Rabu, 27 Juli 2011

PERATURAN KPU NOMOR 22 TAHUN 2010 DIREVISI, KPU SE – BALI IKUTI SOSIALISASI




Pembukaan Rakor dengan Tari Penyambutan
Tampak Siring, Gianyar. Bertepatan dengan Rapat Koordinasi bulanan KPU Bali dengan KPU Kabupaten/Kota, Selasa (26 Juli 2011) sekaligus sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2011, tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Hasil Pemilihan Umum. Sebagai narasumber dihadirkan Anggota Komisi Pemilihan Umum Sri Nuryanti, pada saat itu banyak menceritakan tentang keadaan di pusat dimana semua anggota disibukkan dengan kasus surat palsu yang sampai ke Panja DPR. Pihaknya juga menceritakan keberhasilan Pemilu di Indonesia yang banyak dikagumi oleh negara lain. Contohnya komisioner sering diundang ke luar negeri sebagai narasumber seperti, Mesir, Jepang dan yang lainnya. Selain itu Komisi Pemilihan Umum telah beberapa kali juga dikunjungi oleh utusan dari pemerintah luar negeri untuk menimba ilmu dari kita. Walaupun sedikit ada masalah didalam negeri namun negara lain kagum akan keberhasilan Pemilu Indonesia yang begitu rumit, kertas suara yang cukup besar, wilayahnya luas namun terlaksana dengan baik dan bahkan tanpa adanya kekerasan politik serta kerusuhan yang berhubungan dengan Pemilihan Umum.
            Selain itu komisioner yang biasanya dipanggil Yanti ini menjelaskan beberapa poin penting tentang perubahan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2010 seperti Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (6), Pasal 24 ayat (6), Pasal 27 ayat (5), Pasal 28 ayat (5), sisipan juga dilakukan pada pasal 13, 21, 24, 32 dan pada pasal 46 ada penambahan satu ayat. hal yang cukup penting yang tercakup dalam perubahan peraturan dilatar belakangi dengan adanya Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2011 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 02 tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam perubahan ketentuan tersebut dinyatakan adanya Mahkamah Partai Politik seperti yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (6) Calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari partai politik sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan dan/atau salinan putusan Mahkamah Partai Politik, Putusan Pengadilan Negeri atau Putusan Mahkamah Agung.
Sosialisasi diberian Anggota KPU Sri Nuryanti
            Sisipan penting juga terdapat dalam Pasal 24 A ayat (1) Calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan sebagai anggota partai politik sebagaimana dimaksud dapat mengajukan keberatan melalui Mahkamah Partai Politik dibuktikan dengan keputusan pimpinan partai politik. Sri Nuryanti juga menjelaskan mengenai proses dan rentan waktu pelaksanaan penggati antar waktu DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan mekanisme serta kelengkapan yang harus dipahami oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten/Kota. Jika belum ada surat resmi yang lengkap dari DPRD, Pihak Komisi Pemilihan Umum tidak boleh bertindak, sebab pengajuan penggantian antar waktu menjadi wewenang DPRD dan KPU tinggal memproses dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
            Pihak KPU juga harus tau kenapa Anggota DPRD diganti sebab surat yang datangnya dari DPRD harus disertai dengan alasan lengkap dan untuk penggantianya bersumber pada Lampiran EB – I (tingkat propinsi), EB – 3 (tingkat Kabupaten/Kota) dan DCT. Pihaknya berharap KPU Provinsi, Kabupaten/Kota bisa melaksanakan tugas dengan  maksimal dan lebih memahami aturan yang berlaku dan segera mensosialisasikan hal tersebut kapada partai politik maupun anggota DPRD agar bisa dipahami dan dimengerti harap Sri Nuryanti menutup pertemuan. (yantra, Media Center KPU Klungkung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar