Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor02/Kpts/KPU-Prov-016/2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013
Media Center KPU Klungkung
Kamis, 20 Desember 2012
Selasa, 13 November 2012
Hasil Verifikasi Faktual Tingkat Pusat
Jakarta.kpu.go.id—Sebanyak
13 parpol calon peserta pemilu 2014 dinyatakan memenuhi syarat
verifikasi faktual tingkat pusat. Sementara tiga partai lainnya yakni
Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai
Golongan Karya (Golkar) dinyatakan belum memenuhi syarat.
Pengumuman hasil verifikasi faktual tingkat pusat disampaikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jumat malam (9/11) pukul 23.00 WIB. Komisioner KPU RI
Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bagi parpol yang belum memenuhi
syarat masih dapat melengkapinya pada masa perbaikan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD jo PKPU Nomor 11 Tahun 2012 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2012, masa perbaikan diberikan selama tujuh hari dari tanggal 11 sampai 17 November 2012. KPU akan melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan pada tanggal 18 sampai 24 November 2012.
Ada tiga aspek yang menjadi objek verifikasi faktual yakni kepengurusan inti partai (ketua, sekretaris, bendahara), surat keterangan domisili kantor sekretariat partai, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai.
PBB dan Golkar belum memenuhi syarat pada aspek keterwakilan perempuan. PBB hanya mampu memenuhi 12 persen, sementara Golkar hanya 18 persen. Sementara PKS belum memenuhi syarat pada aspek kepengurusan inti partai. “Saat diverifikasi, ketua dan sekretaris jenderalnya tidak berada di tempat,” ujar Ferry Kunia Rizkiyansyah.
Untuk aspek keterwakilan perempuan, PKS sudah di atas 30 persen yakni 61 persen. Sementara 13 parpol yang lolos verifikasi faktual berikut keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya antara lain PKBIB 48 persen, Partai Hanura 40 persen, PPN 37 persen, PPRN 37 persen, Nasdem 36 persen, PDP 35 persen, PKB 34 persen, Partai Demokrat 32 persen, Gerindra 31 persen, PAN 31 persen, PPP 31 persen, PKPI 30 persen dan PDIP 30 persen. (*)
Parpol yang memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat
No | Nama Partai | Keterwakilan Perempuan (%) |
1. | PKBIB | 48 |
2. | Hanura | 40 |
3. | PPN | 37 |
4. | PPRN | 37 |
5. | Nasdem | 36 |
6. | PDP | 35 |
7. | PKB | 34 |
8. | Demokrat | 32 |
9. | Gerindra | 31 |
10. | PAN | 31 |
11. | PPP | 31 |
12. | PKPI | 30 |
13. | PDIP | 30 |
Partai yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat
No | Nama Partai | Syarat yang belum terpenuhi | Keterwakilan Perempuan (%) |
1. | PBB | Keterwakilan perempuan | 12 |
2. | Golkar | Keterwakilan perempuan | 18 |
3. | PKS | Kepengurusan inti partai | 61 |
KPU Tetap Tidak Loloskan 12 Partai Rekomendasi Bawaslu
Jakarta, kpu.go.id- Terhadap surat
dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 870/ Bawaslu/XI/2012, yang
menyebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh
KPU, dan merekomendasikan agar 12 partai yang tidak lolos verifikasi
administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) mengambil sikap tegas, yakni tetap tidak meloloskan ke-12
partai tersebut.
“Menyangkut surat Bawaslu yang menyebutkan
adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dan
merekomendasikan 12 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi
untuk diloloskan dalam verifikasi faktual, tidak dapat kami terima.
Karena, dari hasil pemeriksaan, sejak semula 18 partai politik yang
tidak lolos itu tidak memenuhi syarat administrasi. Jadi kesimpulannya,
ke-18 partai itu tetap tidak memenuhi syarat, dan tidak dapat
mengikuti verifikasi faktual,” tandas Ketua KPU, Husni Kamil Manik,
Senin (12/11) malam, dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jl. Imam
Bonjol 29, Jakarta.
Kesimpulan tersebut, menurut Husni, diambil setelah KPU melakukan pemeriksaan terhadap 12 partai yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Keputusan itu juga dilakukan melalui mekanisme rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KPU, dan tidak dengan cara voting.
“Setelah kita cermati, ke-12 partai itu tetap tidak memenuhi syarat. Kami menyandingkan data-data partai tersebut. Dokumen kami lengkap. Datanya konsisten. Dokumen partai yang tidak lolos tidak dikirimkan ke daerah, masih di KPU,” kata mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.
Lanjut Husni, setelah menerima surat tersebut, KPU melakukan pertemuan dengan Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait isi surat. Pada kesempatan itu, KPU meminta kepada Bawaslu untuk memberikan formulir temuan terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Namun, hingga saat ini, KPU tidak menerimanya (rincian dari temuan dugaan pelanggaran administrasi --red).
“Sampai
saat ini, KPU belum menerima formulir itu dari Bawaslu. Tapi, atas
inisiatif, KPU memeriksa kembali dokumen 18 partai yang tidak lolos,
khususnya data 12 partai yang direkomendasikan Bawaslu. Kesimpulannya,
ke-18 partai itu tetap tidak memenuhi syarat," beber Husni.
Terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Bawaslu, menurutnya, sesuai ketentuan undang-undang, sanksinya bukan sanksi pidana.
“Menurut Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, di luar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Jadi sanksinya bukan sanksi pidana. Ini supaya semua jelas,” ucap Husni.
Dalam jumpa pers yang digelar pukul 21:40 WIB itu, Ketua KPU didampingi lengkap oleh keenam komisoner KPU yang lain, yakni, Arief Budiman, Ida Budhiati, Hadar Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas.
12 partai yang direkomendasikan Bawaslu untuk diikutsertakan pada verifikasi faktual adalah:
1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Damai Sejahtera (PDS)
4. Partai Nasional Republik (Nasrep)
5. Partai Republik
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
7. Partai Buruh
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
10. Partai Karya Republik (Pakar)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Damai Sejahtera (PDS)
4. Partai Nasional Republik (Nasrep)
5. Partai Republik
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
7. Partai Buruh
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
10. Partai Karya Republik (Pakar)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
(dd/red. dok:arf/hupmas)
Senin, 29 Oktober 2012
16 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi
Jakarta,kpu.go.id---Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU RI) menetapkan 16 parpol lolos verifikasi administrasi
tahap II. Sementara 18 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi
administrasi.
Sementara 18 parpol yang tidak lolos yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (Republikan), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik didampingi 6 anggota komisioner lainnya Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Nadar Hafis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas, mengatakan setelah verifikasi adminstrasi KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang lolos verifikasi administrasi tersebut.
“Pada verifikasi faktual nanti kita akan buktikan apakah seluruh dokumen yang diserahkan partai politik itu, ada secara fisik atau tidak,” ujar Husni.
Verifikasi faktual akan dilakukan ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Besok tim akan berangkat ke-33 provinsi untuk mengantarkan berkas dan melakukan supervisi untuk pelaksanaan verifikasi faktual nanti,” ujarnya.
Husni meminta partai yang lolos verifikasi administrasi tahap II segera mempersiapkan diri. Sebab masa perbaikan untuk verifikasi faktual hanya satu kali sebelum akhirnya diputuskan oleh KPU.
Husni kembali menegaskan bahwa pengunduran jadwal pengumuman bukan karena adanya tekanan politik ataupun negosiasi politik dengan pihak tertentu. Pengunduran itu, kata Husni semata-mata untuk mencermati kembali data-data yang diserahkan parpol.
“Kita melakukan pengunduran murni karena pertimbangan kelengkapan data. Misalnya data kartu tanda anggota (KTA), parpol baru menyerahkannya diakhir masa perbaikan, sementara jumlahnya banyak. Ada puluhan juta data yang harus dicermati,” jelasnya.
Pengunduran jadwal itu juga tidak melanggar undang undang. “Yang tidak boleh diubah itu jadwal pemungutan suara,” kata Husni. Landasan hukumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012 pada Bagian Pertimbangan Hukum pada sub bagian Pengujian Konstitusionalitas Pasal 208 UU 8/2012.
Dalam putusan MK itu menyebutkan dengan adanya putusan-putusan mengenai pasal-pasal dalam UU 8/2012, terutama terkait dengan ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum legislatif tahun 2014 harus disesuaikan ulang dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara.
KPU melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat sampai 21 November 2012, di tingkat provinsi sampai 28 Desember 2012 dan di tingkat kabupaten/kota sampai 20 Desember 2012. Penetapan parpol peserta pemilu dilaksanakan 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013. Pengumuman partai politik peserta pemilu 9 sampai 11 Januari 2013. (GD)
KPU UMUMKAN PARPOL YANG MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI
Jakarta, kpu.go.id – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan partai politik (parpol) yang memenuhi
syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.
(arf, foto:dod)
Pengumuman ini dilakukan bertepatan dengan tanggal
28 Oktober 2012 yang merupakan hari Sumpah Pemuda, sehingga memiliki
momentum yang penting, dengan semangat kenegaraan kita untuk memperkuat
perkembangan demokrasi di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPU di ruang sidang utama lantai 2 KPU, Minggu(28/10). Hadir dalam konferensi pers tersebut seluruh Komisioner KPU, Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekretaris Jenderal KPU, dan perwakilan dari Bawaslu yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Nasrullah.
“Hari ini merupakan bagian akhir dari hasil verifikasi administrasi yang telah dijadwalkan, dan kami terlebih dahulu memutuskan untuk merubah Peraturan KPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2012 yang menjadi pedoman dalam proses pengambilan keputusan rapat pleno yang baru saja usai menjelang Maghrib tadi,” papar Husni Kamil Manik.
Penundaan pengumuman ini merupakan konsekuensi dari perubahan peraturan itu, tambah Husni, juga melandasi perubahan waktu untuk melakukan kegiatan verifikasi faktual, beserta proses pelaksanaannya nanti. Khusus untuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012, hal yang menjadi fokus dalam perubahan itu menyangkut verifikasi faktual keanggotaan, dimana KPU menyatakan bahwa verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan untuk membuktikan apakah keberadaan keanggotaan parpol secara administratif dan faktual nyata ada di tingkat kabupaten/kota.
“Kita akan meneliti apakah komposisi keanggotaan 1000 atau 1/1000 berdasarkan jumlah penduduk setiap di 497 kabupaten/kota, tidak termasuk Daerah Otonom Baru (DOB) yang ditetapkan DPR baru-baru ini,” ujar Husni.
Husni juga menambahkan, KPU dalam melakukan perubahan tersebut, juga mempertimbangkan putusan MK Nomor 52/PUU/X/2012. Dalam putusan MK tersebut, pada bagian menimbangnya disebutkan bahwa dengan adanya putusan mengenai pasal-pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 terutama terkait ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilu legislatif Tahun 2014 harus disesuaikan dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara
Hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik sebagai calon peserta pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagai berikut :
Pertama, parpol yang memenuhi syarat administrasi ada 16 parpol, yaitu Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Nasional (PPN).
Kedua, parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi ada 18 parpol, yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Nasional Republik (NASREP), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-M), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).
Husni juga mengingatkan kepada parpol yang telah memenuhi syarat administrasi agar mempersiapkan diri. Verifikasi faktual ini akan membuktikan bahwa seluruh dokumen parpol yang dinyatakan undang-undang harus diperiksa secara fisik keberadaannya di daerah.
“KPU berharap 16 parpol yang lolos verifikasi administratif ini bisa segera mempersiapkan diri untuk verifikasi faktual dan verifikasi ini hanya menyisakan satu kali perbaikan, setelah itu kita akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil perbaikan, kemudian kita akan mengambil keputusan final mengenai parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014,” ujar Husni di akhir konferensi pers tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPU di ruang sidang utama lantai 2 KPU, Minggu(28/10). Hadir dalam konferensi pers tersebut seluruh Komisioner KPU, Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekretaris Jenderal KPU, dan perwakilan dari Bawaslu yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Nasrullah.
“Hari ini merupakan bagian akhir dari hasil verifikasi administrasi yang telah dijadwalkan, dan kami terlebih dahulu memutuskan untuk merubah Peraturan KPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2012 yang menjadi pedoman dalam proses pengambilan keputusan rapat pleno yang baru saja usai menjelang Maghrib tadi,” papar Husni Kamil Manik.
Penundaan pengumuman ini merupakan konsekuensi dari perubahan peraturan itu, tambah Husni, juga melandasi perubahan waktu untuk melakukan kegiatan verifikasi faktual, beserta proses pelaksanaannya nanti. Khusus untuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012, hal yang menjadi fokus dalam perubahan itu menyangkut verifikasi faktual keanggotaan, dimana KPU menyatakan bahwa verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan untuk membuktikan apakah keberadaan keanggotaan parpol secara administratif dan faktual nyata ada di tingkat kabupaten/kota.
“Kita akan meneliti apakah komposisi keanggotaan 1000 atau 1/1000 berdasarkan jumlah penduduk setiap di 497 kabupaten/kota, tidak termasuk Daerah Otonom Baru (DOB) yang ditetapkan DPR baru-baru ini,” ujar Husni.
Husni juga menambahkan, KPU dalam melakukan perubahan tersebut, juga mempertimbangkan putusan MK Nomor 52/PUU/X/2012. Dalam putusan MK tersebut, pada bagian menimbangnya disebutkan bahwa dengan adanya putusan mengenai pasal-pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 terutama terkait ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilu legislatif Tahun 2014 harus disesuaikan dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara
Hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik sebagai calon peserta pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagai berikut :
Pertama, parpol yang memenuhi syarat administrasi ada 16 parpol, yaitu Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Nasional (PPN).
Kedua, parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi ada 18 parpol, yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Nasional Republik (NASREP), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-M), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).
Husni juga mengingatkan kepada parpol yang telah memenuhi syarat administrasi agar mempersiapkan diri. Verifikasi faktual ini akan membuktikan bahwa seluruh dokumen parpol yang dinyatakan undang-undang harus diperiksa secara fisik keberadaannya di daerah.
“KPU berharap 16 parpol yang lolos verifikasi administratif ini bisa segera mempersiapkan diri untuk verifikasi faktual dan verifikasi ini hanya menyisakan satu kali perbaikan, setelah itu kita akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil perbaikan, kemudian kita akan mengambil keputusan final mengenai parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014,” ujar Husni di akhir konferensi pers tersebut.
Selasa, 16 Oktober 2012
33 Partai Politik Manfaatkan Masa Perbaikan Berkas
Jakarta, kpu.go.id- “Memperhatikan aktifitas partai politik (parpol) dalam masa perbaikan ini, kami mencatat ada 33 parpol dari 34 parpol terdaftar yang memang memanfaatkan masa perbaikan ini,” ungkap Hadar dalam
konferensi pers yang diadakan di ruang Media Center Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Senin (5/10), yang didampingi Komisioner KPU lainnya yakni
Ida Budiarti dan Arif Budiman. Hanya satu parpol yang tidak menggunakan
kesempatan masa perbaikan ini yakni Partai Republikan.
Penggunaan Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL) KPU pada proses verifikasi administrasi kali ini diharapkan dapat membantu KPU dalam hal transparansi proses verifikasi, yang diharapkan dalam pelaksanaannya KPU akan dibantu oleh KPU kabupaten/kota dengan menggunakan dua metoda yakni pertama metode on live
dimana daftar nama keanggotaan sudah ada di aplikasi SIPOL dapat
dipantau langsung prosesnya melalui aplikasi tersebut, kedua metode off live (manual) dimana pada metode ini KPU menyerahkan soft copy daftar nama kenggotaan parpol kepada KPU kabupaten/kota yang akan dimuat ke dalam server KPU yang kemudian dicocokan dengan hard copy dan
Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ada di KPU kabupaten/kota. Berita acara
hasil verifikasi dengan cara manual tersebut tetap akan dimuat secara online di aplikasi SIPOL.
“Untuk yang menyerahkan daftar nama kenggotaan memanfaatkan aplikasi SIPOL kami akan bekerja secara transparan bisa diikuti prosesnya oleh parpol yang bersangkutan, ini salah satu kemanfaatan sebetulnya apabila parpol mendukung kebijakan KPU dalam mambuka transparansi proses verifikasi keanggotaan partai politik” ungkap Ida Budiarti.
Sedangkan menurut Arif Budiman, penggunaan SIPOL adalah untuk membantu proses mulai pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan parpol yang lolos atau tidak lolos. Dalam aplikasi SIPOL sendiri tercatat daftar nama keanggotaan suatu parpol yang dapat dilihat dan diakses oleh khalayak luas, tetapi bagi parpol yang tidak menggunakan SIPOl juga berarti mereka tidak mempunyai kenggotaan.
“Ternyata SIPOL itu bukan program atau kegiatan ilegal yang dilakukan KPU, SIPOL itu kegiatan resmi yang dipakai oleh KPU untuk membantu proses pendaftraan, verifikasi sampai dengan penetapan parpol lolos atau tidak lolos menjadi peserta pemilu” ungkap Arif. Penggunaan aplikasi SIPOL yang dapat dilakukan dengan online diharapkan dapat meningkatkan transparansi KPU dalam proses pelaksanaan tahapan yang sedang berjalan ini. “Kalau kawan-kawan parpol itu menggunakan apikasi SIPOL tidak dengan off line tetapi juga bisa ditampilkan online kawan-kawan media juga bisa lihat, partai apa punya keanggotaan berapa (melalui SIPOL), tetapi yang tidak mau menggunakan SIPOL kita tidak bisa lihat karena semua datanya nol (tidak ditampilkan, karena tidak dimasukan ke dalam aplikasi SIPOL - red)” tambah Arif.
Arif juga menegaskan bahwa parpol yang tidak memasukan datanya ke dalam SIPOL maka tidak akan gugur, “tudingan orang selama ini kalau tidak dimasukan ke SIPOL maka dinyatakan gugur/gagal, tidak juga tetapi itu akan membuat kami harus bekerja ekstra seperti yang dikatakan Ibu Ida tadi, terpaksa kami harus melaksanakan pekerjaan secara manual,” pungkas Arif.
Untuk pelaksanaan verifikasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu KPU bersama jajaran di tingkat kabupaten/kota sudah siap dan penuh semangat bekerja keras untuk menyelesaikan pekerjaan ini dengan tepat waktu dan pebuh waktu.
Berikut partai yang sudah menggunakan aplikasi SIPOL :
1. PAN,
2. PBB,
3. Gerindra ,
4. Hanura,
5. PKPI,
6. PKB,
7. PKBIB,
8. NASDEM dan
9. PPRN
(domin/red)
Selasa, 09 Oktober 2012
KPU Minta Parpol Manfaatkan Masa Perbaikan Administrasi
Jakarta,kpu.go.id—Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah merampungkan verifikasi
administrasi tahap I partai politik calon peserta pemilu. Senin (8/10),
KPU menyerahkan hasil verifikasi tersebut kepada 34 partai politik calon
peserta pemilu untuk diperbaiki sampai tanggal 15 Oktober 2012.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam acara
penyerahan hasil verifikasi administrasi tahap I itu menyampaikan
sejumlah dokumen partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi
syarat. “Ada 45 jenis varian data yang tidak mampu dipenuhi oleh semua
partai politik calon peserta pemilu,” ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, dan Arief Budiman serta utusan dari 34 partai politik calon peserta pemilu.
Husni membeberkan 5 garis besar dokumen yang belum dipenuhi oleh parpol. Pertama ; masa berlaku dokumen telah melampau batas waktu pada saat partai politik tersebut mendaftar ke KPU seperti surat keputusan (SK) kepengurusan. Kedua ; masa berlaku perjanjian sewa/kontrak kantor partai tidak sampai dengan tahun penyelenggaraan pemilu berakhir.
Ketiga ; komposisi pengurus tidak memenuhi penyertaan 30 persen keterwakilan perempuan. Keempat ; sebaran kepengurusan partai tidak sampai 75 persen di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan. Kelima ; jumlah anggota partai tidak memenuhi ketentuan 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota.
KPU, tegas Husni, memberikan tenggat waktu kepada pertai politik calon peserta pemilu untuk melakukan perbaikan administrasi 9 sampai 15 Oktober 2012. KPU juga memberi kesempatan kepada parpol untuk berkonsultasi dengan petugas terkait dengan berkas yang harus diperbaiki tersebut.
Husni meminta semua partai politik calon peserta pemilu memanfaatkan waktu yang diberikan untuk memperbaiki dokumen yang belum lengkap. “Parpol diharapkan dapat memanfaatkan masa perbaikan secara maksimal untuk memenuhi persyaratan yang belum lengkap,” ujarnya.
Setelah masa perbaikan, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi 16 sampai 22 Oktober 2012. Hasil akhirnya akan disampaikan ke KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dan pimpinan partai politik tingkat pusat 23 sampai 25 Oktober 2012.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan dasar KPU untuk melakukan verifikasi administrasi keanggotaan adalah data yang ada dalam sistem informasi politik (sipol) yang berasal dari soft file yang diserahkan parpol. “Data itu nantinya akan dibandingkan data yang print/cetak yang diserahkan partai ke kabupaten/kota,” ujarnya.
Hadar menambahkan banyak data keanggotaan partai yang tidak bisa ditransper ke sipol karena soft file yang diberikan partai ke KPU tidak sesuai standar sipol. “Ada yang ngasih dalam bentuk pdf. Ada yang sudah dalam bentuk excel tapi tidak standar sipol, padahal kita sudah berikan CD-nya sebagai acuan,” ujar Hadar.
Komisioner Ida Budhiati menegaskan untuk komposisi pengurus menyertakan minimal 30 persen perempuan wajib dipenuhi parpol. Toleransi hanya diberikan untuk kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Itupun dengan catatan parpol yang tidak sanggup memenuhi kuota 30 persen perempuan itu mengisi formulir F13 yang berisi upaya-upaya yang sudah dilakukan dan hambatan yang dihadapi dalam memenuhi komposisi keterwakilan perempuan tersebut.
“Untuk pusat, wajib hukumnya 30 persen. Untuk provinsi dan kabupaten/kota jika tidak mampu memenuhi syarat tersebut wajib membuat surat pernyataan. Kalau surat itu tidak dibuat, partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Ida juga member warning agar parpol tidak menambah dan mengurangi data yang sudah lengkap. “Kewajiban partai hanya menambah data yang belum lengkap,” ujarnya. (Gd)
Langganan:
Postingan (Atom)