Jumat, 26 November 2010

RANGKAIAN HUT KORPRI KPU KLUNGKUNG HIAS KANTOR DENGAN UMBUL – UMBUL

                    Semarapura, Sebagai wujud nyata partsipasi aktif Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung dalam Hari Ulang tahun Korp Pegawai Negeri Republik Indonesia (HUT KORPRI) ke 39 Tahun 2010 menghias kantornya dengan Hiasan Kering berupa umbul umbul dan Bendera Merah Putih Jumat (26/11/2010). Pemasangan hiasan kering ini dilaksanakan staf sekretariat setelah pelaksanaan jalan sehat dan aksi bersih – bersih yang juga berkaitan dengan HUT KORPRI dan Adipura. Kegiatan ini seiring dengan hibauan pemerintah daerah dan panitia HUT KORPRI dalam suratnya untuk memasang spanduk dan ikut berpartisipasi aktif.
                    “Kami selaku instansi vertikal yang ada di daerah dan juga kebanyakan stafnya masih merupakan PNS daerah, maka kami wajib untuk berpartisipasi dan menjaga hubungan yang baik dengan pemerintah daerah juga masyarakat umumnya” tanggap salah satu staf Sekretariat KPU Klungkung I Nengah Sudata disela – sela kesibukan memasang hiasan depan kantor mendampingi Kasubag Hukum. (sbghkm/skrtkpuklk)

PNS KPU KLUNGKUNG PEDULI LINGKUNGAN LAKUKAN BERSIH – BERSIH DI SEPUTAR JALAN RINJANI SEMARAPURA

Semarapura, Sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan dan juga partisipasi kepada daerah dalam menyongsong pemantauan Tahap I Adipura tahun 2009 – 2010, Sekretariat KPU Kabupaten Klungkung laksanakan gerakan gotong royong kebersihan setiap hari Jumat, sesuai dengan Surat yang diterima dari Wakil Bupati Klungkung, Nomor : 660.2/472/DKP, tertanggal 4 Nopember 2010. Gerakan Kebersihan ini sesuai surat Sekretariat KPU Kabupaten Klungkung ditentukan berada di seputaran Jalan Gunung Rinjani, Semarapura dimulai pada hari Jumat, 23/11/2010 sampai dengan bulan desember 2010.

                    Gerakan bersih ini merupakan wujud dalam rangka mengapresiasi pemantauan tahap I oleh Dewan Evaluasi Kota (DEK) terhadap Semarapura sebagai Kota Kecil Bersih dan Sehat/Adipura 2010 – 2011. Selain bersih – bersih di jalan Gunung Rinjani Sekretariat KPU Kabupaten Klungkung juga mengadakan bersih – bersih di areal Kantor KPU Klungkung, pemasangan spanduk, dan hiasan kering sambut HUT KORPRI ke 39 tahun2010 (29/11/2010) ***** (ksbhkmskrtkpuklk)

SEHATKAN PNS KLUNGKUNG KORPRI JALAN SANTAI

        Semarapura, Banyak jalan bisa dilakukan untuk menjaga kesehatan jasmani yang meningkatkan daya tahan tubuh dan kehidupan. Salah satunya yang paling gampang dan mudah dilakukan yaitu jalan santai/sehat. Hal inilah yang dilakukan Korp Pegawai Negeri Republik Indonesia atau yang lebih dikenal KORPRI ke 39 tahun 2010. Kabupaten Klungkung dalam rangka ulang tahunnya, jumat, 26 Nopember 2010. Kegiatan ini diikuti oleh semua PNS dilingkungan pemerintah Kabupaten Klungkung dengan sangat antusias. Apalagi setelah jalan santai dilajutkan dengan undian doorprise diberikan berbagai hadiah yang cukup bagus.
        Begitu juga staf sekretariat KPU Kabupaten Klungkung yang sedari pagi sudah kumpul untuk ikut dalam gerak jalan santai. Salah satu staf menyatakan ikut serta dalam jalan santai ini merupakan partisipasi aktif dalam peringatan KORPRI dan juga untuk mencari keringat atau olah raga. Dirinya menyambut baik jika pemerintah daerah lebih sering melaksanakan kegiatan ini apalagi berhadiah kan bisa sehat berhadiah lagi celetuknya. 
        Jalan santai menyambut HUT Korpri ini dimulai pukul 07.00 Wita dengan rute keliling Kota Semarapura yaitu mengambil start Depan Puri Agung Klungkung – ke Timur – Patung Kanda Pat Sari – ke Utara – Pertigaan Kantor Camat Klungkung ke Kiri/Barat – Jalan Ngurah Rai – Simpang Lima – ke Kiri/Timur – Jalan Untung Surapati – Finis Depan Puri Agung Klungkung kembali (sbghkmskrtkpuklk)

Kamis, 25 November 2010

JELANG HARI KORPRI PNS KLUNGKUNG SEMBAHYANG BERSAMA

Semarapura, memperingati Hari Korp Pegawai Negeri Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Klungkung mengawalinya dengan berbagai kegiatan seperti pembuatan spanduk, lomba – lomba, jalan santai, sembahyang bersama dan upacara bendera. Salah satu kegiatan yang telah berlangsung dan diikuti sebagian besar PNS di lingkungan Kabupaten Klungkung adalah Sembahyang bersama bagi umat Hindu di Pura Jagat Natha, Kamis, 25/11/2010. Sembahyang bersama selain dihadiri oleh Unsur PNS juga pejabatan legislatif maupun eksekutif. Wujud bakti ini merupakan sebuah kegiatan spiritual untuk memohon anugrah dari Hyang Widi Wasa dan Prebawanya sebagai Sang Hyang Jagat Natha (Penguasa Jagat Raya).
          Umat beragama harus selalu ingat dan taqwa kehadapan Beliau walaupun dalam keadaan apapun. Sembahyang bersama ini berlangsung sangat hidmat dan suci yang dibarengi suara genta, uncaran mantram, kidung dan asap harum dupa mengalun seiring doa para umat. Uncaran Puja – Puji kehadapan Ida Sang Hyang Widi/ sang Hyang Jagat Natha selalu bergetar dihati umat yang dengan setia menghaturkan canang suci berkembang wangi dan warna – warni. Umat yang kebanyakan PNS ini memenuhi pelataran pura tidak mengenal penat walau panas sinar mentari menyelimuti badan, Cuma satu tujuan mereka yaitu menyerahkan diri kehadapan Sang Pencipta semoga selalu dilindungi dan diberkahi.
          Ditengah – tengah kesibukan sebagai PNS melayani masyarakat harus bisa membagi waktu untuk mencakupkan tangan kehadapanNYa. Persembahyangan ini diakhiri dengan percikan tirta wangsuh pada dari para pemangku yang selalu setia melayani umat, yang dibarengi dengan nunas wija sebai inti lambing kesuburan dan kemakmuran.(sbg Hukum)

Rabu, 24 November 2010

SEKRETARIS KPU KLUNGKUNG HADIRI SOSIALISASI RANPERDA SIAK



               Semarapura, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk menfasilitasi pengelolaan informasi administrasi. SIAK perlu dibangun sebuah sistem informasi kependudukan yang handal sehingga sistem ini harus mampu mendeteksi setiap kelahiran dan atau masuknya warga negara baru. Yang pada prinsipnya konsep SIAK online yang dirancang merupakan sistem atau aplikasi yang ditujukan untuk menfasilitasi pelayanan bidang administrasi kependudukan seperti catatan sipil, daftar penduduk dan pendayagunaan informasi kependudukan. SIAK online didesain sebagai aplikasi terpusat yang akan diakses TPDK yang berbasis disetiap kecamatan.
               Dengan sistem ini diharapkan pencatatan penduduk akan semakin akurat terutama dengan kelahiran, kematian, perpindahan penduduk dan perubahan status. Hal tersebut terungkap dalam Seminar Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Ruang Sabha Mandala DPRD Kabupaten Klungkung, Selasa, 23 Nopember 2010. 
               Sekretaris KPU Kabupaten Klungkung Drs. I Dewa Ketut Sueta Negara yang sempat hadir dalam kesempatan itu berharap banyak dengan sistem ini bisa mempermudah dan akuratnya data kependudukan di Kabupaten Klungkung yang nantinya bisa mendukung data pemilih pada saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kedepan. Permasalahan - permasalahan yang paling riskan pada saat Pemilu adalah jumlah penduduk dan Pemilih maka dari itu SIAK yang nantinya bisa membawa minimalisasi kesalahan pencatatan penduduk dan data masyarakat yang sudah berumur dan mempunyai hak pilih jelasnya setelah kegiatan tersebut. (ptrs/subbghkmskrtkpuklk)

PNS ORGANIK KPU DISUMPAH

          Denpasar, dalam mewujudkan KPU sebagai lembaga Pemerintah yang yang baik (good governance) dan Pemerintahan yang bersih (clean governance) Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengambil sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Organik seluruh Bali, Selasa (23/11/2010). Pengambilan sumpah/janji ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Jalan Kapten Cok Agung Tresna No.8 Denpasar, diikuti oleh 39 PNS terdiri dari 8 PNS yang di tempatkan di Sekretariat KPU Provinsi Bali, 4 PNS Sekretariat KPU Denpasar, 4 PNS Sekretariat KPU Kabupaten Badung, 4 PNS Sekretariat KPU Kabupaten Tabanan, 2 PNS Sekretariat KPU Kabupaten Jembrana, 2 PNS Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng, 3 PNS Sekretariat KPU Kabupaten Bangli, 5 PNS sekretariat KPU Kabupaten Karangasem, 3 PNS Sekretariat KPU Kabupaten Gianyar dan 4 PNS Sekretariat KPU Kabupaten Klungkung. Sumpah/Janji ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan PNS agar nantinya dalam menjalankan tugas melayani masyarakat dan memfasilitasi komisioner dengan tidak melanggar norma kode etik Pegawai Negeri Sipil.
          Sumpah/Janji merupakan tangung jawab moral yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, PNS Organik yang telah disumpah/janji hari ini harus memahami tentang kewajiban dan hak yang sudah diatur dalam peraturan kepegawaian, hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali Putu Arya Gunawan dalam mengawali sambutannya. Arya Gunawan juga menyinggung agar PNS lebih mementingkan tugas pada saat jam kerja dibanding kepentingan pribadi, " Selesaikan dulu tugas kantor sebelum ketemu orang lain walaupun sudah ditelpon atau di sms untuk keluar yang sifatnya pribadi dan tidak mendesak pada saat jam kantor" tegasnya. Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali agar selalu membina stafnya dan memberikan pemahaman tentang peraturan kepegawaian. PNS harus berkorban materi dan waktu untuk melayani masyarakat, karena PNS merupakan abdi masyarakat yang keberadaannya selalu disorot, maka dari itu baik-baiklah membawa diri walau diluar jam kerja. PNS juga merupakan karier yang selalu diincar oleh masyarakat maka dari itu PNS yang sekarang disumpah/janji harus selalu menghargai apa yang telah didapatkan dan bekerja dengan sungguh-sumgguh. PNS selain juga memenuhi kewajiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi walaupun merupakan PNS Organik namun harus ikut serta berpartisipasi dalam kegiatan didaerah seperti Upacara Peringatan Hari-Hari Besar dan Penting. Tidak ada alasan untuk meninggalkan tugas dari kewajiban jika sudah diperintah oleh atasan pada saat jam kantor tegasnya kembali. Ucapan selamat untuk PNS tersebut karena mulai hari ini sudah resmi menyandang tugas dan kepercayaan dari negara dalam melayani masyarakat, ucap Arya Gunawan mengakhiri sambutannya.
          Empat PNS yang di tempatkan di Sekretariat KPU Kabupaten Klungkung yang diambil sumpah/janji diantaranya :  Gde Rudy Tanaya, SH., Cokorda Gde Rama Surya Nugraha, Luh Putu Oka Murtika Dewi, I Wayan Sukasta. PNS Sekretariat KPU Kabupaten Klungkung yang hadir didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum I Wayan Putra Suijana mewakili Sekretaris KPU kabupaten Klungkung. Kegiatan yang berlangsung hidmat ini dengan disaksikan rohaniawan Hindu (Ida Pedanda) dan Muslim juga dari staf Biro Sumber Daya Manusia (SDM) pusat ini diakhiri dengan ucapan selamat dari undangan yang hadir.(wptr/ksbghkmsekrtkpuklk)

BHAKSENA SASAR KPU KLUNGKUNG

          Semarapura, kesehatan merupakan faktor penting dalam menunjang kegiatan sehari-hari dan pekerjaan terutama karier. Untuk itu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai insan masyarakat harus selalu sehat jasmani dan rohani dalam mengemban tugas negara dan melayani masyarakat dalam berbagai bidang. Dalam program dokter keluarga dari Asuransi Kesehatan (ASKES) merupakan angin segar yang sangat didambakan oleh PNS. Untuk itu sebuah lembaga pelayanan kesehatan Bhaksena yang bekerjasama dengan pihak Askes untuk menyediakan Dokter Keluarga, Kamis (4/11/2010) lalu diadakan sosialisasi kepada Pegawai Negeri Sipil yang ada di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung.
          Humas Bhaksena Ayu Susanti menyebutkan Bhaksena merupakan klinik kesehatan yang baru didirikan di Kabupaten Klungkung dengan alamat di Jalan Gajah Mada Nomor :29, Semarapura memiliki pelayanan tanpa jeda mulai pukul 08.00 s/d 20.00 Wita. One Stop Servis, pelayanan kesehatan terpadu, umum dan gigi dalam satu klinik. Merupakan jaringan klinik Bhakti Rahayu yang tersebar di wilayah Denpasar, Gianyar, Badung, Tabanan dan Klungkung. Peserta yang terdaftar dapat dilayani diseluruh jaringan klinik, jadi tidak terbatas pada 1 klinik saja. Selain di Klinik Bhaksena juga membuka di Kecamatan Dawan dan Banjarangkan dengan dilayani oleh Dokter Sentanu dan Bayu.Selain dokter umum seperti biasanya Bhaksena dalam kliniknya di jalan Gajah Mada juga melayani Dokter Gigi. Ayu juga menyampaikan semoga kedepan klinik tersebut bisa buka 24 jam seperti keinginan semua pihak.
          Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh staf sekretariat ini dengan membuka dialog tanya jawab disambut antusias peserta. Ketertarikan dalam dokter keluarga oleh Askes menyedot ketertarikan bagi PNS, namun kedepan diharapkan pihak askes dalam menunjuk dokter yang akan menangani pelanggannya tidak hanya terbatas pada dokter tertentu. Diharapkan pasien yang menjadi peserta Askes bisa dipermudah dengan bisa berobat dimana saja asalkan dokter atau rumah sakit tersebut mencantumkan label askes tidak diarahkan pada dokter tertentu. Jadi peserta mudah untuk memilih dan berobat dimana saja asal bekerjasama dengan pihak Askes harap salah satu PNS yang hadir pada saat itu. Sedangkan untuk pihak Bhaksena diminta untuk memperluas jaringan praktek dokter keluarga ditempat-tempat yang lebih dekat dengan konsumen seperti di di Daerah Desa Takmung dan beberapa tempat yang belum terjangkau dokter keluarga Askes lainnya. (wptr/ksbghkmsekrtkpuklk)

Jumat, 19 November 2010

KPU Klungkung Susun dan Sebarkan Buku Himpunan Peraturan Pemilu dan Pemilu Kada


                  

          Klungkung, KPU Kabupaten Klungkung susun Buku Himpunan Undang – Undang, Peraturan Pemerintah, Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah dan Peraturan – Peraturan Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan program kerja tahun 2010. Buku ini memuat:
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor  49 tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009;
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
    • Dengan Perubahan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 64 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 Tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan Serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
    • Dengan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2009 Tentang Penetapan Norma, Standar, Prosedur dan Kebutuhan Pengadaan Serta Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
    • Dengan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
  8. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara; 
    • Dengan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2010 Tentag Perubahan Atas  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara;
  9. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 03  Tahun 2010 Tentang Tenaga Ahli/Pakar dan Tenaga Profesional Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
  10. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06  Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
    • Dengan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2010 Tentang perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06  Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  11. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07  Tahun 2010 Tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  12. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09  Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah;
  13. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11  Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sosilaisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  14. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12  Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  15. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13  Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  16. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil, Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan.

            Buku himpunan tersebut telah disebar kepada institusi yang berkaitan di Kabupaten Klungkung dan bertujuan agar buku ini bisa bermanfaat dalam dokumentasi dan acua dalam menyongsong Pemilu Kada tahun 2013 dan Pemilu kedepan.(subbag hukum kpuklk)

Kamis, 18 November 2010

(Ketua KPU Klungkung : Anak Agung Gde Parwatha) HADIRI RAPAT PEMBAHASAN MASUKAN PERMASALAHAN DAERAH KEPADA DPR – RI MELALUI APKASI

           Semarapura, Sesuai dengan surat yang diterima Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung dari Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, Nomor : 005/334/Pem, tertanggal, 11 Nopember 2010, perihal undangan, maka Ketua KPU Kabupaten Klungkung menghadiri Rapat membahas masukan yang akan disampaikan secara tertulis mengenai berbagai persoalan yang ada didaerah sesuai dengan ruang lingkup Komisi II, Komisi III dan Komisi VII DPR – RI melalui APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Selasa, 18/11/2010.
          Seperti diketahui Komisi II membidangi ruang lingkup Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertahanan, dan Reformasi Agraria. Komisi III dengan ruang lingkup Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kemanan, Komisi VII membidangi Energi Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi dan Lingkungan hidup. Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Umum APKASI, H. Aang Hamid Suganda, S.Sos dalam suratnya tertanggal 02 November 2010, Nomor : 210/ADM/DP-APKASI/XI/2010, Perihal Permohonan Masukan Untuk Rapar Dengar Pendapat APKASI dengan Komisi II, Komisi III, Komisi VII DPR – RI, surat ditujukan kepada Bupati seluruh Indonesia selaku Anggota APKASI.
          Ketua KPU Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Parwatha disela – sela sebelum menghadiri kegiatan menyebutkan masukan – masukan yang akan disampaikan berkaitan dengan permasalah yang terjadi pada saat Pemilu 2009 yang disertai akibat, solusi dan masukan terhadap permasalahan tersebut. Pihaknya juga telah merangkum permasalahan tersebut dan disampaikan secara lisan maupun tertulis agar nantinya sebagai catatan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada DPR – RI guna menjadi perhatian untuk kepentingan kesuksesan Pemilu di masa depan. Anak Agung Parwatha juga menyambut baik rapat ini karena sangat penting guna membahas bersama – sama dengan pihak terkait dan pemerintah daerah karena selama ini hubungan yang terjalin sangat harmonis dan bahkan fasilitasi yang diberikan sangat membantu dalam mendukung kinerja KPU. Pihaknya juga berharap masukan ini bisa diperhatikan oleh pihak yang berwenang dan terkait.Adapun inventarisasi dan masukan yang disampaikan diantaranya lihat pada tabel dibawah (ptr/skrtkpuklk/nop2010)

INVENTARISASI PERMASALAHAN, AKIBAT,  SOLUSI DAN MASUKAN – MASUKAN MENGENAI PEMILIHAN UMUM


NO

PERMASALAHAN

AKIBAT

SOLUSI

MASUKAN

1
Seringnya terjadi perubahan / revisi peraturan perundang – undangan mendekati hari pelaksanaan kegiatan.

Untuk mensosialisasikan Peraturan perundang – undangan tentang Kepemiluan kurang optimal karena sedikitnya waktu
Memanfaatkan bermacam – macam metoda untuk mensosialisasikan dari peraturan perundang – undangan dimaksud.

Peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan agar diselesasikan jauh hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
2
Masih adanya peraturan perundang – undangan dalam kepemiluan yang kontradiktif seperti Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 dengan UU No. 22 Tahun 2007.
Bisa menyebabkan terjadinya perbedaan pemahaman dari stacholder yang bisa mengarah kepada perselisihan
Rapat koordinasi dan komunikasi secara intesif kepada stake holder dan instasi terkait
Dalam menyusun suatu peratuaran perundang – undangan perlu dilakukan kajian yang mendalam agar ada singkronisasi terhadap regulasi yang mengatur kepemiluan
3
Belum sahihnya Data Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Menyebabkan ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih atau menyebabkan double cacah
- Melaksanakan tahapan – tahapan Pemilu sesuai  Juklak dan Juknis dari KPU
-  Melaksanakan koordinasi dengan Camat dan Disduk Capil secara intensif.
- Menyampaikan / menghimbau Parpol peserta Pemilu dan calon Kepala Daerah untuk ikut mengecek DPS dan DPT.
Agar dilaksanakan oleh 1 (satu) lembaga khusus yang dimulai proses awal s/d finalisasi dari DPT tersebut.
4
Masih belum optimalnya kesadaran masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk memilih dalam berpartisipasi aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih.

Menyebabkan petugas PPDP dan  PPS bekerja ekstra
Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan arti penting penyelenggaraan Pemilu, melalui pemasangan Baliho, spanduk, poster dan himbauan dengan mobil keliling.
Mengintruksikan kepada PPK dan PPS untuk mengumumkan dan mengintensifkan sosialisasi DPS dimasing – masing Banjar.
Perlu dipertegas dalam regulasi peraturan perundang-undangan, bahwasanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pendaftaran pemilih, penggunaan hak pilih serta pentingnya Pemilu dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa dan negara.
5
Seringnya muncul isu money politic (politik uang)
Masyarakat sering terprovokasi dan dapat mengganggu stabilitas pelaksanaan Pemilu
Memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai larangan dan sanksi pidana Pemilu
Agar ada aturan khusus yang mengatur mengenai money politik
6
Perubahan tanda pemberian suara dalam surat suara dari pemilih pada hari pemungutan suara yang berbeda dari Pemilu sebelumnya
Adanya kesulitan bagi pemilih lansia dan pemilih yang tidak biasa memegang bollpoint
Mengintensifkan sosialisasi tata cara pemberian suara terus – menerus bersama PPK dan PPS stockholder lainnya
Tanda atau bentuk pemberian suara harus diatur jelas daam Undang – Undang Kepemiluan
7
Putusan MK tentang tata cara pemberian suara dengan metoda E- Voting
Bisa menjadi polemik di masyarakat yang berpotensi memunculkan sengketa.
Dilakukan sosialisasi perbandingan keunggulan dan kelemahan metoda E – Voting dengan metoda konvensional (mencoblos/ mencentang)
Jika dilaksanakan agar diatur dengan jelas dalam peraturan perundang – undangan.

8
Adanya kontradiktif antara ayat (pasal) dalam satu peraturan perundang-undangan seperti jumlah maksimal pemilih untuk satu TPS dengan lokasi TPS yang mudah dijangkau oleh pemilih.
Adanya pemilih terdaftar di TPS yang jauh dari tempat tinggalnya.
Melaksanakan pemetaan pemilih dan TPS bersama – sama dengan PPS dan Kepala Desa dalam rangka melaksanakan batas maksimal sesuai peraturan yang ada.
Agar dikaji lagi mengenai batas minimal dan batas maksimal pemilih di satu TPS.
9
Banyaknya formulir yang harus diisi oleh KPPS pada tahap penghitungan suara
Menyebabkan KPPS kelelahan sehingga bisa berpotensi human error dalam pengisian blanko
Pekerjaan harus selesai walaupun harus sampai pagi.
Perlu dilakukan penyederhanaan sistim/ peserta pemilu
10
Beratnya persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS
Banyak masyarakat yang enggan menjadi PPK, PPS dan KPPS
Dilakukan penyederhanaan formulir dan penggunaan materai
Perlu penyederhanaan persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS mengingat sifatnya hanya kepanitiaan yang ad – hoc dan honornya yang relatif kecil.


 Sumber : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung

Selasa, 16 November 2010

KPU KLUNGKUNG IKUTI RAPAT KOORDINASI KPU SE BALI


dr kiri, sekretaris, Ketua, Salah satu anggota KPU Bali
Denpasar, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung beserta Sekretaris dan Kepala Sub Bagian mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU Propinsi Bali di Ruang Padma Badan Diklat Propinsi Bali Senin (15/11/2010). Dalam Kesempatan itu Ketua KPU Propinsi Bali I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH, MH menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se Bali Tahun 2010 dan Pembahasan Program Kerja Tahun 2011. Tujuan  dari pertemuan ini menurut Lanang Perbawa  adalah untuk menginventarisir permasalahan – permasalah yang terjadi di intern KPU dan mendiskusikan solusi yang terbaik sehingga hubungan antar KPU sebali semakin baik dan juga hubungan antara komisioner dengan sekretariat lebih harmonis guna mendukung kinerja dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilu Kada kedepan. Pihaknya juga berharap antara anggota KPU dan Sekretariat bisa saling transparan.
            Pertemuan yang dihadiri oleh semua KPU Kabupaten/Kota sebali ini juga membahas mengenai capaian pelaksanaan program dan anggaran tahun 2010 serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2011. Rencana Kerja Anggaran (RKA – KL) dipaparkan langsung oleh Sekretrais KPU Propinsi Bali,  Putu Arya Gunawan mengutarakan untuk tahun 2011 sistem anggarannya masih Top Down sedangkan direncanakan nanti tahun 2012 baru perencanaannya dari bawah yaitu KPU Kabupaten/Kota, Propinsi melalui KPU Pusat. Maka dari itu diharapkan KPU Kabupaten/Kota difasilitasi Sekretariat pada bulan Desember ini bisa menyusun program yang akan dilaksanakan serta anggaran yang diperlukan menyesuaian kebutuhan daerah masing – masing.
Selaian pertemuan tersebut Anggota KPU dan Sekretaris KPU se – Bali juga menghadiri Diskusi terbatas mengenai evaluasi dan penyempurnaan system Pemilu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Selasa (16/11/2010). (ptr/ksbg,hkm,klk)