Selasa, 16 Oktober 2012

33 Partai Politik Manfaatkan Masa Perbaikan Berkas

Jakarta, kpu.go.id- “Memperhatikan aktifitas partai politik (parpol) dalam masa perbaikan ini, kami mencatat ada 33 parpol dari 34 parpol terdaftar yang memang memanfaatkan masa perbaikan ini,” ungkap Hadar dalam konferensi pers yang diadakan di ruang Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Senin (5/10), yang didampingi Komisioner KPU lainnya yakni Ida Budiarti dan Arif Budiman. Hanya satu parpol yang tidak menggunakan kesempatan masa perbaikan ini yakni Partai Republikan.

Penggunaan Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL) KPU pada proses verifikasi administrasi kali ini diharapkan dapat membantu KPU dalam  hal transparansi proses verifikasi, yang diharapkan dalam pelaksanaannya KPU akan dibantu oleh KPU kabupaten/kota dengan menggunakan dua metoda yakni pertama metode on live dimana daftar nama keanggotaan sudah ada di aplikasi SIPOL dapat dipantau langsung prosesnya melalui aplikasi tersebut, kedua metode off live (manual) dimana pada metode ini  KPU menyerahkan soft copy daftar nama kenggotaan parpol kepada KPU kabupaten/kota yang akan dimuat ke dalam server KPU yang kemudian dicocokan dengan hard copy dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ada di KPU kabupaten/kota. Berita acara hasil verifikasi dengan cara manual tersebut tetap akan dimuat secara online di aplikasi SIPOL.

“Untuk yang menyerahkan daftar nama kenggotaan memanfaatkan aplikasi SIPOL kami akan bekerja secara transparan bisa diikuti prosesnya oleh parpol yang bersangkutan, ini salah satu kemanfaatan sebetulnya apabila parpol mendukung kebijakan KPU dalam mambuka transparansi proses verifikasi keanggotaan partai politik” ungkap Ida Budiarti.

Sedangkan menurut Arif Budiman, penggunaan SIPOL adalah untuk membantu proses mulai pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan parpol yang lolos atau tidak lolos. Dalam aplikasi SIPOL sendiri tercatat daftar nama keanggotaan suatu parpol yang dapat dilihat dan diakses oleh khalayak luas, tetapi bagi parpol yang tidak menggunakan SIPOl juga berarti mereka tidak mempunyai kenggotaan.

“Ternyata SIPOL itu bukan program atau kegiatan ilegal yang dilakukan KPU, SIPOL itu kegiatan resmi yang dipakai oleh KPU untuk membantu proses pendaftraan, verifikasi sampai dengan penetapan parpol lolos atau tidak lolos menjadi peserta pemilu” ungkap Arif. Penggunaan aplikasi SIPOL yang dapat dilakukan dengan online diharapkan dapat meningkatkan transparansi KPU dalam proses pelaksanaan tahapan yang sedang berjalan ini. “Kalau kawan-kawan parpol itu menggunakan apikasi SIPOL tidak dengan off line tetapi juga bisa ditampilkan online kawan-kawan media juga bisa lihat, partai apa punya keanggotaan berapa (melalui SIPOL), tetapi yang tidak mau menggunakan SIPOL kita tidak bisa lihat karena semua datanya nol (tidak ditampilkan, karena tidak dimasukan ke dalam aplikasi SIPOL - red)” tambah Arif.

Arif juga menegaskan bahwa parpol yang tidak memasukan datanya ke dalam SIPOL maka tidak akan gugur, “tudingan orang selama ini kalau tidak dimasukan ke SIPOL maka dinyatakan gugur/gagal, tidak juga tetapi itu akan membuat kami harus bekerja ekstra seperti yang dikatakan Ibu Ida tadi, terpaksa kami harus melaksanakan pekerjaan secara manual,” pungkas Arif.

Untuk pelaksanaan verifikasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu KPU bersama jajaran di tingkat kabupaten/kota sudah siap dan penuh semangat bekerja keras untuk menyelesaikan pekerjaan ini dengan tepat waktu dan pebuh waktu.

Berikut partai yang sudah menggunakan aplikasi SIPOL :
1.    PAN,
2.    PBB,
3.    Gerindra ,
4.    Hanura,
5.    PKPI,
6.    PKB,
7.    PKBIB,
8.    NASDEM dan
9.    PPRN
(domin/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar