Selasa, 18 Januari 2011

SOSIALISASI HAK POLITIK BAGI PEREMPUAN (Kesetaraan Gender Politik Tanpa Melupakan Peran dan Fungsi Perempuan Sebagai Seorang Ibu atau Seorang Istri)

Ketua KPU Klungkung memberikan makalah
Semarapura, Hak politik merupakan hak semua masyarakat indonesia untuk memilih dan dipilih, maka dari itu hak politik tidak hanya milik golongan tertentu atau gender tertentu termasuk juga kaum perempuan. Kaum Perempuan juga mempunyai hak politik  yang sama dengan kaum pria, tanpa terkecuali. Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi tentang perempuan dan sosialisasi Undang – Undang Perlindungan Anak yang diselenggarakan Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Klungkung bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung sebagai Pemakalah, Selasa 18 Januari 2011 di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung. Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua GOW Nyonya Ketut Janapria mengutarakan kegiatan ini untuk memberdayakan anggotanya tentang kesadaran hak politik walaupun, GOW ini bukan organisasi politik. Istri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung ini juga berharap nanti semua perempuan sadar dan bisa menyampaikan aspirasi politik dengan baik apalagi bisa bersaing dalam perpolitikan di Kabupaten maupun tingkat nasional.
Peserta Sosialisasi dari GOW
                  Sedangkan dalam kesempatan itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Parwatha menyatakan dalam makalahnya perkembangan politik di Indonesia saat ini mengarah pada penguatan hak politik perempuan dan keterwakilan perempuan pada kelembagaan partai politik dan lembaga politik lainnya. Fenomena ini mungkin dilandasi oleh banyaknya perlakuan diskriminatif yang diterima kaum  perempuan serta adanya kontradiksi antara jumlah penduduk perempuan dengan keterwakilan perempuan pada jabatan-jabatan politik baik di pusat maupun di daerah. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008, menyatakan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana : (a). pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (b). penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; (c). penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara; (d). partisipasi politik warga negara; (e). rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokratis dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Anggota GOW serius ikuti sosialisasi
                   Dorongan untuk penguatan hak politik perempuan terlihat jelas pada  pasal 2 ayat (2) dan ayat (5), serta pasal 20 dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008, yang menyatakan bahwa untuk pendirian dan pembentukan partai politik serta kepengurusannya baik di tingkat pusat maupun daerah menyertakan paling rendah 30% keterwakilan perempuan. Selain dorongan penguatan hak politik perempuan di partai politik, dorongan yang sama juga diberikan guna penguatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif yang ditandai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa partai politik di dalam mengajukan daftar bakal calon anggota DPR, dan DPRD  paling sedikit memuat 30% keterwakilan perempuan dan dalam setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Peserta dengarkan ceramah hak politik perempuan
                  Demikian juga pada tahap verifikasi kelengkapan administrasi  bakal calon yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota), apabila diketemukan dalam daftar bakal calon anggota DPR, dan DPRD tidak memuat sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan, maka penyelenggara pemilu memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar calon tersebut. Selain itu, penyelenggara pemilu juga mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) partai politik melalui media cetak dan media elektronik. Melalui regulasi peraturan perundang-undangan di bidang politik diharapkan kaum perempuan mampu memaksimalkan hak-hak politiknya demi kemajuan kehidupan bangsa Indonesia.
            Pihaknya juga mengungkapkan data – data sebagai gambaran sederhana mengenai hak politik serta keterwakilan perempuan, di bawah ini disajikan data partisipasi perempuan pada pemilu legislatif  2009 di Kabupaten Klungkung.

a.       Tabel persentase jumlah pemilih perempuan pada pemilu legislatif 2009
NO.
DAPIL
JML PEMILIH
GENDER PEMILIH
RASIO
(%)
PEREMPUAN
LAKI-LAKI
1.
KLUNGKUNG
41.832
21.518
20.314
51%
2.
BANJARANGKAN
31.628
16.154
15.474
51%
3.
DAWAN
28.168
14.384
13.784
51%
4.
NUSA PENIDA
40.371
20.553
19.818
51%
TOTAL
141.999
72.609
69.390
51%

b.      Tabel persentase jumlah Caleg perempuan untuk lembaga DPRD Kab. Klungkung pada pemilu legislatif 2009
NO.
DAPIL
JML CALEG
GENDER CALEG
RASIO
(%)
PEREMPUAN
LAKI-LAKI
1
KLUNGKUNG
118
31
87
26%
2.
BANJARANGKAN
85
22
63
26%
3.
DAWAN
88
25
63
28%
4.
NUSA PENIDA
74
17
57
23%
TOTAL
365
95
270
26%

c.       Tabel persentase perolehan kursi Caleg terpilih perempuan untuk lembaga DPRD Kab. Klungkung pada pemilu legislatif 2009
NO
DAPIL
JML KURSI
GENDER CALEG TERPILIH
RASIO
(%)
PEREMPUAN
LAKI-LAKI
1
KLUNGKUNG
8
1
7
13%
2.
BANJARANGKAN
5
1
4
20%
3.
DAWAN
5
-
5
0%
4.
NUSA PENIDA
7
1
6
14%
TOTAL
25
3
22
12%

d.      Tabel persentase keberhasilan Caleg perempuan  merebut kursi lembaga DPRD Kab. Klungkung pada pemilu legislatif 2009
NO
DAPIL
JML CALEG PEREMPUAN
PEROLEHAN KURSI
RASIO
(%)
1
KLUNGKUNG
31
1
3%
2.
BANJARANGKAN
22
1
5%
3.
DAWAN
25
-
0%
4.
NUSA PENIDA
17
1
6%
TOTAL
95
3
3%

                         Dalam kesempatan itu Gung Parwatha juga menyampaikan, memang masih banyak hal yang perlu dilakukan dalam upaya penguatan hak politik  perempuan. Untuk itu dibutuhkan dukungan seluruh komponen bangsa terutama partai politik memberikan pemahaman kepada kaum perempuan mengenai hak politik maupun kesetaraan gender tanpa melupakan peran dan fungsi perempuan sebagai seorang ibu atau seorang istri karena sesungguhnya surga berada di telapak kaki Ibu. (WP/Media Center KPU Klungkung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar