Oleh Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Klungkung
BAB I
NEGARA DAN BANGSA
NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.
Negara Menurut Para Ahli :
· Georg Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
· Georg Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
· Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
· Roger H. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
· H.J Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
· Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
· Prof. Mr. Soenarko : Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
· Prof. Miriam Budiarjo : Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
· Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
Menurut beberapa ahli tujuan di bentuknya Negara adalah:
· Shang Yang(532 – 428 SM) : Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi.
· Niccolo Machiavelli (1429 – 1527) : Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan Negara.
· Dante Alleghieri (1265-1321) : Tujuan negara adalah membentuk perdamaian dunia.
· Immanuel Kant (1724-1804) : Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik.
· Prof. Kranenburg : Tujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori Hukum Alam : Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara
2. Teori ketuhanan : bahwa segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori Perjanjian : Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
4. Teori Kekuasaan : Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.
UNSUR NEGARA
1. Bersifat konstitutif.
Berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat:
· Wilayah yang meliputi : udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak)
· Rakyat/Masyarakat/Penduduk : Rakyat adalah Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dalam suatu negara karena persamaan nasib ( senasib sepenanggungan)
· Pemerintahan yg berdaulat, dalam arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri atas :
Ø Lembaga Konstitutif : MPR (Proses Pemilu)
Ø Lembaga Legislatif : DPR (Proses Pemilu)
Ø Lembaga Eksekutif : Presiden (Proses Pemilu)
Ø Lembaga Yudikatif : MA, MK, KPK
Ø Lembaga Eksaminatif(kontrol): BPK
Ø Lembaga Negara lainnya : KY, KOMNAS HAM, KPU
2. Bersifat deklaratif.
Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa – bangsa seperti PBB.
BENTUK NEGARA
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Serikat, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yang nilai - nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
BANGSA
Bangsa dalam arti politis adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama.
NASIONALISME
Nasionalisme adalah Munculnya kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa, seperti :
· Sengsara karena dijajah oleh bangsa lain
· Adanya kebanggaan yang meluap-luap sebagai suatu bangsa besar
· 1908 melalui nasionalisme kultural
· 1928 lewat Sumpah pemuda (nasionalisme politik)
BAB II
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
SEJARAH PEMILU
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004.
Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
A. Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Sepanjang sejarah Republik Indonesia, telah terjadi 10 kali pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 (pemilu anggota DPD pertama), dan 2009 (mencontreng)
1. Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
· Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
· Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
2. Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
3. Pemilu 1977 – 1997
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
4. Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.
5. Pemilu 2004
Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.
6. Pemilu 2009
Pada Pemilu 2009, pemilu ini hampir sama dengan pemilu 2004 yaitu memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, namun bedanya adalah cara memberikan tanda yang biasanya dengan mencoblos menjadi Mencontreng.
B. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004. Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka.
Pemenang pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.
C. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007. Pilkada pertama di Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005.
sumber: Wikipedia
Oleh Susilo Bambang Yudhoyono *)
Presiden Republik Indonesia
Pemilu dalam demokrasi adalah penting, karena itu penting pula sistem dan undang-undang tentang pemilu tersebut. Pemilu juga harus bebas dan jujur, dalam arti free and fair. Penyelenggara pemilu juga harus fair, efektif dan berjalan secara tertib dan aman. Apabila itu dapat diwujudkan, maka pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan juga proses pengambilan keputusan yang bersifat formal, dapat dilaksanakan secara kredibel.
Kredibilitas pemilu secara universal ditandai dengan undang-undang pemilu yang mengatur hal-hal utama dalam penyelenggaraan pemilu. Seperti, pengaturan siapa yang berhak memilih, siapa yang berhak dipilih, apa peran partai politik, bagaimana pendanaan pemilu, termasuk public financing of elections, aturan kampanye pemilu, cara pemungutan suara dan penghitungan suara, sanksi atas pelanggaran dan kejahatan pemilu, serta penyelesaian sengketa pemilu. Tidak kalah pentingnya organisasi penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen dan kompeten.
Berkaitan dengan pemilu demokrasi dan rule of law, barangkali ada pertanyaan, apakah pemilu yang diselenggarakan di berbagai negara tidak ada permasalahan dan tantangannya? Saya yakin jawabannya akan sama, ada permasalahan dan tantangan. Permasalahan dan tantangan pemilu itu diantaranya bagaimana sebuah pemilu dapat benar-benar diselenggarakan secara efektif, efisien, tertib dan lancar. Juga menyangkut keikutsertaan, serta partisipasi rakyat dalam pemilu. Bagaimana pemilih mendapatkan informasi yang lengkap.
Paling tidak ada tiga faktor penting yang benar-benar membuat sebuah pemilu sukses. Pertama adalah undang-undang pemilu yang baik. Kedua adalah komisi pemilu yang kredibel. Dan yang ketiga, partisipasi rakyat yang tinggi dan berkualitas.
Demokrasi, apapun jenis dan bentuk demokrasi itu, tiada lain adalah sebuah exercise of freedom. Karena semuanya itu berkaitan dengan hak, dengan the right of the citizens yang diatur dalam konstitusi. Dalam demokrasi juga dikemukakan pentingnya equality to power, persamaan kesempatan untuk mendapatkan kekuasaan yang sah.
Kedua hal itu, freedom (kebebasan) and equality (kesetaraan), yang berkaitan dengan decision making process terhadap siapa yang oleh rakyat akan diberikan mandat atau kepercayaan untuk memimpin mereka di negara-negara yang bersangkutan, maka dilakukanlah pemilihan umum, termasuk varian-varian yang ada, pemilihan kepala pemerintahan, apakah presiden, perdana menteri, dan yang sejenis, bahkan juga pemilu bisa bergerak terus pada tingkat lokal untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan walikota.
Pemilu yang berkualitas, pasti menyumbang terwujudnya demokrasi yang berkualitas. Dalam praktek kehidupan bernegara dan berpemerintahan, demokrasi tidak bisa berjalan sendiri, tidak bisa bekerja sendiri, ada pasangan-pasangan yang memungkinkan kehidupan bernegara, berpemerintahan, bermasayarakat di suatu negara berjalan dengan baik. Di samping demokrasi, juga penting rule of law dan good governance.
Rule of law dari banyak interpretasi, tiada lain adalah the supremacy of law, supremasi hukum. Rule of law bukan rule of mind, bukan rule of persons. Oleh karena itu, salah satu faktor yang penting berkaitan dengan demokrasi, rule of law dan pentingnya pemilu, sebuah undang-undang dan aturan hukum haruslah jelas atau clear. Dipublikasikan dan dimengerti oleh rakyat. Fair, tidak terus berubah-ubah, dapat melindungi hak-hak dasar dan dapat menjamin kepastian.
Sebuah undang- undang pemilu haruslah membuat pemilu bisa diselenggarakan dengan baik dan berkualitas sesuai dengan kaidah rule of law. Tidak kalah pentingnya undang-undang itu juga memenuhi nilai-nilai demokrasi, yaitu freedom, equality, peoples participations and politics.
Sejak 1955, Indonesia mengalami dinamika dalam pelaksanaan pemilu yang telah berlangsung selama 10 kali. Tiga pemilu terakhir, yakni pemilu tahun 1999, tahun 2004, dan tahun 2009-lah yang lebih banyak memenuhi norma dan kaidah pemilu dan demokrasi yang berlaku secara universal.
Suatu kebanggaan dan kebahagiaan, bahwa pemilu yang diselenggarakan di Indonesia hakekatnya adalah home grown elections, demokrasi yang bersentuhan dengan nilai-nilai lokal. Oleh karena itu, seraya menghormati nilai-nilai universal, demokrasi yang tumbuh di Indonesia pun juga boleh dikatakan home grown democracy.
Dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari perubahan besar yang terjadi di negeri ini pada era reformasi dan juga bagian serta konsekuensi dari dilaksanakannya perubahan dan atau amandemen dari konstitusi Indonesia atau yang disebut dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peran, fungsi dan tugas MK sangat penting, memiliki cakupan yang tidak sedikit. Karena itu, pertanggungjawaban MK juga mulia, karena menyangkut masalah-masalah yang fundamental dalam kehidupan bernegara di Indonesia. MK melakukan uji materiil sebuah peraturan perundang-undangan, memutus sengketa wewenang antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, dan memutus ke pengadilan dalam perkara impeachment yang diajukan DPR terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden.
Sejak berdirinya MK telah menjadi the guardian of our constitution. Disamping itu juga sebagai penegak demokrasi, keadilan, dan hak-hak azasi manusia. Beban dan intensitas kerja, pekerjaan rumah MK sangat tinggi. Semua itu bisa dikelola dengan baik dengan menjunjung tinggi the rule of law atau supremasi hukum yang sama-sama ingin kita tegakkan.
*) Diolah dari sambutan Presiden pada Peresmian Pembukaan Konferensi Ke-7 Hakim Makhamah Konstitusi, 13 Juli 2010 di Jakarta.
BAB III
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Undang – Undang Dasar 1945
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
4. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri
6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Undang – Undang No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
10. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
15. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Dewan Kehormatan adalah alat kelengkapan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu yang dibentuk untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
Tingkatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2009
KPU (Komisi Pemiliha Umum) :
KPU RI : 7 Orang 1 Orang Sekretaris Jenderal
KPU Provinsi : 5 Orang 1 Orang Sekretaris
KPU Kabupaten : 5 orang 1 orang sekretaris
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) 5 Org 1 Sekretaris : Ad Hoc
PPS (Panitia Pemungutan Suara) 3 Org 1 Sekretaris : Ad hoc (DiDesa)
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) 7 Org : ad hoc (TPS)
PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri)
BAWASLU ( Badan Pengawas Pemilu )
Bawaslu RI : 5 Orang
Panwaslu Provinsi : 3 Orang
Panwaslu Kabupaten : 3 Orang
Panwaslu Kecamatan : 3 Orang
Panwaslu Lapangan : 1 orang : di Desa
Pengawas Pemilu Luar Negeri
Kumpulan Undang – Undang Pemilu
Undang – Undang No. 24 Tahun 2003 : Mahkamah Konstitusi
Undang – Undang No. 22 Tahun 2007 : Penyelenggara Pemilu
Undang – Undang No. 2 Tahun 2011 Peruba-
han atas Undang – Undang No. 2 Tahun 2008 : Partai Politik
Undang – Undang No. 10 Tahun 2008 : Pemilu DPR, DPD dan DPRD 2009
Undang – Undang No. 42 Tahun 2008 : Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009
Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 -> No. 12/2008 : Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu)
Keputusan – Keputusan Mahkamah Konstitusi
Peraturan – Peraturan KPU
(Undang – undang dan peraturan tersebut sewaktu – waktu bisa mengalami perubahan)
Sumber Pustaka :
· http://id.shvoong.com/law-and-politics/1922262-pengertian-negara/
· Sambutan Presiden pada Peresmian Pembukaan Konferensi Ke-7 Hakim Makhamah Konstitusi, 13 Juli 2010 di Jakarta.
· Undang – Undang Dasar 1945
· Undang – Undang No.22 tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu