Kamis, 14 Oktober 2010

KPU Kabupaten Klungkung Gelar Rapat Koordinasi Dengan Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah dan Instansi terkait di Kabupaten Klungkung

Semarapura- Bertempat di Ruang Sidang Bupati Klungkung, Senin 11 Oktober 2010, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah serta Instansi terkait lainnya. Ketua KPU Kabupaten Klungkung, A.A. Gde Parwatha membuka rapat sekitar pukul 11.30 Wita. Adapun maksud dari penyelenggaraan rapat ini adalah dalam rangka mewujudkan kerjasama yang harmonis antara KPU sebagai penyelenggara Pemilukada dengan dengan Instansi Pemerintah dan Instansi terkait lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta untuk melaksanakan Program Kreja KPU Kabupaten Klungkung Tahun 2010. Sedangkan tujuannya adalah terwujudnya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lebih berkualitas, meningkatnya pemahaman tentang hak dan kewajiban politik rakyat dalam Pemilukada, meningkatnya kesadaran rakyat yang tinggi tentang Pemilu yang demokratis serta terlaksananya Pemilu yang LUBER dan akuntabel.  
Rapat ini dihadiri oleh Bupati Klungkung, Ketua DPRD Kabupaten Klungkung,Ketua Pengadilan Negeri Klungkung, Unsur Muspida, Wakil Bupati Klungkung, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung , Anggota KPU Kabupaten Klungkung, serta Kepala Badan/Dinas/Bagian dan Camat se-Kabupaten Klungkung. Selain itu dihadiri pula oleh Ketua KPU Provinsi Bali – Lanang Perbawa serta Anggota KPU Pusat – I Gusti Putu Artha.
Gusti Putu Artha mengetengahkan pokok-pokok pikiran penyusun RUU Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artha mengetengahkan pokok-pokok pikiran tersebut dalam tiga pendekatan yaitu Pendekatan Filosofis Yuridis, Pendekatan Teknis Penyelenggaraan, dan Pendekatan Pembiayaan. Dari ketiga aspek tersebut Pendekatan Filosofis Yuridis dijadikan parameter utama mengingat pendekatan ini merupakan “roh” dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang dan implementasi teknis penyelenggaraannya oleh penyelenggara Pemilukada. Masih menurutnya, apapun pilihan kebijakan untuk penyelenggaraan Pemilukada, seyogya dilakukan kajian secara menyeluruh dengan berpedoman pada keselarasan antara aspek filosofis, yuridis, politis, teknis penyelenggaraan, pembiayaan dan aspek keamanan.Pada kesempatan ini Gusti Putu Artha juga   meminta masukan-masukan atas evaluasi terhadap Pemilu dan Pemilukada yang telah berlangsung. Sehingga hambatan-hambatan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada dapat diantisipasi untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada mendatang. Hal tersebut mendapat sambutan yang baik dari peserta rapat. Banyak masukan-masukan serta saran-saran yang disampaikan, diantaranya oleh Bupati Klungkung, Sekda Kabupaten Klungkung serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung.