Ketua KPU Klungkung memberikan makalah |
Semarapura, Hak politik merupakan hak semua masyarakat indonesia untuk memilih dan dipilih, maka dari itu hak politik tidak hanya milik golongan tertentu atau gender tertentu termasuk juga kaum perempuan. Kaum Perempuan juga mempunyai hak politik yang sama dengan kaum pria, tanpa terkecuali. Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi tentang perempuan dan sosialisasi Undang – Undang Perlindungan Anak yang diselenggarakan Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Klungkung bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung sebagai Pemakalah, Selasa 18 Januari 2011 di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung. Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua GOW Nyonya Ketut Janapria mengutarakan kegiatan ini untuk memberdayakan anggotanya tentang kesadaran hak politik walaupun, GOW ini bukan organisasi politik. Istri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung ini juga berharap nanti semua perempuan sadar dan bisa menyampaikan aspirasi politik dengan baik apalagi bisa bersaing dalam perpolitikan di Kabupaten maupun tingkat nasional.
Peserta Sosialisasi dari GOW |
Sedangkan dalam kesempatan itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Parwatha menyatakan dalam makalahnya perkembangan politik di Indonesia saat ini mengarah pada penguatan hak politik perempuan dan keterwakilan perempuan pada kelembagaan partai politik dan lembaga politik lainnya. Fenomena ini mungkin dilandasi oleh banyaknya perlakuan diskriminatif yang diterima kaum perempuan serta adanya kontradiksi antara jumlah penduduk perempuan dengan keterwakilan perempuan pada jabatan-jabatan politik baik di pusat maupun di daerah. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008, menyatakan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana : (a). pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (b). penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; (c). penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara; (d). partisipasi politik warga negara; (e). rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokratis dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Anggota GOW serius ikuti sosialisasi |
Dorongan untuk penguatan hak politik perempuan terlihat jelas pada pasal 2 ayat (2) dan ayat (5), serta pasal 20 dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008, yang menyatakan bahwa untuk pendirian dan pembentukan partai politik serta kepengurusannya baik di tingkat pusat maupun daerah menyertakan paling rendah 30% keterwakilan perempuan. Selain dorongan penguatan hak politik perempuan di partai politik, dorongan yang sama juga diberikan guna penguatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif yang ditandai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa partai politik di dalam mengajukan daftar bakal calon anggota DPR, dan DPRD paling sedikit memuat 30% keterwakilan perempuan dan dalam setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Peserta dengarkan ceramah hak politik perempuan |
Demikian juga pada tahap verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota), apabila diketemukan dalam daftar bakal calon anggota DPR, dan DPRD tidak memuat sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan, maka penyelenggara pemilu memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar calon tersebut. Selain itu, penyelenggara pemilu juga mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) partai politik melalui media cetak dan media elektronik. Melalui regulasi peraturan perundang-undangan di bidang politik diharapkan kaum perempuan mampu memaksimalkan hak-hak politiknya demi kemajuan kehidupan bangsa Indonesia.
Pihaknya juga mengungkapkan data – data sebagai gambaran sederhana mengenai hak politik serta keterwakilan perempuan, di bawah ini disajikan data partisipasi perempuan pada pemilu legislatif 2009 di Kabupaten Klungkung.
a. Tabel persentase jumlah pemilih perempuan pada pemilu legislatif 2009
NO. | DAPIL | JML PEMILIH | GENDER PEMILIH | RASIO (%) | |
PEREMPUAN | LAKI-LAKI | ||||
1. | KLUNGKUNG | 41.832 | 21.518 | 20.314 | 51% |
2. | BANJARANGKAN | 31.628 | 16.154 | 15.474 | 51% |
3. | DAWAN | 28.168 | 14.384 | 13.784 | 51% |
4. | NUSA PENIDA | 40.371 | 20.553 | 19.818 | 51% |
TOTAL | 141.999 | 72.609 | 69.390 | 51% |
b. Tabel persentase jumlah Caleg perempuan untuk lembaga DPRD Kab. Klungkung pada pemilu legislatif 2009
NO. | DAPIL | JML CALEG | GENDER CALEG | RASIO (%) | |
PEREMPUAN | LAKI-LAKI | ||||
1 | KLUNGKUNG | 118 | 31 | 87 | 26% |
2. | BANJARANGKAN | 85 | 22 | 63 | 26% |
3. | DAWAN | 88 | 25 | 63 | 28% |
4. | NUSA PENIDA | 74 | 17 | 57 | 23% |
TOTAL | 365 | 95 | 270 | 26% |
c. Tabel persentase perolehan kursi Caleg terpilih perempuan untuk lembaga DPRD Kab. Klungkung pada pemilu legislatif 2009
NO | DAPIL | JML KURSI | GENDER CALEG TERPILIH | RASIO (%) | |
PEREMPUAN | LAKI-LAKI | ||||
1 | KLUNGKUNG | 8 | 1 | 7 | 13% |
2. | BANJARANGKAN | 5 | 1 | 4 | 20% |
3. | DAWAN | 5 | - | 5 | 0% |
4. | NUSA PENIDA | 7 | 1 | 6 | 14% |
TOTAL | 25 | 3 | 22 | 12% |
d. Tabel persentase keberhasilan Caleg perempuan merebut kursi lembaga DPRD Kab. Klungkung pada pemilu legislatif 2009
NO | DAPIL | JML CALEG PEREMPUAN | PEROLEHAN KURSI | RASIO (%) |
1 | KLUNGKUNG | 31 | 1 | 3% |
2. | BANJARANGKAN | 22 | 1 | 5% |
3. | DAWAN | 25 | - | 0% |
4. | NUSA PENIDA | 17 | 1 | 6% |
TOTAL | 95 | 3 | 3% |
Dalam kesempatan itu Gung Parwatha juga menyampaikan, memang masih banyak hal yang perlu dilakukan dalam upaya penguatan hak politik perempuan. Untuk itu dibutuhkan dukungan seluruh komponen bangsa terutama partai politik memberikan pemahaman kepada kaum perempuan mengenai hak politik maupun kesetaraan gender tanpa melupakan peran dan fungsi perempuan sebagai seorang ibu atau seorang istri karena sesungguhnya surga berada di telapak kaki Ibu. (WP/Media Center KPU Klungkung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar