 16.00 WIB sore tadi, parpol yang mendaftarkan diri ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU), seluruhnya berjumlah 46 (empat puluh enam) partai .
Di hari terakhir, Jumat (7/9), sebanyak 13
(tiga belas) partai mendaftarkan diri kepada panitia di Ruang Sidang
Lt.2 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.
Tiga belas partai yang mendaftar tersebut adalah, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Merdeka, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Nasional, Partai Patriot, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Selanjutnya,
dari ke-46 parpol yang telah mendaftar tersebut, KPU akan mengumumkan
partai-partai mana saja yang memenuhi 17 persyaratan pendaftaran,
sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12
tahun 2012 (Lampiran 1 Model F-Parpol).
Terhadap
partai yang dinyatakan “terdaftar”, yakni partai yang memenuhi 17
persyaratan pendaftaran tersebut, diberikan ruang untuk melengkapi
dokumen persyaratan hingga 29 September 2012.
KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap partai-partai yang dinyatakan terdaftar itu. Verifikasi ini akan dilakukan hingga 6 Oktober 2012. Dokumen-dokumen
yang di-verifikasi administratif oleh KPU dapat dilihat dalam PKPU
Nomor 12 tahun 12 (Lampiran Model F4-Parpol).
Partai-partai
yang dinyatakan lolos verifikasi adminstrasi, selanjutnya akan
di-verifikasi faktual oleh KPU di seluruh tingkatan.
Verifikasi
faktual kepengurusan tingkat pusat dilakukan oleh KPU mulai 26 Oktober
hingga 3 November 2012. Verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi
oleh KPU provinsi mulai 26 Oktober sampai 3 November 2012, dan
verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan oleh KPU kabupaten/kota
dilakukan pada 26 Oktober hingga 20 November 2012.
KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2014 pada 9 Januari 2013, atau selambat-lambatnya pada 11 Januari 2013. (dd/red)
Langganan:
Postingan (Atom)