Jakarta,kpu.go.id—Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah merampungkan verifikasi
administrasi tahap I partai politik calon peserta pemilu. Senin (8/10),
KPU menyerahkan hasil verifikasi tersebut kepada 34 partai politik calon
peserta pemilu untuk diperbaiki sampai tanggal 15 Oktober 2012.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam acara
penyerahan hasil verifikasi administrasi tahap I itu menyampaikan
sejumlah dokumen partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi
syarat. “Ada 45 jenis varian data yang tidak mampu dipenuhi oleh semua
partai politik calon peserta pemilu,” ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, dan Arief Budiman serta utusan dari 34 partai politik calon peserta pemilu.
Husni membeberkan 5 garis besar dokumen yang belum dipenuhi oleh parpol. Pertama ; masa berlaku dokumen telah melampau batas waktu pada saat partai politik tersebut mendaftar ke KPU seperti surat keputusan (SK) kepengurusan. Kedua ; masa berlaku perjanjian sewa/kontrak kantor partai tidak sampai dengan tahun penyelenggaraan pemilu berakhir.
Ketiga ; komposisi pengurus tidak memenuhi penyertaan 30 persen keterwakilan perempuan. Keempat ; sebaran kepengurusan partai tidak sampai 75 persen di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan. Kelima ; jumlah anggota partai tidak memenuhi ketentuan 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota.
KPU, tegas Husni, memberikan tenggat waktu kepada pertai politik calon peserta pemilu untuk melakukan perbaikan administrasi 9 sampai 15 Oktober 2012. KPU juga memberi kesempatan kepada parpol untuk berkonsultasi dengan petugas terkait dengan berkas yang harus diperbaiki tersebut.
Husni meminta semua partai politik calon peserta pemilu memanfaatkan waktu yang diberikan untuk memperbaiki dokumen yang belum lengkap. “Parpol diharapkan dapat memanfaatkan masa perbaikan secara maksimal untuk memenuhi persyaratan yang belum lengkap,” ujarnya.
Setelah masa perbaikan, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi 16 sampai 22 Oktober 2012. Hasil akhirnya akan disampaikan ke KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dan pimpinan partai politik tingkat pusat 23 sampai 25 Oktober 2012.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan dasar KPU untuk melakukan verifikasi administrasi keanggotaan adalah data yang ada dalam sistem informasi politik (sipol) yang berasal dari soft file yang diserahkan parpol. “Data itu nantinya akan dibandingkan data yang print/cetak yang diserahkan partai ke kabupaten/kota,” ujarnya.
Hadar menambahkan banyak data keanggotaan partai yang tidak bisa ditransper ke sipol karena soft file yang diberikan partai ke KPU tidak sesuai standar sipol. “Ada yang ngasih dalam bentuk pdf. Ada yang sudah dalam bentuk excel tapi tidak standar sipol, padahal kita sudah berikan CD-nya sebagai acuan,” ujar Hadar.
Komisioner Ida Budhiati menegaskan untuk komposisi pengurus menyertakan minimal 30 persen perempuan wajib dipenuhi parpol. Toleransi hanya diberikan untuk kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Itupun dengan catatan parpol yang tidak sanggup memenuhi kuota 30 persen perempuan itu mengisi formulir F13 yang berisi upaya-upaya yang sudah dilakukan dan hambatan yang dihadapi dalam memenuhi komposisi keterwakilan perempuan tersebut.
“Untuk pusat, wajib hukumnya 30 persen. Untuk provinsi dan kabupaten/kota jika tidak mampu memenuhi syarat tersebut wajib membuat surat pernyataan. Kalau surat itu tidak dibuat, partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Ida juga member warning agar parpol tidak menambah dan mengurangi data yang sudah lengkap. “Kewajiban partai hanya menambah data yang belum lengkap,” ujarnya. (Gd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar