Sindonews.com - Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR dan pemerintah hampir menyelesaikan semua hal yang mengatur tahapan pemilu.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Poernomo mengatakan, waktu yang dialokasikan untuk tahapan pemilu mulai pendaftaran, verifikasi, persiapan, pemutakhiran data pemilih, serta waktu untuk penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) telah ada kesepakatan.
”Semua sudah dibahas dan disepakati, tinggal menjadikannya norma dalam pasal,” kata Agus Poernomo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 7 Januari 2012.
Agus mengungkapkan, dengan tahapan yang waktunya relatif lebih lama diharapkan persiapan penyelenggara pemilu lebih optimal. Anggota Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin memaparkan, penyediaan data dan pemutakhiran data pemilih diberi rentang jarak waktu delapan bulan yakni pada Maret–Oktober 2013.
Penyediaan data pemilih ini dilakukan Dirjen Adminduk. ”Data awal diverifikasi terlebih dahulu oleh Dirjen Adminduk dengan KPU. Setelah diverifikasi, data tersebut diserahkan kepada KPU untuk dimutakhirkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” ungkapnya.
Adapun penyusunan DCT, kata dia,diberi jarak waktu lima bulan yakni Mei–September 2013. Hal ini dibutuhkan agar partai-partai memiliki waktu untuk melakukan konsolidasi dan merekrut calon anggota legislatif yang berkualitas.
”Dengan waktu lima bulan itu, partai-partai sudah final menyusun dan menyerahkan DCT ke KPU. DCT yang sudah disusun dan ditetapkan KPU langsung diumumkan ke publik agar publik bisa menilai dan menyeleksi sendiri calon-calon tersebut. Jadi jangka waktu antara jadwal pengumuman oleh KPU dan hari H pemilihan adalah tujuh bulan,” ungkapnya.
Setelah penetapan DCT pada September 2013, lanjut dia,yang dilakukan adalah persiapan percetakan kertas suara. Untuk persiapan itu, ada tiga fase yakni pengadaan, pencetakan, dan pendistribusian kertas suara.
”Tiga fase ini dihitung mulai Oktober 2013 hingga awal April 2014 harus sudah sampai ke TPS-TPS. Pada tahap pertama dilakukan pelelangan tender oleh KPU, dan KPU menentukan jenis kertas, apakah perusahaan penawar mampu mengejar target waktu yang telah ditetapkan serta jenis kertas yang digunakan dan harga kertas per lembar,” kata Nurul.
Adapun mengenai kampanye, anggota Komisi II DPR itu menyatakan bahwa persiapan kampanye partai sudah dimulai pada Januari 2013 hingga April 2014. Dalam waktu 16 bulan itu, bentuk kampanyenya adalah dialogis dan sosialisasi.
”Kampanye akbar atau pengerahan massa dan kampanye caleg dilaksanakan awal Maret 2014 hingga April (21 hari).Dan masa tenang tiga hari sebelum hari H pemilu,” ucapnya.
Anggota Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, pembatasan biaya kampanye penting agar semua warga khususnya yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota Dewan punya peluang yang sama.
“Jadi peluangnya bukan hanya bagi yang banyak duitnya. Karena itu, sebanyak apa pun uang seorang calon maupun partai harus dibatasi penggunaannya jika itu untuk kepentingan politik di kampanye,” ungkapnya.(azh)
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Poernomo mengatakan, waktu yang dialokasikan untuk tahapan pemilu mulai pendaftaran, verifikasi, persiapan, pemutakhiran data pemilih, serta waktu untuk penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) telah ada kesepakatan.
”Semua sudah dibahas dan disepakati, tinggal menjadikannya norma dalam pasal,” kata Agus Poernomo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 7 Januari 2012.
Agus mengungkapkan, dengan tahapan yang waktunya relatif lebih lama diharapkan persiapan penyelenggara pemilu lebih optimal. Anggota Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin memaparkan, penyediaan data dan pemutakhiran data pemilih diberi rentang jarak waktu delapan bulan yakni pada Maret–Oktober 2013.
Penyediaan data pemilih ini dilakukan Dirjen Adminduk. ”Data awal diverifikasi terlebih dahulu oleh Dirjen Adminduk dengan KPU. Setelah diverifikasi, data tersebut diserahkan kepada KPU untuk dimutakhirkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” ungkapnya.
Adapun penyusunan DCT, kata dia,diberi jarak waktu lima bulan yakni Mei–September 2013. Hal ini dibutuhkan agar partai-partai memiliki waktu untuk melakukan konsolidasi dan merekrut calon anggota legislatif yang berkualitas.
”Dengan waktu lima bulan itu, partai-partai sudah final menyusun dan menyerahkan DCT ke KPU. DCT yang sudah disusun dan ditetapkan KPU langsung diumumkan ke publik agar publik bisa menilai dan menyeleksi sendiri calon-calon tersebut. Jadi jangka waktu antara jadwal pengumuman oleh KPU dan hari H pemilihan adalah tujuh bulan,” ungkapnya.
Setelah penetapan DCT pada September 2013, lanjut dia,yang dilakukan adalah persiapan percetakan kertas suara. Untuk persiapan itu, ada tiga fase yakni pengadaan, pencetakan, dan pendistribusian kertas suara.
”Tiga fase ini dihitung mulai Oktober 2013 hingga awal April 2014 harus sudah sampai ke TPS-TPS. Pada tahap pertama dilakukan pelelangan tender oleh KPU, dan KPU menentukan jenis kertas, apakah perusahaan penawar mampu mengejar target waktu yang telah ditetapkan serta jenis kertas yang digunakan dan harga kertas per lembar,” kata Nurul.
Adapun mengenai kampanye, anggota Komisi II DPR itu menyatakan bahwa persiapan kampanye partai sudah dimulai pada Januari 2013 hingga April 2014. Dalam waktu 16 bulan itu, bentuk kampanyenya adalah dialogis dan sosialisasi.
”Kampanye akbar atau pengerahan massa dan kampanye caleg dilaksanakan awal Maret 2014 hingga April (21 hari).Dan masa tenang tiga hari sebelum hari H pemilu,” ucapnya.
Anggota Panja RUU Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, pembatasan biaya kampanye penting agar semua warga khususnya yang hendak mencalonkan diri sebagai anggota Dewan punya peluang yang sama.
“Jadi peluangnya bukan hanya bagi yang banyak duitnya. Karena itu, sebanyak apa pun uang seorang calon maupun partai harus dibatasi penggunaannya jika itu untuk kepentingan politik di kampanye,” ungkapnya.(azh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar