|
suasana awal rapat koordinasi |
Buleleng, Rapat Koordinasi yang rutin dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali untuk bulan ini dilaksanakan di Kabupaten Buleleng. Kabupaten Buleleng yang ber ibu kotakan Singaraja ini memilih tempat untuk Rapat di Obyek Wisata yang sudah terkenal dimanca negara yaitu di Pantai Lovina tepatnya di Hotel Banyualit Lovina. Rapat Koordinasi yang sedianya melibatkan Ketua, Anggota dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dan seluruh Ketua, Anggota dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Bali. Pertemuan ini mengagendakan pembahasan tentang permasalah - permasalahan yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum se - Provinsi Bali dan Serapan Anggaran yang telah dilaksanakan per Bulan Mei 2011. Rapat Koordinasi diselenggarakan pada Hari Rabu, 22 Juni 2011, diawali pada Pukul 10.00 Wita sesuai Surat Ketua Komisi Pemilihan Provinsi Bali tertanggal 17 Juni 2011, Nomor : 463/UND/VI/2011, perihal Undangan. Rapat Koordinasi diisi dengan Sosialisasi Undang - Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik oleh salah satu Anggota KPU Propinsi Bali Udi Prayudi. Pertemuan yang diawali dengan pelantikan pejabat eselon IV Sekretariat KPU Buleleng ini dihadiri oleh Ketua KPU Propinsi Bali, Anggota dan Sekretaris, KPU Kabupaten/Kota Se - Bali beserta Sekretaris. Udi Prayudi dalam kesempatan tersebut menyatakan hal yang sangat penting dalam Undang - Undang tersebut yaitu Pasal 4 dimana disebutkan setiap pemohon informasi berhak untuk mengajukan informasi disertai dengan alasan dan pemohon berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang - undang. Maka dari itu KPU sebagai badan publik harus berhati - hati dan selalu terbuka jika ada masyarakat yang membutuhkan informasi pemilu namun KPU juga bisa belum mengabulkan permintaan jika data yang diminta belum bersifat final atau menyangkut rahasia negara tegas Udi Prayudi.
|
Peta Pantai Lovina Buleleng |
|
Surat tersebut mensyaratkan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk membawa Identifikasi permasalahan yang ada di wilayah masing - masing dan menyampaikan realisasi serapan anggaran sampai dengan bulan Mei 2011. Rapat Koordinasi yang mengambil tempat di Kabupaten terluas di Bali (Buleleng) ini merupakan keputusan dan tindak lanjut Rapat Koordinasi sebelumnya yang telah dilaksanakan di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kannya Kabupaten Klungkung. *** (MDKLK)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar