Jakarta -
Pembahasan revisi UU Pemilu di DPR mulai mengambil
keputusan. Antara lain menargetkan pemilu legislatif pada bulan April
2014, dengan pelaksanaan tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelumnya.
"Dalam
bahasan konsinyering Panja RUU Pemilu (Jumat-Sabtu, 27-28 Januari
2012), disetujui agar pendaftaran parpol peserta pemilu dimulai 20 bulan
sebelum pemilu. Menghitung pemilu ditargetkan dilaksanakan pada April
2014, maka pendaftaran parpol peserta pemilu diusulkan Agustus 2012,"
kata Anggota Panja UU Pemilu DPR, Nurul Arifin, kepada detikcom, Senin
(30/1/2012).
Di sisi lain, proses verifikasi menurut penjelasan
sekretariat KPU yang menangani proses verifikasi di pemilu 2009, butuh
waktu 3 sampai 4 bulan. Artinya pengumuman verifikasi jatuh pada bulan
November atau Desember 2012.
"Menurut penjelasan Kemendagri yang
diundang ke konsinyering (Bapak Irman, dan Bapak Tanri), 2012 ini agenda
KPU amat banyak, bukan hanya karena akan dilakukan pergantian pimpinan.
Tapi juga pada 2012 ini akan dilakukan pergantian kepengurusan di KPUD
Provinsi, KPUD Kabupaten/Kota, dan pembentukan Bawaslu Provinsi dan
Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Nurul.
Nurul menambahkan, dalam 4 atau 5 bulan ke depan akan dilakukan
pelantikan
KPU dan Bawaslu pada April 2012, 2 bulan proses pembentukan DKPP
(April-Juni 2012). Juga diperlukan waktu 2 sampai 3 bulan untuk
pembentukan peraturan pelaksanaan pemilu oleh KPU (Juni–Agustus 2012 /
Juni–September 2012).
"Agustus 2012 sudah terbentuk peraturan
KPU, maka kepengurusan KPU yang baru seperti dijelaskan di atas bisa
memulai proses pendaftaran partai politik pada Agustus 2012," bebernya.
Kemudian
pada bulan Desember 2012 atau mungkin lebih cepat, yaitu November 2012,
bisa dilakukan pengumuman hasil verifikasi parpol. Maka, lanjut Nurul,
pada Januari 2013 sudah mulai rekrutmen caleg di tiap parpol yang lolos
seleksi.
"Tiga bulan kemudian (April 2013) dilakukan pengumuman
DCS (Daftar Calon Sementara). Kemudian, 3 bulan dari April 2013 (Juli
2013), sudah mulai verifikasi untuk menghasilkan DCT," tandasnya
(sumber detikNews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar