- Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki
kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan
Pemilihan Umum; - Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil,
akuntabel, edukatif dan beradab; - Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih,
efisien dan efektif; - Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil
dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara
konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam
Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang
demokratis.
Senin, 27 September 2010
Misi Komisi Pemilihan Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar