Semarapura. Sesuai dengan hasil rapat pleno dan program kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung mengenai sosialisasi maka diperlukan koordinasi dan mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Klungkung, karena satuan kerja daerah ini sebagai naungan dari Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan sederajat. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung melalui surat tertanggal 8 Agustus 2011, nomor : 119/Seskab-016.433742/VIII/2011, perihal Sosialisasi Pemilu mengajukan rekomendasi. Selain menyampaikan surat, juga diadakan koodinasi langsung ke instansi tersebut melalui Kepala Sub Bagian Hukum didampingi staf yang diterima oleh Kepala Bidang SMA/SMK Gusti Kaler Senin 8 Agustus 2011. Dalam kesempatan tersebut pihaknya akan menyampaikan permohonan dari KPU Kabupaten Klungkung kepada pimpinan yaitu kepala dinas untuk mendapat proses lebih lanjut. Namun Gusti Kaler menyebutkan pihak Dinas akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk selalu bekerja sama dengan baik. Koordinasi dan permohonan tersebut bertujuan agar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung dalam melaksanakan sosialisasi kesekolah diberikan ijin dan diketahui oleh Pemerintah Daerah sebagai naungan dari lembaga pendidikan serta legal dan menjadi dasar nantinya oleh pihak sekolah untuk menerima serta melaksanakan sosialisasi kepada anak didiknya.
Sambutan dan dukungan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Klungkung walapun ditengah kesibukan yang padat dalam rangka Peringatan Hari Proklamasi sangat antusias. Ini terbukti dengan dikeluarkannya Rekomendasi sesuai dengan Surat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga tertanggal, 8 Agustus 2011 Nomor : 421.3/1485/Dikpora, Perihal Rekomendasi, yang ditandatangani Kepala Dinas I Nengah Wijana, SH, MH intinya menyatakan pada prinsipnya mendukung kegiatan tersebut untuk memberikan sosialisasi, namun berkaitan dengan pelaksanaan segala sesuatunya termasuk kerjasama yang diperlukan sepenuhnya kami serahkan kepada sekolah yang bersangkutan, asalkan materi tersebut hanya sebatas pemahaman tentang hakekat Pemilu.
Dengan keluarnya rekomendasi tersebut pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung memulai untuk berkoordinasi dengan sekolah – sekolah untuk menyiapkan jadwal waktu. Koordinasi kesekolah yang akan disasar atau diajak kerjasama natinya sangat penting karena lembaga pendidikan ini sangat padat kegiatan serta agar tidak mengganggu jam pelajaran bagi siswa – siswinya. Koordinasi ini dibarengi dengan menyampaikan Surat tertanggal, 15 Agustus 2011, Nomor : 124/Seskab-016.433742/VIII/2011, Perihal : Sosialisasi. Jadwal waktu dan tempat diatur oleh sekolah masing – masing sesuai dengan tatanan adan aturan yang berlaku disekolah dan Komisi Pemilihan Umum memberikan kebebasan kepada pihak sekolah sehingga bisa saling menyesuaikan. Setelah Jadwal ini ditetapkan maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung bisa bergerak untuk melaksanakan program kerja sosialisasi pemilu kepada pemilih pemula siswa SMA/SMK Sederajat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum. Selain sosialisasi nantinya juga akan disampaikan bahan berupa peraturan perundang – undangan berkaitan Pemilu dan makalah kepada pihak pengelola perpustakaan sekolah masing – masing agar menjadi dokumentasi untuk bisa dibaca oleh siswa kapanpun guna meningkatkan pengetahuan dalam hal pemilu atau jika ada karya penulisan ilmiah tentang demokrasi di Indonesia/Pemilu. (wpmediacenterkpuklk).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar