Denpasar, Perubahan sebuah produk undang – undang sebelum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berupa rancangan harus disosialisasikan terlebih dahulu untuk mendapat tanggapan maupun masukan dari masyarakat. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Diskusi Pembahasan Revisi Undang – Undng Nomor 10 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, dan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Jumat, 12 Agustus 2011) yang menghadirkan Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Gede Pasek Suardika, SH, MH, dan Akademisi juga pengamat pemilihan umum Ketut Putra Erawan, MA. Gede Pasek Suardika menyatakan kedua produk hokum ini telah digodok ditingkat Bamus dan akan segera diajukan dalam rapat pleno, namun ada beberapa hal yang memerlukan penyempurnaan maka dari itu diskusi – diskusi seperti sangat penting bagi kita bersama untuk mensosialisasikan dan menyerap aspirasi masyakat sebelum disahkan. Ada beberapa hal yang cukup penting digaris bawahi tentang perubahan Undang – Undang Penyelenggara Pemilihan Umum diantaranya mengenai diaturnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliha Umum yang sifatnya permanent, untuk seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum ditingkat Propinsi dan Kabupaten akan dibentuk tim seleksi oleh Komisi Pemilihan Umum pusat berbeda dengan dulu yang mana unsur DPRD dan Pemerintah daerah masih ada ini untuk lebih mendukungnya anggota KPU independen tanpa adanya tekanan dari manapun nantinya saat bertugas mengawal Pemilu.
Untuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaspemilu) yang dulunya cuma di pusat saja yang tetap namun jika undang – undang ini disetujui sampai ada ditatanan tingkat propinsi ini beralasan untuk pemeliharaan dokumen – dokumen dalam mengantisipasi gugatan – gugatan dalam pelaksanaan pemilu di daerah. Selain itu untuk syarat menjadi anggota kpu yang dulunya mengundurkan diri dari partai politik 5 tahun sebelumnya namun sekarang bisa mundur saat mendaftar menjadi calon. Untuk jumlah anggota KPU masih tetap seperti dulu di pusat 7 orang, di propinsi 5 orang, di kabupaten/kota 5 orang namun jika daerah memiliki wilayah yang sangat luas dan penduduk cukup padat maka kemungkinan ada penambahan anggota sesuai kebutuhan karena dengan wilayah kerja yang sangat luas maka kemungkinan untuk sosialisasi dan kerja cukup padat dan memerlukan sumber daya manusia yang lebih contoh Jawa Barat, Jawa Timur.
Putra Erawan dalam kesempatan tersebut menyoroti demokrasi Indonesia yang belum begitu jelas tatananya ini terbukti penyelenggaran pemilunya masih unsur negara dan non negara, sedangkan negara maju pemilu dilaksanakan oleh negara yaitu birokrasi dan kehakiman, sedangkan untuk di India malah dilaksanakan unsure hokum dan mantan pegawai Pos (distribusi logistik pemilu). Sedangkan unsur partai politik menurut Erawan sebaiknya tidak masuk kedalam Komisi Pemilihan Umum untuk menjaga indpendensi penyelenggara Pemilu dan pengaruh partai yang sedang berkuasa ataupun dominasi partai besar.
Diskusi juga dilakukan dengan sistem dialog dan Tanya jawab agar seluruh permasalahan yang dibahas menjadi jelas dan memberikan masukan, pendapat tentang pemilihan umum utamanya permasalahan – permasalahan yang terjadi didaerah, karena Komisi Pemilihan Umum di Propinsi dan Kabupaten yang akan langsung bersentuhan dengan masyarakat serta pelaksana pemilihan umum dibawah seperti PPK, PPS serta KPPS. Maka dari itu kegiatan – kegiatan ini penting dialakukan dan pihan DPR RI menyambut baik dan menyatakan ini baru pertama kali lembaga yang mengundangnya untuk bertatap langsung dan membahas kelemahan – kelamahan produk hokum yang akan segera disahkan guna mendapat kesempurnaan, jelas Gede Pasek Suadika, menutup diskusi. (wpmediacenterkpuklk).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar