Selasa, 13 November 2012

Hasil Verifikasi Faktual Tingkat Pusat

Jakarta.kpu.go.id—Sebanyak 13 parpol calon peserta pemilu 2014 dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat. Sementara tiga partai lainnya yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golongan Karya (Golkar) dinyatakan belum memenuhi syarat.

Pengumuman hasil verifikasi faktual tingkat pusat disampaikan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di kantor KPU RI Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jumat malam (9/11) pukul 23.00 WIB. Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan bagi parpol yang belum memenuhi syarat masih dapat melengkapinya pada masa perbaikan.   

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD jo PKPU Nomor 11 Tahun 2012 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2012, masa perbaikan diberikan selama tujuh hari dari tanggal 11 sampai 17 November 2012. KPU akan melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan pada tanggal 18 sampai 24 November 2012.

Ada tiga aspek yang menjadi objek verifikasi faktual yakni kepengurusan inti partai (ketua, sekretaris, bendahara), surat keterangan domisili kantor sekretariat partai, dan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan partai.

PBB dan Golkar belum memenuhi syarat pada aspek keterwakilan perempuan. PBB hanya mampu memenuhi 12 persen, sementara Golkar hanya 18 persen. Sementara PKS belum memenuhi syarat pada aspek kepengurusan inti partai. “Saat diverifikasi, ketua dan sekretaris jenderalnya tidak berada di tempat,” ujar Ferry Kunia Rizkiyansyah.

Untuk aspek keterwakilan perempuan, PKS sudah di atas 30 persen yakni 61 persen. Sementara 13 parpol yang lolos verifikasi faktual berikut keterwakilan perempuan dalam kepengurusannya antara lain PKBIB 48 persen, Partai Hanura 40 persen, PPN 37 persen, PPRN 37 persen, Nasdem 36 persen, PDP 35 persen, PKB 34 persen, Partai Demokrat 32 persen, Gerindra 31 persen, PAN 31 persen, PPP 31 persen, PKPI 30 persen dan PDIP 30 persen. (*)

Parpol yang memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat

 No Nama Partai    Keterwakilan Perempuan (%)
 1. PKBIB 48
 2. Hanura 40
 3. PPN 37
  4.PPRN37
5. Nasdem 36
 6. PDP 35
 7. PKB 34
 8. Demokrat 32
 9. Gerindra 31
 10. PAN 31
 11. PPP 31
 12. PKPI 30
 13. PDIP 30


Partai yang belum memenuhi syarat verifikasi faktual tingkat pusat

 No Nama Partai   Syarat yang belum terpenuhiKeterwakilan Perempuan (%)
 1. PBB Keterwakilan perempuan 12
 2. Golkar Keterwakilan perempuan 18
3. PKS Kepengurusan inti partai 61
          

KPU Tetap Tidak Loloskan 12 Partai Rekomendasi Bawaslu

Jakarta, kpu.go.id- Terhadap surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 870/ Bawaslu/XI/2012, yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU, dan merekomendasikan agar 12 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil sikap tegas, yakni tetap tidak meloloskan ke-12 partai tersebut.
“Menyangkut surat Bawaslu yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU dan merekomendasikan 12 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diloloskan dalam verifikasi faktual, tidak dapat kami terima. Karena, dari hasil pemeriksaan, sejak semula 18 partai politik yang tidak lolos itu tidak memenuhi syarat administrasi. Jadi kesimpulannya, ke-18 partai itu tetap tidak memenuhi syarat, dan tidak dapat mengikuti verifikasi faktual,” tandas Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Senin (12/11) malam, dalam jumpa pers di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.

Kesimpulan tersebut, menurut Husni, diambil setelah KPU melakukan pemeriksaan terhadap 12 partai yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Keputusan itu juga dilakukan melalui mekanisme rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KPU, dan tidak dengan cara voting.

“Setelah kita cermati, ke-12 partai itu tetap tidak memenuhi syarat. Kami menyandingkan data-data partai tersebut. Dokumen kami lengkap. Datanya konsisten. Dokumen partai yang tidak lolos tidak dikirimkan ke daerah, masih di KPU,” kata mantan anggota KPU Sumatera Barat itu.

Lanjut Husni, setelah menerima surat tersebut, KPU melakukan pertemuan dengan Bawaslu untuk meminta penjelasan terkait isi surat. Pada kesempatan itu, KPU meminta kepada Bawaslu untuk memberikan formulir temuan terhadap dugaan pelanggaran administrasi tersebut. Namun, hingga saat ini, KPU tidak menerimanya (rincian dari temuan dugaan pelanggaran administrasi --red).
“Sampai saat ini, KPU belum menerima formulir itu dari Bawaslu. Tapi, atas inisiatif, KPU memeriksa kembali dokumen 18 partai yang tidak lolos, khususnya data 12 partai yang direkomendasikan Bawaslu. Kesimpulannya, ke-18 partai itu tetap tidak memenuhi syarat," beber Husni.

Terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Bawaslu, menurutnya, sesuai ketentuan undang-undang, sanksinya bukan sanksi pidana.

“Menurut Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, di luar tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.  Jadi sanksinya bukan sanksi pidana. Ini supaya semua jelas,” ucap Husni.

Dalam jumpa pers yang digelar pukul 21:40 WIB itu, Ketua KPU didampingi lengkap oleh keenam komisoner KPU yang lain, yakni, Arief Budiman, Ida Budhiati, Hadar Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas.
12 partai yang direkomendasikan Bawaslu untuk diikutsertakan pada verifikasi faktual adalah:
 1.  Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
 2.  Partai Kedaulatan
 3.  Partai Damai Sejahtera (PDS)
 4.  Partai Nasional Republik (Nasrep)
 5.  Partai Republik
 6.  Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
 7.  Partai Buruh
 8.  Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
 9.  Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
10. Partai Karya Republik (Pakar)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
(dd/red. dok:arf/hupmas)