Senin, 27 September 2010

Misi Komisi Pemilihan Umum

  1. Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki
    kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan
    Pemilihan Umum;
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan
    Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil
    Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil,
    akuntabel, edukatif dan beradab;
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih,
    efisien dan efektif;
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil
    dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara
    konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam
    Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang
    demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar