Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2010 tertanggal 28 Desember 2010, maka kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Ketua dan Anggota KPU provinsi maupun Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004, diberikan uang penghargaan.
Pemberian uang penghargaan tersebut didasari atas pertimbangan, pertama, bahwa penyelenggaraan Pemilu, baik Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 telah berhasil terselenggara dengan lancar. Kedua, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota KPU beserta Perangkat Penyelenggara Pemilu serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu, maka kepada Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya.(dd/FS/red)
Selengkapnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2010
(sumber: Komisi Pemilihan Umum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar