Kamis, 27 Januari 2011

PENEGASAN JAM KERJA DAN PAKAIAN KERJA KPU SE - BALI

                       Sesuai dengan Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Povinsi Bali, tertanggal 18 Januari 2011, Nomor : 040/Ses Prov-016/I/2011, Perihal Penegasan Jam Kerja dan Pakaian Kerja disebutkan : Berkenaan dengan (1). Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 37/SJ/I/2011, tertanggal 4 Januari 2011, Perihal Penetapan hari kerja, jam kerja, Pakai Dinas dan Olah Raga. (2). Surat Edaran Sekretaris KPU Propinsi Bali Nomor 504/Ses.Prov/016/VI/2010, dinyatakan ditegaskan untuk kebersamaan dilingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota tentang Pakaian kerja dan Jam kerja agar berpatokan yaitu :

1. Pakaian Kerja :
    1.1. Setiap Hari Senin Pakain Hansip lengkap dengan lencana Korpri dan Nama
    1.2. Pada Hari Selasa Seragam KPU (krem) atas coklat muda dan bawah coklat tua
           beserta lambang KPU pada lengan kanan dan tanda daerah pada lengan kiri
    1.3. Pada Hari Rabu Pakain Keki warna coklat atau warna lainnya
    1.4. Setiap Hari Kamis memakai endek sesuai dengan corak Pemda setempat
    1.5. Setiap Hari Jumat pakian olah raga/Endek
    1.6. Setiap Purnama pada jam kerja dapat memakai pakain adat dan diawali
          sembahyang bersama sebelum melaksanakan tugas (jam 07.30 Wita)

2. Jam Kerja :
    2.1. Jam kerja dari hari Senin s/d Kamis mulai jam 07.30 s/d 15.30 Wita
           dan melaksanakan apel pagi jam 07.30 Wita dan Apel sore jam 15.30 Wita
    2.2. Jam kerja setiap hari Jumat 06.30 Wita s/d selesai dan pulang kerja jam 13.30 Wita
           dan melaksanakan senam kesegaran jasmani, jalan santai, melaksanakan kerja
           bakti untuk kegiatan pembersihan ruangan kantor dan halaman kantor sesuai
           dengan acuan Pemda setempat.

Dalam jam kerja ini tidak mengambil jam istirahat, sehingga jam kerja pada hari Senin s/d Kamis berjumlah 8 (delapan) jam, sehingga tidak melanggar PP. 53 tahun 2010. 

Demikian surat Edaran dan Penegasan jam kerja dan Pakaian kerja yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali agar dapat dilaksanakan untuk keseragaman dan peningkatan disiplin dilingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se - Bali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar