Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor02/Kpts/KPU-Prov-016/2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013
Kamis, 20 Desember 2012
Selasa, 13 November 2012
Hasil Verifikasi Faktual Tingkat Pusat
Jakarta.kpu.go.id—Sebanyak
13 parpol calon peserta pemilu 2014 dinyatakan memenuhi syarat
verifikasi faktual tingkat pusat. Sementara tiga partai lainnya yakni
Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai
Golongan Karya (Golkar) dinyatakan belum memenuhi syarat.
Pengumuman hasil verifikasi faktual tingkat pusat disampaikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jumat malam (9/11) pukul 23.00 WIB. Komisioner KPU RI
Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bagi parpol yang belum memenuhi
syarat masih dapat melengkapinya pada masa perbaikan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD jo PKPU Nomor 11 Tahun 2012 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2012, masa perbaikan diberikan selama tujuh hari dari tanggal 11 sampai 17 November 2012. KPU akan melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan pada tanggal 18 sampai 24 November 2012.
Ada tiga aspek yang menjadi objek verifikasi faktual yakni kepengurusan inti partai (ketua, sekretaris, bendahara), surat keterangan domisili kantor sekretariat partai, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai.
PBB dan Golkar belum memenuhi syarat pada aspek keterwakilan perempuan. PBB hanya mampu memenuhi 12 persen, sementara Golkar hanya 18 persen. Sementara PKS belum memenuhi syarat pada aspek kepengurusan inti partai. “Saat diverifikasi, ketua dan sekretaris jenderalnya tidak berada di tempat,” ujar Ferry Kunia Rizkiyansyah.
Untuk aspek keterwakilan perempuan, PKS sudah di atas 30 persen yakni 61 persen. Sementara 13 parpol yang lolos verifikasi faktual berikut keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya antara lain PKBIB 48 persen, Partai Hanura 40 persen, PPN 37 persen, PPRN 37 persen, Nasdem 36 persen, PDP 35 persen, PKB 34 persen, Partai Demokrat 32 persen, Gerindra 31 persen, PAN 31 persen, PPP 31 persen, PKPI 30 persen dan PDIP 30 persen. (*)
Parpol yang memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat
| No | Nama Partai | Keterwakilan Perempuan (%) |
| 1. | PKBIB | 48 |
| 2. | Hanura | 40 |
| 3. | PPN | 37 |
| 4. | PPRN | 37 |
| 5. | Nasdem | 36 |
| 6. | PDP | 35 |
| 7. | PKB | 34 |
| 8. | Demokrat | 32 |
| 9. | Gerindra | 31 |
| 10. | PAN | 31 |
| 11. | PPP | 31 |
| 12. | PKPI | 30 |
| 13. | PDIP | 30 |
Partai yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat
| No | Nama Partai | Syarat yang belum terpenuhi | Keterwakilan Perempuan (%) |
| 1. | PBB | Keterwakilan perempuan | 12 |
| 2. | Golkar | Keterwakilan perempuan | 18 |
| 3. | PKS | Kepengurusan inti partai | 61 |
KPU Tetap Tidak Loloskan 12 Partai Rekomendasi Bawaslu
Jakarta, kpu.go.id- Terhadap surat
dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 870/ Bawaslu/XI/2012, yang
menyebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh
KPU, dan merekomendasikan agar 12 partai yang tidak lolos verifikasi
administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) mengambil sikap tegas, yakni tetap tidak meloloskan ke-12
partai tersebut.
“Menyangkut surat Bawaslu yang menyebutkan
adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dan
merekomendasikan 12 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi
untuk diloloskan dalam verifikasi faktual, tidak dapat kami terima.
Karena, dari hasil pemeriksaan, sejak semula 18 partai politik yang
tidak lolos itu tidak memenuhi syarat administrasi. Jadi kesimpulannya,
ke-18 partai itu tetap tidak memenuhi syarat, dan tidak dapat
mengikuti verifikasi faktual,” tandas Ketua KPU, Husni Kamil Manik,
Senin (12/11) malam, dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jl. Imam
Bonjol 29, Jakarta.
Kesimpulan tersebut, menurut Husni, diambil setelah KPU melakukan pemeriksaan terhadap 12 partai yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Keputusan itu juga dilakukan melalui mekanisme rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KPU, dan tidak dengan cara voting.
“Setelah kita cermati, ke-12 partai itu tetap tidak memenuhi syarat. Kami menyandingkan data-data partai tersebut. Dokumen kami lengkap. Datanya konsisten. Dokumen partai yang tidak lolos tidak dikirimkan ke daerah, masih di KPU,” kata mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.
Lanjut Husni, setelah menerima surat tersebut, KPU melakukan pertemuan dengan Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait isi surat. Pada kesempatan itu, KPU meminta kepada Bawaslu untuk memberikan formulir temuan terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Namun, hingga saat ini, KPU tidak menerimanya (rincian dari temuan dugaan pelanggaran administrasi --red).
“Sampai
saat ini, KPU belum menerima formulir itu dari Bawaslu. Tapi, atas
inisiatif, KPU memeriksa kembali dokumen 18 partai yang tidak lolos,
khususnya data 12 partai yang direkomendasikan Bawaslu. Kesimpulannya,
ke-18 partai itu tetap tidak memenuhi syarat," beber Husni.
Terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Bawaslu, menurutnya, sesuai ketentuan undang-undang, sanksinya bukan sanksi pidana.
“Menurut Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, di luar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Jadi sanksinya bukan sanksi pidana. Ini supaya semua jelas,” ucap Husni.
Dalam jumpa pers yang digelar pukul 21:40 WIB itu, Ketua KPU didampingi lengkap oleh keenam komisoner KPU yang lain, yakni, Arief Budiman, Ida Budhiati, Hadar Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas.
12 partai yang direkomendasikan Bawaslu untuk diikutsertakan pada verifikasi faktual adalah:
1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Damai Sejahtera (PDS)
4. Partai Nasional Republik (Nasrep)
5. Partai Republik
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
7. Partai Buruh
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
10. Partai Karya Republik (Pakar)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Damai Sejahtera (PDS)
4. Partai Nasional Republik (Nasrep)
5. Partai Republik
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
7. Partai Buruh
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
10. Partai Karya Republik (Pakar)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
(dd/red. dok:arf/hupmas)
Senin, 29 Oktober 2012
16 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi
Jakarta,kpu.go.id---Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia (KPU RI) menetapkan 16 parpol lolos verifikasi administrasi
tahap II. Sementara 18 parpol lainnya dinyatakan tidak lolos verifikasi
administrasi.
Sementara 18 parpol yang tidak lolos yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (Republikan), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik didampingi 6 anggota komisioner lainnya Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman, Nadar Hafis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas, mengatakan setelah verifikasi adminstrasi KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol yang lolos verifikasi administrasi tersebut.
“Pada verifikasi faktual nanti kita akan buktikan apakah seluruh dokumen yang diserahkan partai politik itu, ada secara fisik atau tidak,” ujar Husni.
Verifikasi faktual akan dilakukan ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Besok tim akan berangkat ke-33 provinsi untuk mengantarkan berkas dan melakukan supervisi untuk pelaksanaan verifikasi faktual nanti,” ujarnya.
Husni meminta partai yang lolos verifikasi administrasi tahap II segera mempersiapkan diri. Sebab masa perbaikan untuk verifikasi faktual hanya satu kali sebelum akhirnya diputuskan oleh KPU.
Husni kembali menegaskan bahwa pengunduran jadwal pengumuman bukan karena adanya tekanan politik ataupun negosiasi politik dengan pihak tertentu. Pengunduran itu, kata Husni semata-mata untuk mencermati kembali data-data yang diserahkan parpol.
“Kita melakukan pengunduran murni karena pertimbangan kelengkapan data. Misalnya data kartu tanda anggota (KTA), parpol baru menyerahkannya diakhir masa perbaikan, sementara jumlahnya banyak. Ada puluhan juta data yang harus dicermati,” jelasnya.
Pengunduran jadwal itu juga tidak melanggar undang undang. “Yang tidak boleh diubah itu jadwal pemungutan suara,” kata Husni. Landasan hukumnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012 pada Bagian Pertimbangan Hukum pada sub bagian Pengujian Konstitusionalitas Pasal 208 UU 8/2012.
Dalam putusan MK itu menyebutkan dengan adanya putusan-putusan mengenai pasal-pasal dalam UU 8/2012, terutama terkait dengan ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilihan umum legislatif tahun 2014 harus disesuaikan ulang dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara.
KPU melakukan verifikasi faktual di tingkat pusat sampai 21 November 2012, di tingkat provinsi sampai 28 Desember 2012 dan di tingkat kabupaten/kota sampai 20 Desember 2012. Penetapan parpol peserta pemilu dilaksanakan 29 Desember 2012 sampai 8 Januari 2013. Pengumuman partai politik peserta pemilu 9 sampai 11 Januari 2013. (GD)
KPU UMUMKAN PARPOL YANG MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI
Jakarta, kpu.go.id – Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan partai politik (parpol) yang memenuhi
syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014.
(arf, foto:dod)
Pengumuman ini dilakukan bertepatan dengan tanggal
28 Oktober 2012 yang merupakan hari Sumpah Pemuda, sehingga memiliki
momentum yang penting, dengan semangat kenegaraan kita untuk memperkuat
perkembangan demokrasi di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPU di ruang sidang utama lantai 2 KPU, Minggu(28/10). Hadir dalam konferensi pers tersebut seluruh Komisioner KPU, Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekretaris Jenderal KPU, dan perwakilan dari Bawaslu yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Nasrullah.
“Hari ini merupakan bagian akhir dari hasil verifikasi administrasi yang telah dijadwalkan, dan kami terlebih dahulu memutuskan untuk merubah Peraturan KPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2012 yang menjadi pedoman dalam proses pengambilan keputusan rapat pleno yang baru saja usai menjelang Maghrib tadi,” papar Husni Kamil Manik.
Penundaan pengumuman ini merupakan konsekuensi dari perubahan peraturan itu, tambah Husni, juga melandasi perubahan waktu untuk melakukan kegiatan verifikasi faktual, beserta proses pelaksanaannya nanti. Khusus untuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012, hal yang menjadi fokus dalam perubahan itu menyangkut verifikasi faktual keanggotaan, dimana KPU menyatakan bahwa verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan untuk membuktikan apakah keberadaan keanggotaan parpol secara administratif dan faktual nyata ada di tingkat kabupaten/kota.
“Kita akan meneliti apakah komposisi keanggotaan 1000 atau 1/1000 berdasarkan jumlah penduduk setiap di 497 kabupaten/kota, tidak termasuk Daerah Otonom Baru (DOB) yang ditetapkan DPR baru-baru ini,” ujar Husni.
Husni juga menambahkan, KPU dalam melakukan perubahan tersebut, juga mempertimbangkan putusan MK Nomor 52/PUU/X/2012. Dalam putusan MK tersebut, pada bagian menimbangnya disebutkan bahwa dengan adanya putusan mengenai pasal-pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 terutama terkait ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilu legislatif Tahun 2014 harus disesuaikan dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara
Hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik sebagai calon peserta pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagai berikut :
Pertama, parpol yang memenuhi syarat administrasi ada 16 parpol, yaitu Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Nasional (PPN).
Kedua, parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi ada 18 parpol, yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Nasional Republik (NASREP), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-M), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).
Husni juga mengingatkan kepada parpol yang telah memenuhi syarat administrasi agar mempersiapkan diri. Verifikasi faktual ini akan membuktikan bahwa seluruh dokumen parpol yang dinyatakan undang-undang harus diperiksa secara fisik keberadaannya di daerah.
“KPU berharap 16 parpol yang lolos verifikasi administratif ini bisa segera mempersiapkan diri untuk verifikasi faktual dan verifikasi ini hanya menyisakan satu kali perbaikan, setelah itu kita akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil perbaikan, kemudian kita akan mengambil keputusan final mengenai parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014,” ujar Husni di akhir konferensi pers tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang diselenggarakan KPU di ruang sidang utama lantai 2 KPU, Minggu(28/10). Hadir dalam konferensi pers tersebut seluruh Komisioner KPU, Sekretaris Jenderal KPU, Wakil Sekretaris Jenderal KPU, dan perwakilan dari Bawaslu yang diwakili oleh Anggota Bawaslu, Nasrullah.
“Hari ini merupakan bagian akhir dari hasil verifikasi administrasi yang telah dijadwalkan, dan kami terlebih dahulu memutuskan untuk merubah Peraturan KPU Nomor 7 dan 8 Tahun 2012 yang menjadi pedoman dalam proses pengambilan keputusan rapat pleno yang baru saja usai menjelang Maghrib tadi,” papar Husni Kamil Manik.
Penundaan pengumuman ini merupakan konsekuensi dari perubahan peraturan itu, tambah Husni, juga melandasi perubahan waktu untuk melakukan kegiatan verifikasi faktual, beserta proses pelaksanaannya nanti. Khusus untuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012, hal yang menjadi fokus dalam perubahan itu menyangkut verifikasi faktual keanggotaan, dimana KPU menyatakan bahwa verifikasi faktual keanggotaan akan dilakukan untuk membuktikan apakah keberadaan keanggotaan parpol secara administratif dan faktual nyata ada di tingkat kabupaten/kota.
“Kita akan meneliti apakah komposisi keanggotaan 1000 atau 1/1000 berdasarkan jumlah penduduk setiap di 497 kabupaten/kota, tidak termasuk Daerah Otonom Baru (DOB) yang ditetapkan DPR baru-baru ini,” ujar Husni.
Husni juga menambahkan, KPU dalam melakukan perubahan tersebut, juga mempertimbangkan putusan MK Nomor 52/PUU/X/2012. Dalam putusan MK tersebut, pada bagian menimbangnya disebutkan bahwa dengan adanya putusan mengenai pasal-pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 terutama terkait ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilu legislatif Tahun 2014 harus disesuaikan dengan tidak mengubah jadwal pemungutan suara
Hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat partai politik sebagai calon peserta pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagai berikut :
Pertama, parpol yang memenuhi syarat administrasi ada 16 parpol, yaitu Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Nasional (PPN).
Kedua, parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi ada 18 parpol, yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Nasional Republik (NASREP), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-M), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).
Husni juga mengingatkan kepada parpol yang telah memenuhi syarat administrasi agar mempersiapkan diri. Verifikasi faktual ini akan membuktikan bahwa seluruh dokumen parpol yang dinyatakan undang-undang harus diperiksa secara fisik keberadaannya di daerah.
“KPU berharap 16 parpol yang lolos verifikasi administratif ini bisa segera mempersiapkan diri untuk verifikasi faktual dan verifikasi ini hanya menyisakan satu kali perbaikan, setelah itu kita akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil perbaikan, kemudian kita akan mengambil keputusan final mengenai parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014,” ujar Husni di akhir konferensi pers tersebut.
Selasa, 16 Oktober 2012
33 Partai Politik Manfaatkan Masa Perbaikan Berkas
Jakarta, kpu.go.id- “Memperhatikan aktifitas partai politik (parpol) dalam masa perbaikan ini, kami mencatat ada 33 parpol dari 34 parpol terdaftar yang memang memanfaatkan masa perbaikan ini,” ungkap Hadar dalam
konferensi pers yang diadakan di ruang Media Center Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Senin (5/10), yang didampingi Komisioner KPU lainnya yakni
Ida Budiarti dan Arif Budiman. Hanya satu parpol yang tidak menggunakan
kesempatan masa perbaikan ini yakni Partai Republikan.
Penggunaan Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL) KPU pada proses verifikasi administrasi kali ini diharapkan dapat membantu KPU dalam hal transparansi proses verifikasi, yang diharapkan dalam pelaksanaannya KPU akan dibantu oleh KPU kabupaten/kota dengan menggunakan dua metoda yakni pertama metode on live
dimana daftar nama keanggotaan sudah ada di aplikasi SIPOL dapat
dipantau langsung prosesnya melalui aplikasi tersebut, kedua metode off live (manual) dimana pada metode ini KPU menyerahkan soft copy daftar nama kenggotaan parpol kepada KPU kabupaten/kota yang akan dimuat ke dalam server KPU yang kemudian dicocokan dengan hard copy dan
Kartu Tanda Anggota (KTA) yang ada di KPU kabupaten/kota. Berita acara
hasil verifikasi dengan cara manual tersebut tetap akan dimuat secara online di aplikasi SIPOL.
“Untuk yang menyerahkan daftar nama kenggotaan memanfaatkan aplikasi SIPOL kami akan bekerja secara transparan bisa diikuti prosesnya oleh parpol yang bersangkutan, ini salah satu kemanfaatan sebetulnya apabila parpol mendukung kebijakan KPU dalam mambuka transparansi proses verifikasi keanggotaan partai politik” ungkap Ida Budiarti.
Sedangkan menurut Arif Budiman, penggunaan SIPOL adalah untuk membantu proses mulai pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan parpol yang lolos atau tidak lolos. Dalam aplikasi SIPOL sendiri tercatat daftar nama keanggotaan suatu parpol yang dapat dilihat dan diakses oleh khalayak luas, tetapi bagi parpol yang tidak menggunakan SIPOl juga berarti mereka tidak mempunyai kenggotaan.
“Ternyata SIPOL itu bukan program atau kegiatan ilegal yang dilakukan KPU, SIPOL itu kegiatan resmi yang dipakai oleh KPU untuk membantu proses pendaftraan, verifikasi sampai dengan penetapan parpol lolos atau tidak lolos menjadi peserta pemilu” ungkap Arif. Penggunaan aplikasi SIPOL yang dapat dilakukan dengan online diharapkan dapat meningkatkan transparansi KPU dalam proses pelaksanaan tahapan yang sedang berjalan ini. “Kalau kawan-kawan parpol itu menggunakan apikasi SIPOL tidak dengan off line tetapi juga bisa ditampilkan online kawan-kawan media juga bisa lihat, partai apa punya keanggotaan berapa (melalui SIPOL), tetapi yang tidak mau menggunakan SIPOL kita tidak bisa lihat karena semua datanya nol (tidak ditampilkan, karena tidak dimasukan ke dalam aplikasi SIPOL - red)” tambah Arif.
Arif juga menegaskan bahwa parpol yang tidak memasukan datanya ke dalam SIPOL maka tidak akan gugur, “tudingan orang selama ini kalau tidak dimasukan ke SIPOL maka dinyatakan gugur/gagal, tidak juga tetapi itu akan membuat kami harus bekerja ekstra seperti yang dikatakan Ibu Ida tadi, terpaksa kami harus melaksanakan pekerjaan secara manual,” pungkas Arif.
Untuk pelaksanaan verifikasi keanggotaan parpol calon peserta pemilu KPU bersama jajaran di tingkat kabupaten/kota sudah siap dan penuh semangat bekerja keras untuk menyelesaikan pekerjaan ini dengan tepat waktu dan pebuh waktu.
Berikut partai yang sudah menggunakan aplikasi SIPOL :
1. PAN,
2. PBB,
3. Gerindra ,
4. Hanura,
5. PKPI,
6. PKB,
7. PKBIB,
8. NASDEM dan
9. PPRN
(domin/red)
Selasa, 09 Oktober 2012
KPU Minta Parpol Manfaatkan Masa Perbaikan Administrasi
Jakarta,kpu.go.id—Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah merampungkan verifikasi
administrasi tahap I partai politik calon peserta pemilu. Senin (8/10),
KPU menyerahkan hasil verifikasi tersebut kepada 34 partai politik calon
peserta pemilu untuk diperbaiki sampai tanggal 15 Oktober 2012.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam acara
penyerahan hasil verifikasi administrasi tahap I itu menyampaikan
sejumlah dokumen partai politik calon peserta pemilu yang tidak memenuhi
syarat. “Ada 45 jenis varian data yang tidak mampu dipenuhi oleh semua
partai politik calon peserta pemilu,” ujarnya.
Hadir dalam acara tersebut anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Sigit Pamungkas, dan Arief Budiman serta utusan dari 34 partai politik calon peserta pemilu.
Husni membeberkan 5 garis besar dokumen yang belum dipenuhi oleh parpol. Pertama ; masa berlaku dokumen telah melampau batas waktu pada saat partai politik tersebut mendaftar ke KPU seperti surat keputusan (SK) kepengurusan. Kedua ; masa berlaku perjanjian sewa/kontrak kantor partai tidak sampai dengan tahun penyelenggaraan pemilu berakhir.
Ketiga ; komposisi pengurus tidak memenuhi penyertaan 30 persen keterwakilan perempuan. Keempat ; sebaran kepengurusan partai tidak sampai 75 persen di tingkat kabupaten/kota dan 50 persen di tingkat kecamatan. Kelima ; jumlah anggota partai tidak memenuhi ketentuan 1000 atau 1/1000 jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota.
KPU, tegas Husni, memberikan tenggat waktu kepada pertai politik calon peserta pemilu untuk melakukan perbaikan administrasi 9 sampai 15 Oktober 2012. KPU juga memberi kesempatan kepada parpol untuk berkonsultasi dengan petugas terkait dengan berkas yang harus diperbaiki tersebut.
Husni meminta semua partai politik calon peserta pemilu memanfaatkan waktu yang diberikan untuk memperbaiki dokumen yang belum lengkap. “Parpol diharapkan dapat memanfaatkan masa perbaikan secara maksimal untuk memenuhi persyaratan yang belum lengkap,” ujarnya.
Setelah masa perbaikan, KPU akan kembali melakukan verifikasi administrasi 16 sampai 22 Oktober 2012. Hasil akhirnya akan disampaikan ke KPU provinsi, KPU kabupaten/kota dan pimpinan partai politik tingkat pusat 23 sampai 25 Oktober 2012.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menambahkan dasar KPU untuk melakukan verifikasi administrasi keanggotaan adalah data yang ada dalam sistem informasi politik (sipol) yang berasal dari soft file yang diserahkan parpol. “Data itu nantinya akan dibandingkan data yang print/cetak yang diserahkan partai ke kabupaten/kota,” ujarnya.
Hadar menambahkan banyak data keanggotaan partai yang tidak bisa ditransper ke sipol karena soft file yang diberikan partai ke KPU tidak sesuai standar sipol. “Ada yang ngasih dalam bentuk pdf. Ada yang sudah dalam bentuk excel tapi tidak standar sipol, padahal kita sudah berikan CD-nya sebagai acuan,” ujar Hadar.
Komisioner Ida Budhiati menegaskan untuk komposisi pengurus menyertakan minimal 30 persen perempuan wajib dipenuhi parpol. Toleransi hanya diberikan untuk kepengurusan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Itupun dengan catatan parpol yang tidak sanggup memenuhi kuota 30 persen perempuan itu mengisi formulir F13 yang berisi upaya-upaya yang sudah dilakukan dan hambatan yang dihadapi dalam memenuhi komposisi keterwakilan perempuan tersebut.
“Untuk pusat, wajib hukumnya 30 persen. Untuk provinsi dan kabupaten/kota jika tidak mampu memenuhi syarat tersebut wajib membuat surat pernyataan. Kalau surat itu tidak dibuat, partai tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Ida juga member warning agar parpol tidak menambah dan mengurangi data yang sudah lengkap. “Kewajiban partai hanya menambah data yang belum lengkap,” ujarnya. (Gd)
Selasa, 18 September 2012
Undang-Undang/Peraturan Pemilu
Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Lampiran Undang-Undang No. 8 Tahun 2012
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Komisi Pemiliha Umum No. 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Tahun 2014
Lampiran Undang-Undang No. 8 Tahun 2012
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Komisi Pemiliha Umum No. 10 Tahun 2012 tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD Tahun 2014
Senin, 17 September 2012
Rabu, 12 September 2012
Senin, 10 September 2012
Pendaftaran Parpol Resmi Ditutup, Total 46 Partai Mendaftar Ke KPU
Jakarta, kpu.go.id- Pendaftaran
partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 yang dibuka sejak
Jumat, 10 Agustus 2012 lalu, hari ini (Jumat, 7/9) secara resmi ditutup.
Tiga belas partai yang mendaftar tersebut adalah, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Merdeka, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Nasional, Partai Patriot, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Selengkapnya partai politik calon peserta Pemilu 2014 yang mendaftar ke KPU
Hingga berakhir
pada pukul 16.00 WIB sore tadi, parpol yang mendaftarkan diri ke Komisi
Pemilihan Umum (KPU), seluruhnya berjumlah 46 (empat puluh enam) partai .
Di hari terakhir, Jumat (7/9), sebanyak 13
(tiga belas) partai mendaftarkan diri kepada panitia di Ruang Sidang
Lt.2 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.
Tiga belas partai yang mendaftar tersebut adalah, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Merdeka, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Nasional, Partai Patriot, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Selanjutnya,
dari ke-46 parpol yang telah mendaftar tersebut, KPU akan mengumumkan
partai-partai mana saja yang memenuhi 17 persyaratan pendaftaran,
sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12
tahun 2012 (Lampiran 1 Model F-Parpol).
Terhadap
partai yang dinyatakan “terdaftar”, yakni partai yang memenuhi 17
persyaratan pendaftaran tersebut, diberikan ruang untuk melengkapi
dokumen persyaratan hingga 29 September 2012.
KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap partai-partai yang dinyatakan terdaftar itu. Verifikasi ini akan dilakukan hingga 6 Oktober 2012. Dokumen-dokumen
yang di-verifikasi administratif oleh KPU dapat dilihat dalam PKPU
Nomor 12 tahun 12 (Lampiran Model F4-Parpol).
Partai-partai
yang dinyatakan lolos verifikasi adminstrasi, selanjutnya akan
di-verifikasi faktual oleh KPU di seluruh tingkatan.
Verifikasi
faktual kepengurusan tingkat pusat dilakukan oleh KPU mulai 26 Oktober
hingga 3 November 2012. Verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi
oleh KPU provinsi mulai 26 Oktober sampai 3 November 2012, dan
verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan oleh KPU kabupaten/kota
dilakukan pada 26 Oktober hingga 20 November 2012.
KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2014 pada 9 Januari 2013, atau selambat-lambatnya pada 11 Januari 2013. (dd/red)
Jumat, 31 Agustus 2012
Pemerintah-KPU Sepakati Jadwal Penyerahan Data Kependudukan
Kesepakatan itu diambil setelah Mendagri Gamawan Fauzi menggelar
rapat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor
Kemendagri, Selasa (28/8). Dari kesepakatan rapat itu diketahui bahwa
selain penyerahan DAK2 pada 6 Desember 2012, penyerahan Daftar Penduduk
Potensial Pemilih (DP4) akan diserahkan pada Kamis, 7 Februari 2013.
Mendagri menguatakan, KPU telah menetapkan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara. Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, maka penyerahan DAK2 harusnya pada 9 Desember 2012. "Tanggal yang kita sepakati (6 Desember 2012) justru lebih cepat dari jadwal," ucap Gamawan usai rapat dengan KPU dan Bawaslu.
Kesepakatan lainnya, setelah nantinya DAK dan DP4 diserahkan maka KPU tetap bisa meminta bantuan pemerintah pusat maupun pemda. Syaratnya, KPU mengajukan permintaan tertulis yang merinci waktu, jenis bantuan dan fasilitasi yang dibutuhkan. Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan MoU (nota kesepahaman). Sampai saat ini sudah 133 juta penduduk yang terekam dalam e-KTP. Targetnya hingga Oktober mendatang perekaman e-KTP sudah menjangkau 172 juta penduduk. Amanat Perpres (Perpres 67 Tahun 2011 tentang e-KTP) 31 Desember, tapi kita upayakan agar lebih cepat.
Mendagri menjamin DAK2 dan DP4 yang akan diserahkan pemerintah ke KPU tidak akan memuat penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. "Sudah kita bersihkan," pungkasnya. (ara/jpnn)
Sumber :Jawa Pos
Mendagri menguatakan, KPU telah menetapkan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara. Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, maka penyerahan DAK2 harusnya pada 9 Desember 2012. "Tanggal yang kita sepakati (6 Desember 2012) justru lebih cepat dari jadwal," ucap Gamawan usai rapat dengan KPU dan Bawaslu.
Kesepakatan lainnya, setelah nantinya DAK dan DP4 diserahkan maka KPU tetap bisa meminta bantuan pemerintah pusat maupun pemda. Syaratnya, KPU mengajukan permintaan tertulis yang merinci waktu, jenis bantuan dan fasilitasi yang dibutuhkan. Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan MoU (nota kesepahaman). Sampai saat ini sudah 133 juta penduduk yang terekam dalam e-KTP. Targetnya hingga Oktober mendatang perekaman e-KTP sudah menjangkau 172 juta penduduk. Amanat Perpres (Perpres 67 Tahun 2011 tentang e-KTP) 31 Desember, tapi kita upayakan agar lebih cepat.
Mendagri menjamin DAK2 dan DP4 yang akan diserahkan pemerintah ke KPU tidak akan memuat penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. "Sudah kita bersihkan," pungkasnya. (ara/jpnn)
Senin, 13 Agustus 2012
Partai NasDem Daftarkan Diri Pada Pemilu 2014
Semarapura - Pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD baru akan
diselenggarakan tanggal 9 April 2014 mendatang, namun tahapan pendaftaran
partai politik calon peserta pemilu sudah dimulai pada tanggal 10 Agustus
sampai 7 September 2012.
Partai NasDem sebagai partai pendatang baru melakukan pendaftaran secara serentak di seluruh Indonesia pada hari pertama pendaftaran, 10 Agustus 2012. Untuk partai NasDem Kabupaten Klungkung, melakukan pendaftaran pada pukul 08.00 yang dilakukan langsung oleh Ketua Partai NasDem Kabupaten Klungkung, I Dewa Gede Cakra Negara, dan diterima oleh ketua KPU Kabupaten Klungkung, A.A. Gde Partwatha, ketua pojka verifikasi patai politik, Dewa Gde Oka Subawa, beserta anggota KPU Kabupaten Klungkung lainnya.
Pada kesempatan ini Partai NasDem menyerahkan 2 rangkap kartu tanda anggota (KTA) dan setelah dilakukan penghitungan oleh staf sekretariat KPU Kabupaten Klungkung, jumlah keseluruhan KTA yang diserahkan yaitu 2.080 KTA.
Rabu, 13 Juni 2012
Presiden SBY Ambil Sumpah 7 Anggota DKPP
Jakarta, kpu.go.id- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (12/6), mengambil sumpah 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Istana Negara, Jakarta.
Ketujuh anggota DKPP periode 2012-2017 yang diambil sumpahnya adalah:
1. Ida Budhiati, SH, MH (unsur KPU)
2. Ir. Nelson Simanjuntak (unsur Bawaslu)
3. Prof. Dr. Abdul Bari Azed, SH, M.Hum (unsur tokoh masyarakat)
4. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si (unsur tokoh masyarakat)
5. Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH, MH (unsur tokoh masyarakat)
6. Saut Hamonangan Sirait, M.Th (unsur tokoh masyarakat)
7. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si (unsur tokoh masyarakat)
Penetapan ketujuh anggota DKPP tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 57/P/Tahun 2012 tanggal 8 Juni 2012.
Acara
pengambilan sumpah tersebut disaksikan oleh Ketua DPR RI, Marzuki
Alie; Ketua KPU, Husni Kamil Manik; Ketua Bawaslu, Muhammad; serta
beberapa Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, antara lain, Menko
Polhukkam, Djoko Suyanto; Mendagri, Gamawan Fauzi; Menlu, Marty
Natalegawa; dan Menkominfo, Tifatul Sembiring.
Dalam sumpahnya, Anggota DKPP
menyatakan, akan memenuhi tugas dan kewajibannya dengan sebaik-baiknya,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada
Pancasila dan UUD 1945. Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat, demi suksesnya
Pemilu anggota DPR,
DPD, dan DPRD; Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota; tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan NKRI daripada kepentingan pribadi atau golongan.
Pembentukan
DKPP, sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, adalah untuk memeriksa dan
memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Sedangkan pada ayat (3) disebutkan, DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji. Anggota KPU dan anggota Bawaslu dilantik pada 12 April 2012. Jadi, paling lambat, DKPP harus sudah terbentuk pada 12 Juni 2012.
Terkait unsur keanggotaannya, pada ayat (4) disebutkan, anggota DKPP terdiri dari 7 (tujuh) orang, yakni 1 (satu) orang dari unsur KPU, 1 (satu) orang dari unsur Bawaslu, dan 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat. 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat itu, 3 (tiga) orang diajukan oleh DPR, dan 2 (dua) orang diajukan oleh Pemerintah [ayat (6)].
Sedangkan pada ayat (3) disebutkan, DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji. Anggota KPU dan anggota Bawaslu dilantik pada 12 April 2012. Jadi, paling lambat, DKPP harus sudah terbentuk pada 12 Juni 2012.
Terkait unsur keanggotaannya, pada ayat (4) disebutkan, anggota DKPP terdiri dari 7 (tujuh) orang, yakni 1 (satu) orang dari unsur KPU, 1 (satu) orang dari unsur Bawaslu, dan 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat. 5 (lima) orang dari unsur tokoh masyarakat itu, 3 (tiga) orang diajukan oleh DPR, dan 2 (dua) orang diajukan oleh Pemerintah [ayat (6)].
Ida Budhiati (anggota KPU) adalah unsur KPU, sedangkan Nelson Simanjuntak (anggota Bawaslu) merupakan unsur Bawaslu.
Unsur
tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR adalah Prof. Jimly Asshiddiqie,
Saut Hamonangan Sirait, dan Nur Hidayat Sardini. Sedangkan unsur tokoh
masyarakat yang diajukan oleh Pemerintah adalah Prof. Abdul Bari Azed
dan Valina Singka Subekti. (dd/red)
BPK Beri Opini WDP Atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2011
Jakarta, kpu.go.id-
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dr. Moermahadi Soerja
Djanegara, SE, Ak., MM, CPA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
atas Laporan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2011, di Kantor
BPK Jl. Gatot subroto, Jakarta Senin (11/6) pada acara Penyerahan
Laporan Keuangan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2011.
LHP diserahkan kepada Anggota KPU Arief Budiman,
S.S,S.IP,MBA, didampingi oleh Sekretaris Jenderal KPU Drs. Suripto
Bambang Setyadi, M.Si, dan Auditor Utama Keuangan Negara I, Gatot
Supiartono, disaksikan oleh para pejabat di lingkungan BPK dan KPU.
BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2011. Opini yang sama diberikan oleh BPK, pada tahun lalu atas Laporan Keuangan KPU tahun 2010.
“Pada tahun 2006 sampai dengan 2009 Laporan KPU mendapatkan Disclaimer dengan adanya permasalahan-permasalahan, namun dengan serius dan tekad KPU berhasil melewati permasalahan tersebut, dan dengan hasil kerja kerasnya KPU, pada Laporan Tahun 2010 lalu mendapatkan opini WDP, dan dengan hasil ini KPU harus lebih baik lagi dalam pengelolaan keuangannya”, kata Moermahadi Soerja Djanegara saat sambutan pidato.
Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, BPK juga mengungkapkan temuan mengenai laporan tahun 2011, sesuai dengan laporan persediaan kotak dan bilik suara yang belum tuntas.
“Permasalahan tersebut harus diperhatikan serius dan ditindak lanjuti, saya mengerti memang tugas ini begitu berat karena KPU tidak saja ada di pusat namun ada di seluruh provinsi dan kabupaten dan kota, tetapi upaya harus terus diupayakan dan apabila permasalahan tidak diperhatikan saya khawatir akan sulit dalam menghadapi Pemilu 2014 nanti, dimana tenaga, curahan pikiran dan waktu akan lebih terfokus pada pelaksanaan kegiatan pemilu. Walaupun opini masih WDP saya mengapresiasi atas hasil dan kerja kerasnya dalam penyusunan tugas dan laporan, ini bukan kerja dari Pimpinan Sekretaris Jenderal dan Karo Keuangan saja, ini adalah kerja bersama,” ungkap Moermahadi Soerja Djanegara yang lulusan alumni Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran.
Arif Budiman mengatakan Undang-Undang 15 Tahun 2011 pasal 2 tentang Penyelenggara Pemilu, menyebutkan KPU sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang berpedoman mandiri, akuntabel, jujur dan transparan. Laporan Keuangan KPU tahun 2011 telah disusun oleh 497 kabupaten/kota. 33 provinsi dan 1 pusat dengan jumlah 531 Satuan Kerja (Satker), namun terdapat sedikit kesulitan, secara wajar terkait dengan kotak suara dan bilik suara, kotak suara dilaporkan secara opname fisik namun jumlahnya sangat besar diperlukan anggaran penghitungan yang besar juga.
”Untuk itu langkah-langkah yang telah dibuat oleh KPU yaitu; KPU menerbitkan peraturan KPU No. 5 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan KPU, membentuk tim penyelesaian kerugian negara di KPU provinsi, kabupaten dan kota yang terjadi kehilangan barang negara, KPU dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) bekerjasama melalui Diklat, TOT dan Bimtek, dengan Narasumber juga dari Kemenkeu, guna perbaikan dalam penyusunan laporan terus diupayakan agar KPU dapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)” kata Arif dalam pidatonya.
Arif menambahkan KPU saat ini telah memulai tahapan penyelenggaraan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2014 kami mohon doa dan dukungan BPK dalam mewujudkan pemilu 2014 yang berkualitas termasuk dalam hal pertanggungjawaban laporan keuangan.
BPK dalam kesempatan tersebut, berharap agar permasalahan yang menjadi pengecualian segera diselesaikan. Pimpinan KPU diharapkan segera melaksanakan rencana aksi untuk menindaklanjuti permasalahan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan pemberian opini WDP ini diharapkan dapat memotivasi jajaran KPU untuk terus membenahi penyusunan laporan keuangan serta melakukan penilaian dan penyajian asset yang belum tuntas. (tdy/red)
Launching Tahapan Pemilu, KPU Tetapkan Pemungutan Suara: 9 April 2014
Jakarta, kpu.go.id- Jumat (8/6) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) me-launching Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2014.
Pada saat bersamaan, KPU juga menetapkan Rabu, 9 April 2014, sebagai hari-H pemungutan suara Pemilu 2014.
Ketua KPU, Husni Kamil Manik, secara simbolis
menekan sirine, dan membuka selubung kain bertuliskan “9 April 2014”,
disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir, antara lain, Dirjen
Kesbangpol Kemendagri, Tanribali Lamo; Wakil Ketua Komisi II DPR,
Ganjar Pranowo; Wakil Kepala POLRI, Komjen (Pol) Nanan Sukarna;
perwakilan Bawaslu; Ketua MUI, Amidhan; dan sejumlah tokoh agama
lainnya.
Penetapan 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2014, menurut Ketua KPU, telah dikonsultasikan sebelumnya dengan pihak DPR dan Pemerintah.
Dengan ditetapkannya 9 April 2014 sebagai hari pemungutan suara, maka rangkaian tahapan Pemilu 2014, akan dimulai besok (Sabtu, 9/6). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam undang-undang.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, tahapan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan paling lambat 22 (dua puluh dua) bulan sebelum hari pemungutan suara (pasal 4 ayat (5)),” ujar Husni Kamil Manik dalam pidato sambutannya.
Dengan di-launching-nya tahapan penyelenggaraan pemilu tersebut, lanjut Husni, KPU secara resmi akan menyusun perencanaan program dan anggaran, serta melakukan penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Menyangkut berbagai regulasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2014, selanjutnya akan ditetapkan dikemudian hari dengan berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Selain karena amanat regulasi, pelaksanaan konsultasi tersebut lebih pada upaya untuk membangun sinergi memastikan pemilu yang berkualitas.
“Insya Allah, minggu depan kita sudah bisa menyelesaikan penyusunan tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2014, terang Husni.
Acara yang dilakukan di Ruang Sidang Utama KPU itu juga diisi dengan pemotongan tumpeng. Hal itu, menurut Ketua KPU, merupakan simbol, bahwa penyelenggaraan Pemilu 2014 juga menyertakan masyarakat Indonesia yang masih kukuh mempertahankan adat-istiadat dan kebudayaan, sehingga nilai-nilai ke-Bhinneka-an tidak pupus dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Semoga Pemilu 2014 menjadi Pemilu yang paling berkualitas dan paling berhasil dalam sejarah Pemilu di Indonesia,” harap Husni menutup sambutannya.
Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Legislatif (Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD) tahun 2014 tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor: 111/Kpts/KPU/TAHUN 2012 . (dd/red)
Senin, 23 April 2012
Sertijab Anggota KPU Periode 2007-2012 Kepada Anggota KPU Periode 2012-2017
Secara
simbolis, Ketua KPU periode 2007-2012, Prof. HA. Hafiz Anshary, AZ, MA
dan Ketua KPU periode 2012-2017, Husni Kamil Manik, menandatangani
"Surat Serah Terima Jabatan", yang menandai berakhirnya masa tugas
anggota KPU periode 2007-2012 dan dimulainya KPU baru, periode
2012-2017.
Dalam acara tersebut, turut diundang anggota
KPU periode 2001-2007, para pemangku kepentingan (stakeholder), seperti
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah
Agung (MA), Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Partai Politik.
Selain seluruh anggota KPU terpilih periode 2012-2017, tampak hadir Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar; Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo; Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Sutarman; beberapa Ketua Partai Politik; perwakilan dari Mahkamah Agung (MA); anggota KPU 2001-2007, Daan Dimara; anggota KPU periode 2007-2012; serta anggota Bawaslu 2012-2017.
Suasana
meriah dan penuh haru sekaligus, sangat terasa ketika Ketua KPU periode
2007-2012 didaulat untuk memberikan sambutan perpisahan.
Dalam
sambutannya, Prof. Hafiz Anshary mengatakan, masa depan KPU akan lebih
cerah dengan keanggotaan saat ini. Indikasinya, KPU saat ini memiliki
waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan Pemilu jika dibandingkan
KPU di bawah kepemimpinannya.
Selain
itu, sambungnya, KPU juga tidak perlu lagi membentuk Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu), data pemilih yang tidak hanya bersumber dari
Pemerintah (data pemilih berasal dari Pemerintah dan data Pemilu
terakhir-red), anggaran Pemilu yang sudah tersedia, kondisi
Sekretariat Jenderal (Setjen) yang sudah stabil, serta laporan keuangan
KPU yang sudah berstatus Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hafiz
berharap, KPU yang baru saat ini dapat meraih sukses yang besar, jauh
lebih besar daripada kesuksesan yang diraih oleh KPU periode yang
dipimpinnya.
"Kami tidak meninggalkan beban untuk KPU baru. Ambil yang baik dan buang
yang buruk. Kalau masalah, selama dunia masih berputar, masalah akan
tetap ada. Namun, kami berharap, masalah yang lahir nanti adalah
masalah yang positif. Saya menginginkan, KPU dapat meraih sukses besar
pada Pemilu 2014," ujar Hafiz yang disambut dengan tepuk tangan seluruh
hadirin.
Hafiz tampak terbata-bata dan menitikkan air mata saat menceritakan pengalamannya memimpin KPU selama 5 (lima) tahun.
"Saya
masih ingat, ada seorang pegawai KPU yang tetap menjalankan tugas,
padahal ia sedang dalam kondisi mengandung. Ia rela meninggalkan
keluarga, bahkan sampai menginap di kantor, demi suksesnya Pemilu,"
kenangnya dengan bangga.
"Alhamdulillah,
kami bisa menunaikan tugas sampai di penghujung waktu. Maafkan kami,
karena siapa pun di dunia ini pasti punya salah. Setelah Sertijab ini,
secara resmi kami bebas dari tugas (memimpin KPU-red), tapi
pengabdian pada bangsa dan negara tidak pernah selesai. Hanya Allah yang
bisa membalas segala kebaikan Anda semua," tutur Hafiz.
Setelah
Sertijab, acara dilanjutkan dengan ramah tamah yang diikuti oleh
seluruh undangan. Sebelumnya, KPU telah melakukan konsolidasi dengan
anggota KPU periode 2007-2012 (Rabu, 17/4) dan dengan anggota KPU
periode 2000-2007 (Kamis, 19/4).
Anggota KPU periode 2012-2017 secara resmi telah dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara pada Kamis (12/4). Keesokan harinya (Jumat (13/4), digelar Rapat Pleno I, dan menetapkan Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU periode 2012-2017. (dd/red) |
Senin, 16 April 2012
Husni Kamil jadi Ketua KPU 2012-2017
Rabu, 04 April 2012
KPU BALI SUPERVISI ANGGARAN PEMILUKADA KABUPATEN KLUNGKUNG
![]() |
Semarapura,
Dalam rangka penyamaan persepsi dan sinkronisasi angaran Pemilihan Umum Kepala
Daerah Propinsi Bali (Gubernur) dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten
Klungkung (Bupati) dimana waktunya hamper bersamaan dan dalam tahun 2013 maka
dipandang perlu untuk melakukan rapat koordinasi antar kedua penyelenggara
pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota KPU Propinsi Bali
Divisi Teknis Ni Putu Ayu Winariati, SP (Selasa, 3 April 2012).
Rapat atas inisiatif dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung mengundang
anggota KPU Propinsi Bali untuk melakukan supervisi terhadap Rencana Anggaran
Pemilukada Kabupaten Klungkung tahun 2013. Rapat yang dihadiri oleh seluruh
jajaran anggota KPU Kabupaten Klungkung, beserta sekratriat menghadirkan
Anggota KPU Propinsi Bali Dra. Gayatri. MSi. Ak dan Ni Putu Ayu Winariati, SP
ini membahas secara detail setiap kegiatan dan anggaran yang telah dirancang.
Ketua
KPU Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Parwatha menyatakan kehadiran Anggota
KPU Propinsi Bali untuk memberikan masukan dan mensinkronisasi dua anggaran
dalam pelaksanaan Pemilukada pada tahun 2013. Terutama dalam hal – hal yang
sangat rumit seperti honor penyelenggara, Pokja yang tidak boleh jauh berbeda dengan
anggaran Pemilu Kada Gubernur. Selain itu logistik seperti formulir, surat suara dan
pendafataran pemilih juga hal yang sangat rumit dan harus teliti dalam anggaran
agar kedepan tidak sampai kekurangan. Divisi Logistik KPU Propinsi Bali Dra. Gayatri
MSi. Ak menyebutkan apapun yang dicantumkan dalam anggaran Pemilu Kada harus
mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 perubahan
Permendagri Nomor 44 Tahun 2007, Selain
itu besaran rincian juga menyesuaikan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan
Bupati agar tidak menyimpang dan meminimalisir dari kesalahan administrasi
keuangan.
Peserta
rapat sangat antusias menyimak dan terlibat dialog yang sangat produktif dalam
pembahasan membuat suasana serius tapi santai mewarnai kegiatan koordinasi
tersebut sampai jam kantor hampir berakhir. KPU Propinsi Bali dan KPU Kabupaten
Klungkung saling mengisi dan saling mengingatkan jika ada hal yang belum atau
tercantum dalam Rencana Anggaran Kegiatan (RKA). Anak Agung Gde Parwatha sangat
berterimakasih atas kehadiran dari kedua komisioner tersebut dan berharap
kedepan koordinasi dan kerjasama seperti terus berlanjut demi kelancaran pemilu
dan suksesnya penyelenggaraanya. (putraskpuklk).Senin, 02 April 2012
KASUBAG PROGRAM DAN DATA KPU KLUNGKUNG AKHIRNYA DILANTIK
![]() |
| Suasana Pelantikan (sumber : mediacenterkpuBali) |
Denpasar, Dengan telah pensiunya PNS atas nama I Nyoman Sulaksana maka dengan otomatis sebagai Pejabat Kepala Sub Bagian Program dan Data KPU Kabupaten Klungkung berakhir masa baktinya. Untuk memaksimalkan kinerja Sekretariat dalam tugas membantu atau menfasilitasi komisioner maka KPU Klungkung mengajukan personil pengganti dari Staf PNS pusat ke KPU Provinsi Bali yang seterusnya ke KPU Pusat.
Dengan telah mendapat persetujuan dari KPU pusat maka KPU Provinsi Bali melakukan pelantikan, Selasa, 27 Maret 2012. KPU Provinsi Bali melalui Sekretaris melakukan pelantikan terhadap I Gde Rudy Tanaya, SH sebagai Kepala Sub. Bagian Program dan Data sekretariat KPU Kabupaten Klungkung bersama sama dengan pejabat eselon IV lainnya dilingkungan KPU Provinsi Bali di Ruang Rapat. Harapan dengan dilantiknya pejabat baru ini fasilitasi sekretariat bisa maksimal dalam pelaksanaan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang saat ini sedang membahas rencana anggaran Pemilu Kada tahun 2013 kedepan.
Langganan:
Postingan (Atom)



