Jakarta, kpu.go.id-
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr. Moermahadi Soerja
Djanegara, SE, Ak., MM, CPA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
atas Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2011, di Kantor
BPK Jl. Gatot subroto, Jakarta Senin (11/6) pada acara Penyerahan
Laporan Keuangan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2011.
LHP diserahkan kepada Anggota KPU Arief Budiman,
S.S,S.IP,MBA, didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPU Drs. Suripto
Bambang Setyadi, M.Si, dan Auditor Utama Keuangan Negara I, Gatot
Supiartono, disaksikan oleh para pejabat di lingkungan BPK dan KPU.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2011. Opini yang sama diberikan oleh BPK, pada tahun lalu atas Laporan Keuangan KPU tahun 2010.
“Pada tahun 2006 sampai dengan 2009 Laporan KPU mendapatkan Disclaimer dengan adanya permasalahan-permasalahan, namun dengan serius dan tekad KPU berhasil melewati permasalahan tersebut, dan dengan hasil kerja kerasnya KPU, pada Laporan Tahun 2010 lalu mendapatkan opini WDP, dan dengan hasil ini KPU harus lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangannya”, kata Moermahadi Soerja Djanegara saat sambutan pidato.
Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, BPK juga mengungkapkan temuan mengenai laporan tahun 2011, sesuai dengan laporan persediaan kotak dan bilik suara yang belum tuntas.
“Permasalahan tersebut harus diperhatikan serius dan ditindak lanjuti, saya mengerti memang tugas ini begitu berat karena KPU tidak saja ada di pusat namun ada di seluruh provinsi dan kabupaten dan kota, tetapi upaya harus terus diupayakan dan apabila permasalahan tidak diperhatikan saya khawatir akan sulit dalam menghadapi Pemilu 2014 nanti, dimana tenaga, curahan pikiran dan waktu akan lebih terfokus pada pelaksanaan kegiatan pemilu. Walaupun opini masih WDP saya mengapresiasi atas hasil dan kerja kerasnya dalam penyusunan tugas dan laporan, ini bukan kerja dari Pimpinan Sekretaris Jenderal dan Karo Keuangan saja, ini adalah kerja bersama,” ungkap Moermahadi Soerja Djanegara yang lulusan alumni Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran.
Arif Budiman mengatakan Undang-Undang 15 Tahun 2011 pasal 2 tentang Penyelenggara Pemilu, menyebutkan KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang berpedoman mandiri, akuntabel, jujur dan transparan. Laporan Keuangan KPU tahun 2011 telah disusun oleh 497 kabupaten/kota. 33 provinsi dan 1 pusat dengan jumlah 531 Satuan Kerja (Satker), namun terdapat sedikit kesulitan, secara wajar terkait dengan kotak suara dan bilik suara, kotak suara dilaporkan secara opname fisik namun jumlahnya sangat besar diperlukan anggaran penghitungan yang besar juga.
”Untuk itu langkah-langkah yang telah dibuat oleh KPU yaitu; KPU menerbitkan peraturan KPU No. 5 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan KPU, membentuk tim penyelesaian kerugian negara di KPU provinsi, kabupaten dan kota yang terjadi kehilangan barang negara, KPU dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) bekerjasama melalui Diklat, TOT dan Bimtek, dengan Narasumber juga dari Kemenkeu, guna perbaikan dalam penyusunan laporan terus diupayakan agar KPU dapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)” kata Arif dalam pidatonya.
Arif menambahkan KPU saat ini telah memulai tahapan penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2014 kami mohon doa dan dukungan BPK dalam mewujudkan pemilu 2014 yang berkualitas termasuk dalam hal pertanggungjawaban laporan keuangan.
BPK dalam kesempatan tersebut, berharap agar permasalahan yang menjadi pengecualian segera diselesaikan. Pimpinan KPU diharapkan segera melaksanakan rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan pemberian opini WDP ini diharapkan dapat memotivasi jajaran KPU untuk terus membenahi penyusunan laporan keuangan serta melakukan penilaian dan penyajian asset yang belum tuntas. (tdy/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar