Jakarta, kpu.go.id- Demi kelancaran Pengelolaan Keuangan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN, maka dipandang perlu untuk menunjuk/menetapkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
Terkait hal tersebut, berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 05/Kpts/Setjen/Tahun 2011 , maka Sekretaris KPU provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota ditunjuk sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (KPA/B) pada satker (satuan kerja) KPU masing-masing (Surat Edaran KPU Nomor 01/SJ/I/2011 ).
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005, dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, atas nama Sekretaris Jenderal KPU, diberi wewenang untuk menerbitkan beberapa keputusan. Pertama, keputusan untuk menunjuk pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Kedua, keputusan untuk menunjuk pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar). Ketiga, keputusan menunjuk Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharawanan dalam rangka pelaksanaan anggaran. Dan keempat, keputusan untuk menunjuk staf Pengelola Keuangan.
Jumlah personil yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pengelola keuangan adalah sesuai dengan jumlah orang yang tercantum dalam RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian/Lembaga) yang bersangkutan, sedangkan besaran honorariumnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Apabila Sekretaris KPU Provinsi maupun Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), maka yang bersangkutan otomatis ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan dapat merangkap sebagai PPK serta diberi wewenang untuk menetapkan Pejabat Penanda Tangan SPM, Bendahara Pengeluaran dan staf Pengelola Keuangan.
Apabila Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang merangkap menjadi PPK, maka honorariumnya hanya dapat dibayar untuk satu jenis jabatan yang paling menguntungkan. (dd/FS/red)
(sumber: Komisi Pemilihan Umum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar