Rabu, 29 Februari 2012

8 Butir Sikap Pemimpin Lembaga Negara tentang Pemilu 2014

Jakarta, news.detik.com -  Para pimpinan lembaga negara berkumpul di Gedung DPR untuk membahas pelaksaan demokrasi dan persiapan Pemilu 2014. Ada 8 butir sikap yang dihasilkan dari hasil pertemuan yang berlangsung selama tiga jam tersebut.

Acara silaturahmi ketujuh ini digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2012). Pertemuan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Hadir semua pimpinan lembaga negara, seperti Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua DPD Irman Gusman, ketua MK Mahfud Md, Ketua KY Eman Suparman, Ketua BPK Hadi Poernomo dan Ketua MA Harifin Tumpa. Sejumlah menteri kabinet Indonesia Bersatu jilid II juga bergabung dalam ruangan.

Sebagai tuan rumah, Ketua DPR Marzuki Alie mendapat giliran untuk menyampaikan hasil pertemuan. Ada 8 butir sikap yang disampaikan oleh para pimpinan lembaga negara. Berikut sikap mereka:

1. Pimpinan lembaga negara melihat banyak kemajuan yang telah dicapai bangsa dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian perlu membangun demokrasi yang lebih sehat dengan etika dan rule of law.

2. Nilai-nilai demokrasi bersifat universal antara lain adalah: kesetaraan, penghargaan terhadap HAM, terpenuhinya hak-hak berserikat dan berkumpul.

3. Pemerintah dan perangkat lembaga negara dituntut untuk bersikap tegas bersama menegakkan hukum, dan bukan memberikan ruang aksi kekerasan atau anarkisme melanda masyarakat atas nama kebebasan dan demokrasi.

4. DPR RI tengah membahas RUU tentang perubahan atas UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD dimana masih ada beberapa hal yang harus disepakati dalam forum panja, yaitu ketentuan tentang parliamentary threshold, ketentuan konversi suara menjadi kursi, sistem pemilu yang hendak digunakan dan terkait dengan pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR RI. Ini harus jadi perhatian segenap para petinggi partai politik.

5. RUU tentang pemilu yang sedang dibahas di DPR RI diharapkan mempunyai kelebihan dibandingkan aturan main politik pemilu 2009.

6. Dari segi praktik pemilu, menjamin kualitas kompetisi pemilu, memberi kesempatan pada parpol peserta pemilu untuk mengajukan calon-calonnya yang berkualitas, kualitas tata cara pemungutan suara, tata cara penghitungan suara yang lebih pasti dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

7. Berdasarkan indentifikasi umum, permasalahan pemilu yang harus diperhatikan untuk dibenahi ada 3, yakni: regulasi, aktor dan kelembagaan partai politik. Ketiganya harus menjadi landasan pemikiran dalam memperbaiki demokrasi.

8. Sistem politik yang ada menghasilkan aturan main yang lebih baik, implementatif, tidak tumpang tindih, sehingga tercapai pemilu yang demokratis untuk menempatkan wakil rakyat yang responsif, menciptakan pemerintahan yang legal sekaligus legitimate.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar