Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 83 Tahun 2010 tentang Pemberian Uang Penghargaan Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 dan juga telah keluarnya Surat Penetapan Daftar Revisi Anggaran (DRA) TA 2011, Provinsi Bali, Nomor : 22/076.01/2/2011, maka ada angina segar buat Ketua dan Anggota KPU dari berbagai jajaran untuk mendapat Uang Penghargaan. Uang penghargaan ini merupakan sebuah penghargaan yang diberikan karena penyelenggaraan Pemilihan Umum baik untuk pemilihan umum Anggota dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maupun pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 telah berhasil terselenggara dengan lancar.
Pemberian Uang Penghargaan ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota Komisi Pemilihan Umum besera Perangkat Penyelenggara Pemilihan Umum serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan penghargaan pada akhir masa jabatannya. Besaran uang penghargaan seperti tercantum pada Pasal (2) Peraturan Presiden tersebut sesuai jabatan yang diemban dan tingkatan yang berbeda serta penghitungan masa kerja (pasal 3).
Pengecualian juga diberlakukan jika Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2004 tidak diberikan jika : Dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu, Melakukan perbuatan yang telah terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang – undangan (pasal 5). Untuk mereka yang meninggal dunia uang tersebut diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya (pasal 6). Namun dalam ketentuan ini akan diatur oleh Menteri keuangan dan Ketua KPU, untuk itu pencairan dananya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari kedua lembaga tersebut (pasal 7). informasi selengkapnya bisa dilihat dalam www.kpu.go.id (mdckpuklk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar