1. Pakaian Kerja :
1.1. Setiap Hari Senin Pakain Hansip lengkap dengan lencana Korpri dan Nama
1.2. Pada Hari Selasa Seragam KPU (krem) atas coklat muda dan bawah coklat tua
beserta lambang KPU pada lengan kanan dan tanda daerah pada lengan kiri
1.3. Pada Hari Rabu Pakain Keki warna coklat atau warna lainnya
1.4. Setiap Hari Kamis memakai endek sesuai dengan corak Pemda setempat
1.5. Setiap Hari Jumat pakian olah raga/Endek
1.6. Setiap Purnama pada jam kerja dapat memakai pakain adat dan diawali
sembahyang bersama sebelum melaksanakan tugas (jam 07.30 Wita)
2. Jam Kerja :
2.1. Jam kerja dari hari Senin s/d Kamis mulai jam 07.30 s/d 15.30 Wita
dan melaksanakan apel pagi jam 07.30 Wita dan Apel sore jam 15.30 Wita
2.2. Jam kerja setiap hari Jumat 06.30 Wita s/d selesai dan pulang kerja jam 13.30 Wita
dan melaksanakan senam kesegaran jasmani, jalan santai, melaksanakan kerja
bakti untuk kegiatan pembersihan ruangan kantor dan halaman kantor sesuai
dengan acuan Pemda setempat.
Dalam jam kerja ini tidak mengambil jam istirahat, sehingga jam kerja pada hari Senin s/d Kamis berjumlah 8 (delapan) jam, sehingga tidak melanggar PP. 53 tahun 2010.
Demikian surat Edaran dan Penegasan jam kerja dan Pakaian kerja yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali agar dapat dilaksanakan untuk keseragaman dan peningkatan disiplin dilingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se - Bali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar