DENPASAR, NusaBali
Sabtu, 10 Maret 2012
KPU Bali memastikan Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013 masih tetap
menggunakan sistem Pilkada langsung alias dipilih langsung oleh rakyat.
Soalnya, Rancangan Undang-undang ( RUU) Pemilu, yang di dalamnya
mengamanatkan Gubernur dipilih melalui DPRD, hingga kini belum selesai.
KPU Bali pun telah mengajukan anggaran Rp 133,11 miliar untuk Pilgub
2013.
Hal ini terungkap dalam diskusi ‘Proyeksi Pemilihan Kepala Daerah
Provinsi Bali 2013’---lebih akrab disebut Pilgub Bali 2013---yang
digelar KPU Bali di Gedung Wiswasabha Utama Kantor Gubernur, Niti
Mandala Denpasar, Jumat (9/3). Dalam diskusi yang sekaligus merupakan
sosialisasi data pemilih dan proyeksi Pilgub Bali 2013 kemarin, KPU Bali
mengundang para Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali dan sejumlah parpol.
Ketua DPRD Bali Anak Agung Ngurah Oka Ratmadi alias Cok Rat juga
menghadiri acara sosialisasi kemarin, dengan didampingi Ketua KPU Bali
Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Sedangkan dari pusat, hadir di
antaranya Ketua Pansus RUU Pemilu DPR, Arif Wibowo (dari Fraksi PDIP).
Anggota Divisi Sosialisasi KPU Bali, Ketut Udi Prayudi, mengatakan
Pilgub 2013 dilaksanakan dengan tetap mengacu kepada UU Pemilu yang
lama, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih langsung oleh rakyat.
Ini sama seperti Pilgub Bali 2008 lalu, yang dimenangkan paket Made
Mangku Pastika-AA Ngurah Puspayoga (pasangan calon yang diusung PDIP).
Dasar hukum pelaksanaan Pilgub Bali 2013 adalah UU Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. “Undang-undang ini tetap akan menjadi acuan
di mana kepala daerah masih dipilih secara langsung oleh rakyat.
Soalnya, aturan baru tentang Pemilu masih dibahas di Pansus RUU DPR,”
jelas Udi Prayudi di sela-sela acara sosialisasi kemarin.
Semula, sempat beredar spekulasi Pilgub Bali 2013 sudah menggunakan
aturan baru, dengan dipilih melalui DPRD Bali---kembali ke sistem lama.
Demikian juga Pemilu Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan dengan
menggunakan sistem nomor urut seperti dulu. Sedangkan Pemilihan Presiden
(Pilpres) akan dilakukan melalui DPR.
Spekulasi tersebut muncul karena dalam naskah akademik RUU Pemilu yang
diajukan pemerintah, salah satunya menghendaki agar Gubernur dipilih
oleh DPRD. RUU Pemilu ini baru mulai dibahas di Pansus DPR. Padahal,
Pilgub Bali sudah harus digelar pada Mei 2013, sementara
tahapan-tahapannya pun mesti segera dirancang. Karena itu, KPU
memproyeksikan Pilgub Bali 2013 masih dengan coblosan langsung.
Ketua Pansus RUU Pemilu DPR, Arif Wibowo, juga menyampaikan pemaparan
senada. Pilgub secara langsung tahun 2013 bukan hanya berlaku di Bali,
tapi juga di berbagai daerah lainnya di Indonesia. “Pemilihan secara
langsung masih diberlakukan, meskipun pemerintah telah mengajukan naskah
akademik RUU Pilkada kepada DPR yang salah satu butirnya menghendaki
kepala daerah kembali dipilih anggota DPRD," jelas Arif Wibowo.
Arif Wibowo mengakui, DPR sulit merampungkan RUU Pemilu pada 2012 ini,
apalagi langsung diterapkan tahun 2013. Masalahnya, masih banyak RUU
lainnya yang harus dibahas DPR. "Setelah menyelesaikan RUU Pemilu yang
ditargetkan rampung akhir Maret 2012, DPR dihadapkan pada pembahasan RUU
Aparatur Sipil Negara dan RUU Daerah Keistimewaan Jogjakarta," katanya.
Menurut Arif, RUU Pemilu---yang di dalamnya menyangkut Pilgub---termasuk
regulasi yang memerlukan pembahasan mendalam dan cukup rumit, karena
harus berkesesuaian dengan Undang-undang lainnya. "Jadi, kalaupun
nantinya RUU bisa diselesaikan tahun ini, pelaksanaannya tidak bisa di
2013. Apalagi, tahun depan ada banyak sekali digelar Pilkada (Gubernur)
di Indonesua. Jika dipaksakan, bisa terjadi diskriminasi: ada yang
menggunakan UU lama, ada pula memakai aturan yang baru," terang politisi
PDIP ini.
DPR sendiri, kata Arif, sebetulnya ingin mendorong dilaksanakannya
Pilkada secara serentak di seluruh Indonesia, sehingga bisa dibiayai
APBN, sementara dana APBD dapat digunakan untuk kepentingan rakyat di
daerah. "Dengan sistem yang seperti itu (Pilkada serentak), dukungan
parpol dalam mencapai stabilitas daerah juga bisa tercapai, karena
koalisi yang dibangun seirama dengan hasil koalisi nasional," papar
Arif.
Dipaparkan Arif, dalam draft RUU Pemilu yang disampaikan pemerintah ke
DPR, yang diharapkan mengefisienkan anggaran ternyata masih terdapat
beberapa butir kelemahan. Kelemahan pertama, Pilgub dikatakan diusulkan
dilakukan DPRD, tapi masih tetap membolehkan tampilnya calon
perseorangan. Sedangkan KPU posisinya adalah hanya sebagai pihak yang
memverifikasi pencalonan, sementara pemilihannya dibentuk panitia pusat
di DPRD.
"Jika calon diajukan oleh parpol, KPU memang lebih mudah memverifikasi.
Tapi masalahnya, ketika ada calon perseorangan, maka KPU harus membentuk
badan lagi yang bertugas memverifikasi dari bawah. Berarti akan ada
anggaran lagi yang harus dikeluarkan," ujar Arif.
Kelemahan kedua, dalam draft RUU Pemilu disebutkan wakil kepala daerah
itu ditunjuk, bukan dengan pemilihan. Itu sama halnya akan dihadapkan
pada persoalan otoritas. "Di mana-mana secara teoritik, konsep otoritas
pasti yang lebih besar pada yang dipilih. Namun, ketika yang dipilih
berhalangan tetap, berarti wakilnya yang notabene ditunjuk yang akan
menggantikannya. Ini menjadi soal bagaimana legitimasinya ke depan."
Kelemahan ketiga, mengenai cara pemilihan Bupati/Walikota, yang masih
dipilih langsung oleh rakyat. Menurut Arif, berbicara tentang UU
Pilkada, harus merujuk pada UU Pemerintahan Daerah, sedangkan RUU-nya
baru dalam tahap persiapan pembahasan.
"Jadi, untuk Pilgub Bali 2013, saya berani mengatakan tidak akan memakai
UU yang baru. Masalahnya, untuk RUU yang serumit itu, setidaknya
membutuhkan pembahasan selama setahun. Kalau pembahasan dimulai
pertengahan tahun ini, kemungkinan baru rampung pertengahan 2013,”
katanya.
Sementara itu, KPU Bali sudah menyusun rancangan tahapan penting Pilgub
Bali 2013. Tahapan Pilgub Bali akan dimulai November 2012 depan,
ditandai dengan pemuktahiran data pemilih. Bagi calon perseorangan yang
ingin maju melalui jalur Independen, harus mulai mendaftar ke KPU Bali
per Desember 2012. Sedangkan bagi calon yang diusulkan partai politik
atau gabungan parpol, pendaftarannya dilakukan Februari 2013.
Menurut Ketua KPU Bali, Ketut Sukawati Lanang Perbawa, pasangan calon
calon perseorangan bisa maju ke Pilgub 2013 dengan syarat menyertakan
dukungan minimal sebanyak 176.000 orang lebih atau 5 persen dari jumlah
penduduk. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 59 ayat 2 a
dan b. Disebutkan, untuk provinsi yang memiliki jumlah penduduk 2 juta
sampai 6 juta jiwa, maka pasangan Cagub-Cawagub Independen wajib
menyetorkan dukungan 5 persen dari jumlah penduduk.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk Bali tahun 2011 mencapai 3.522.375
jiwa. Pada tahun 2013 mendatang, jumlah penduduk Bali diestimasi akan
mencapai 3.800.000 jiwa lebih. Kalau diambil 5 persennya saja dari
jumlah penduduk Bali tahun 2011, maka pasangan calon perseorangan
minimal harus menyetorkan dukungan sebanyak 176.119 orang.
Dipaparkan Lanang Perbawa, KPU juga sudah membikin rancangan untuk
anggaran Pilgub Bali 2012. Dengan asumsi terjadi Pilgub Bali dua kali
putaran, maka anggaran yang dirancang mencapai Rp 133.106.023.649 atau
sekitar Rp 133,11 miliar. Rinciannya, biaya putaran pertama Rp
95.172.425.239, biaya putaran kedua Rp 25.166.824.221, dan biaya
pemungutan suara ulang Rp 12.766.744.189.
"Anggaran sebesar itu kami rancang sudah termasuk untuk putaran pertama,
putaran kedua, hingga antisipasi kemungkinan pemungutan suara ulang.
Anggaran ini sudah disetujui DPRD Bali," jelas Lanang Perbawa.
Khusus untuk anggaran Pilgub putaran pertama yang mencapai Rp 95,17
miliar lebih, sebagian besar yakni Rp 37,74 miliar (atau 39,65 persen)
dialokasikan buat honor dan uang lembur penyelenggara, mulai dari KPPS
hingga KPU Bali. Selebihnya, biaya operasional sebesar Rp 27 miliar
(28,37 persen), pengadaan logistik Rp 18,29 miliar (19,22 persen),
anggaran sosialisasi Rp 6,74 miliar (7,09 persen), pencalonan Rp 3,48
miliar (3,66 persen), serta biaya lain-lain sebesar Rp 1,91 miliar (2,01
persen).
Anggaran Pilgub Bali 2013 ini, kata Lanang, meningkat tiga kali lipat
lebih dari biaya Pilgub Bali 2008 silam yang hanya mencapai Rp 43,71
miliar. Membengkaknya anggaran ini dipicu berbagai faktor, seperti
naiknya honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan
Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas
Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), meningkatnya jumlah pemilih, selain
juga mengakomodasi tampilnya calon perseorangan di Pilgub Bali 2013.
Estimasi jumlah pemilih pada Pilgub Bali 2013 nanti mencapai 2.773.253
orang. Dengan jumlah pemilih sebanyak itu, diperlukan sekitar 6.359 TPS,
bahkan mungkin bisa bertambah seiring proses pemuktahiran data pemilih.
Untuk tenaga penyelenggara, kata Lanang, diestimasikan jumlah PPK yang
diperlukan mencapai 305 orang, sementara PPS sebanyak 3.570, dan KPPS
sebanyak 44.135 orang. 7 nat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar