Seperti diketahui Komisi II membidangi ruang lingkup Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertahanan, dan Reformasi Agraria. Komisi III dengan ruang lingkup Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kemanan, Komisi VII membidangi Energi Sumber Daya Mineral, Riset dan Teknologi dan Lingkungan hidup. Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Umum APKASI, H. Aang Hamid Suganda, S.Sos dalam suratnya tertanggal 02 November 2010, Nomor : 210/ADM/DP-APKASI/XI/2010, Perihal Permohonan Masukan Untuk Rapar Dengar Pendapat APKASI dengan Komisi II, Komisi III, Komisi VII DPR – RI, surat ditujukan kepada Bupati seluruh Indonesia selaku Anggota APKASI.
Ketua KPU Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Parwatha disela – sela sebelum menghadiri kegiatan menyebutkan masukan – masukan yang akan disampaikan berkaitan dengan permasalah yang terjadi pada saat Pemilu 2009 yang disertai akibat, solusi dan masukan terhadap permasalahan tersebut. Pihaknya juga telah merangkum permasalahan tersebut dan disampaikan secara lisan maupun tertulis agar nantinya sebagai catatan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada DPR – RI guna menjadi perhatian untuk kepentingan kesuksesan Pemilu di masa depan. Anak Agung Parwatha juga menyambut baik rapat ini karena sangat penting guna membahas bersama – sama dengan pihak terkait dan pemerintah daerah karena selama ini hubungan yang terjalin sangat harmonis dan bahkan fasilitasi yang diberikan sangat membantu dalam mendukung kinerja KPU. Pihaknya juga berharap masukan ini bisa diperhatikan oleh pihak yang berwenang dan terkait.Adapun inventarisasi dan masukan yang disampaikan diantaranya lihat pada tabel dibawah (ptr/skrtkpuklk/nop2010)
Sumber : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung
INVENTARISASI PERMASALAHAN, AKIBAT, SOLUSI DAN MASUKAN – MASUKAN MENGENAI PEMILIHAN UMUM
NO | PERMASALAHAN | AKIBAT | SOLUSI | MASUKAN |
1 | Seringnya terjadi perubahan / revisi peraturan perundang – undangan mendekati hari pelaksanaan kegiatan. | Untuk mensosialisasikan Peraturan perundang – undangan tentang Kepemiluan kurang optimal karena sedikitnya waktu | Memanfaatkan bermacam – macam metoda untuk mensosialisasikan dari peraturan perundang – undangan dimaksud. | Peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan agar diselesasikan jauh hari sebelum pelaksanaan kegiatan. |
2 | Masih adanya peraturan perundang – undangan dalam kepemiluan yang kontradiktif seperti Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 dengan UU No. 22 Tahun 2007. | Bisa menyebabkan terjadinya perbedaan pemahaman dari stacholder yang bisa mengarah kepada perselisihan | Rapat koordinasi dan komunikasi secara intesif kepada stake holder dan instasi terkait | Dalam menyusun suatu peratuaran perundang – undangan perlu dilakukan kajian yang mendalam agar ada singkronisasi terhadap regulasi yang mengatur kepemiluan |
3 | Belum sahihnya Data Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) | Menyebabkan ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih atau menyebabkan double cacah | - Melaksanakan tahapan – tahapan Pemilu sesuai Juklak dan Juknis dari KPU - Melaksanakan koordinasi dengan Camat dan Disduk Capil secara intensif. - Menyampaikan / menghimbau Parpol peserta Pemilu dan calon Kepala Daerah untuk ikut mengecek DPS dan DPT. | Agar dilaksanakan oleh 1 (satu) lembaga khusus yang dimulai proses awal s/d finalisasi dari DPT tersebut. |
4 | Masih belum optimalnya kesadaran masyarakat yang telah memenuhi persyaratan untuk memilih dalam berpartisipasi aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih. | Menyebabkan petugas PPDP dan PPS bekerja ekstra | Melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan arti penting penyelenggaraan Pemilu, melalui pemasangan Baliho, spanduk, poster dan himbauan dengan mobil keliling. Mengintruksikan kepada PPK dan PPS untuk mengumumkan dan mengintensifkan sosialisasi DPS dimasing – masing Banjar. | Perlu dipertegas dalam regulasi peraturan perundang-undangan, bahwasanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pendaftaran pemilih, penggunaan hak pilih serta pentingnya Pemilu dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa dan negara. |
5 | Seringnya muncul isu money politic (politik uang) | Masyarakat sering terprovokasi dan dapat mengganggu stabilitas pelaksanaan Pemilu | Memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai larangan dan sanksi pidana Pemilu | Agar ada aturan khusus yang mengatur mengenai money politik |
6 | Perubahan tanda pemberian suara dalam surat suara dari pemilih pada hari pemungutan suara yang berbeda dari Pemilu sebelumnya | Adanya kesulitan bagi pemilih lansia dan pemilih yang tidak biasa memegang bollpoint | Mengintensifkan sosialisasi tata cara pemberian suara terus – menerus bersama PPK dan PPS stockholder lainnya | Tanda atau bentuk pemberian suara harus diatur jelas daam Undang – Undang Kepemiluan |
7 | Putusan MK tentang tata cara pemberian suara dengan metoda E- Voting | Bisa menjadi polemik di masyarakat yang berpotensi memunculkan sengketa. | Dilakukan sosialisasi perbandingan keunggulan dan kelemahan metoda E – Voting dengan metoda konvensional (mencoblos/ mencentang) | Jika dilaksanakan agar diatur dengan jelas dalam peraturan perundang – undangan. |
8 | Adanya kontradiktif antara ayat (pasal) dalam satu peraturan perundang-undangan seperti jumlah maksimal pemilih untuk satu TPS dengan lokasi TPS yang mudah dijangkau oleh pemilih. | Adanya pemilih terdaftar di TPS yang jauh dari tempat tinggalnya. | Melaksanakan pemetaan pemilih dan TPS bersama – sama dengan PPS dan Kepala Desa dalam rangka melaksanakan batas maksimal sesuai peraturan yang ada. | Agar dikaji lagi mengenai batas minimal dan batas maksimal pemilih di satu TPS. |
9 | Banyaknya formulir yang harus diisi oleh KPPS pada tahap penghitungan suara | Menyebabkan KPPS kelelahan sehingga bisa berpotensi human error dalam pengisian blanko | Pekerjaan harus selesai walaupun harus sampai pagi. | Perlu dilakukan penyederhanaan sistim/ peserta pemilu |
10 | Beratnya persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS | Banyak masyarakat yang enggan menjadi PPK, PPS dan KPPS | Dilakukan penyederhanaan formulir dan penggunaan materai | Perlu penyederhanaan persyaratan menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS mengingat sifatnya hanya kepanitiaan yang ad – hoc dan honornya yang relatif kecil. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar