Kamis, 27 Januari 2011

PENEGASAN JAM KERJA DAN PAKAIAN KERJA KPU SE - BALI

                       Sesuai dengan Surat Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Povinsi Bali, tertanggal 18 Januari 2011, Nomor : 040/Ses Prov-016/I/2011, Perihal Penegasan Jam Kerja dan Pakaian Kerja disebutkan : Berkenaan dengan (1). Surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor : 37/SJ/I/2011, tertanggal 4 Januari 2011, Perihal Penetapan hari kerja, jam kerja, Pakai Dinas dan Olah Raga. (2). Surat Edaran Sekretaris KPU Propinsi Bali Nomor 504/Ses.Prov/016/VI/2010, dinyatakan ditegaskan untuk kebersamaan dilingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota tentang Pakaian kerja dan Jam kerja agar berpatokan yaitu :

1. Pakaian Kerja :
    1.1. Setiap Hari Senin Pakain Hansip lengkap dengan lencana Korpri dan Nama
    1.2. Pada Hari Selasa Seragam KPU (krem) atas coklat muda dan bawah coklat tua
           beserta lambang KPU pada lengan kanan dan tanda daerah pada lengan kiri
    1.3. Pada Hari Rabu Pakain Keki warna coklat atau warna lainnya
    1.4. Setiap Hari Kamis memakai endek sesuai dengan corak Pemda setempat
    1.5. Setiap Hari Jumat pakian olah raga/Endek
    1.6. Setiap Purnama pada jam kerja dapat memakai pakain adat dan diawali
          sembahyang bersama sebelum melaksanakan tugas (jam 07.30 Wita)

2. Jam Kerja :
    2.1. Jam kerja dari hari Senin s/d Kamis mulai jam 07.30 s/d 15.30 Wita
           dan melaksanakan apel pagi jam 07.30 Wita dan Apel sore jam 15.30 Wita
    2.2. Jam kerja setiap hari Jumat 06.30 Wita s/d selesai dan pulang kerja jam 13.30 Wita
           dan melaksanakan senam kesegaran jasmani, jalan santai, melaksanakan kerja
           bakti untuk kegiatan pembersihan ruangan kantor dan halaman kantor sesuai
           dengan acuan Pemda setempat.

Dalam jam kerja ini tidak mengambil jam istirahat, sehingga jam kerja pada hari Senin s/d Kamis berjumlah 8 (delapan) jam, sehingga tidak melanggar PP. 53 tahun 2010. 

Demikian surat Edaran dan Penegasan jam kerja dan Pakaian kerja yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali agar dapat dilaksanakan untuk keseragaman dan peningkatan disiplin dilingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se - Bali.

Selasa, 18 Januari 2011

SOSIALISASI HAK POLITIK BAGI PEREMPUAN (Kesetaraan Gender Politik Tanpa Melupakan Peran dan Fungsi Perempuan Sebagai Seorang Ibu atau Seorang Istri)

Ketua KPU Klungkung memberikan makalah
Semarapura, Hak politik merupakan hak semua masyarakat indonesia untuk memilih dan dipilih, maka dari itu hak politik tidak hanya milik golongan tertentu atau gender tertentu termasuk juga kaum perempuan. Kaum Perempuan juga mempunyai hak politik  yang sama dengan kaum pria, tanpa terkecuali. Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi tentang perempuan dan sosialisasi Undang – Undang Perlindungan Anak yang diselenggarakan Gerakan Organisasi Wanita (GOW) Klungkung bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung sebagai Pemakalah, Selasa 18 Januari 2011 di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung. Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua GOW Nyonya Ketut Janapria mengutarakan kegiatan ini untuk memberdayakan anggotanya tentang kesadaran hak politik walaupun, GOW ini bukan organisasi politik. Istri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung ini juga berharap nanti semua perempuan sadar dan bisa menyampaikan aspirasi politik dengan baik apalagi bisa bersaing dalam perpolitikan di Kabupaten maupun tingkat nasional.
Peserta Sosialisasi dari GOW
                  Sedangkan dalam kesempatan itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Parwatha menyatakan dalam makalahnya perkembangan politik di Indonesia saat ini mengarah pada penguatan hak politik perempuan dan keterwakilan perempuan pada kelembagaan partai politik dan lembaga politik lainnya. Fenomena ini mungkin dilandasi oleh banyaknya perlakuan diskriminatif yang diterima kaum  perempuan serta adanya kontradiksi antara jumlah penduduk perempuan dengan keterwakilan perempuan pada jabatan-jabatan politik baik di pusat maupun di daerah. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008, menyatakan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana : (a). pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (b). penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; (c). penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara; (d). partisipasi politik warga negara; (e). rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokratis dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Anggota GOW serius ikuti sosialisasi
                   Dorongan untuk penguatan hak politik perempuan terlihat jelas pada  pasal 2 ayat (2) dan ayat (5), serta pasal 20 dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008, yang menyatakan bahwa untuk pendirian dan pembentukan partai politik serta kepengurusannya baik di tingkat pusat maupun daerah menyertakan paling rendah 30% keterwakilan perempuan. Selain dorongan penguatan hak politik perempuan di partai politik, dorongan yang sama juga diberikan guna penguatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif yang ditandai dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Undang-undang tersebut dengan tegas mengamanatkan bahwa partai politik di dalam mengajukan daftar bakal calon anggota DPR, dan DPRD  paling sedikit memuat 30% keterwakilan perempuan dan dalam setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Peserta dengarkan ceramah hak politik perempuan
                  Demikian juga pada tahap verifikasi kelengkapan administrasi  bakal calon yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu (KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota), apabila diketemukan dalam daftar bakal calon anggota DPR, dan DPRD tidak memuat sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan, maka penyelenggara pemilu memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar calon tersebut. Selain itu, penyelenggara pemilu juga mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) partai politik melalui media cetak dan media elektronik. Melalui regulasi peraturan perundang-undangan di bidang politik diharapkan kaum perempuan mampu memaksimalkan hak-hak politiknya demi kemajuan kehidupan bangsa Indonesia.
            Pihaknya juga mengungkapkan data – data sebagai gambaran sederhana mengenai hak politik serta keterwakilan perempuan, di bawah ini disajikan data partisipasi perempuan pada pemilu legislatif  2009 di Kabupaten Klungkung.

a.       Tabel persentase jumlah pemilih perempuan pada pemilu legislatif 2009
NO.
DAPIL
JML PEMILIH
GENDER PEMILIH
RASIO
(%)
PEREMPUAN
LAKI-LAKI
1.
KLUNGKUNG
41.832
21.518
20.314
51%
2.
BANJARANGKAN
31.628
16.154
15.474
51%
3.
DAWAN
28.168
14.384
13.784
51%
4.
NUSA PENIDA
40.371
20.553
19.818
51%
TOTAL
141.999
72.609
69.390
51%

b.      Tabel persentase jumlah Caleg perempuan untuk lembaga DPRD Kab. Klungkung pada pemilu legislatif 2009
NO.
DAPIL
JML CALEG
GENDER CALEG
RASIO
(%)
PEREMPUAN
LAKI-LAKI
1
KLUNGKUNG
118
31
87
26%
2.
BANJARANGKAN
85
22
63
26%
3.
DAWAN
88
25
63
28%
4.
NUSA PENIDA
74
17
57
23%
TOTAL
365
95
270
26%

c.       Tabel persentase perolehan kursi Caleg terpilih perempuan untuk lembaga DPRD Kab. Klungkung pada pemilu legislatif 2009
NO
DAPIL
JML KURSI
GENDER CALEG TERPILIH
RASIO
(%)
PEREMPUAN
LAKI-LAKI
1
KLUNGKUNG
8
1
7
13%
2.
BANJARANGKAN
5
1
4
20%
3.
DAWAN
5
-
5
0%
4.
NUSA PENIDA
7
1
6
14%
TOTAL
25
3
22
12%

d.      Tabel persentase keberhasilan Caleg perempuan  merebut kursi lembaga DPRD Kab. Klungkung pada pemilu legislatif 2009
NO
DAPIL
JML CALEG PEREMPUAN
PEROLEHAN KURSI
RASIO
(%)
1
KLUNGKUNG
31
1
3%
2.
BANJARANGKAN
22
1
5%
3.
DAWAN
25
-
0%
4.
NUSA PENIDA
17
1
6%
TOTAL
95
3
3%

                         Dalam kesempatan itu Gung Parwatha juga menyampaikan, memang masih banyak hal yang perlu dilakukan dalam upaya penguatan hak politik  perempuan. Untuk itu dibutuhkan dukungan seluruh komponen bangsa terutama partai politik memberikan pemahaman kepada kaum perempuan mengenai hak politik maupun kesetaraan gender tanpa melupakan peran dan fungsi perempuan sebagai seorang ibu atau seorang istri karena sesungguhnya surga berada di telapak kaki Ibu. (WP/Media Center KPU Klungkung)

Penunjukan Penanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Jakarta, kpu.go.id- Demi kelancaran Pengelolaan Keuangan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban APBN, maka dipandang perlu untuk menunjuk/menetapkan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.

Terkait hal tersebut, berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 05/Kpts/Setjen/Tahun 2011 , maka Sekretaris KPU provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota ditunjuk sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (KPA/B) pada satker (satuan kerja) KPU masing-masing (Surat Edaran KPU Nomor 01/SJ/I/2011 ).

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005, dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005.

Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, atas nama Sekretaris Jenderal KPU, diberi wewenang untuk menerbitkan beberapa keputusan. Pertama, keputusan untuk menunjuk pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Kedua, keputusan untuk menunjuk pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada Negara dan menandatangani SPM (Surat Perintah Membayar). Ketiga, keputusan menunjuk Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan tugas kebendaharawanan dalam rangka pelaksanaan anggaran. Dan keempat, keputusan untuk menunjuk staf Pengelola Keuangan.

Jumlah personil yang ditunjuk sebagai penanggung jawab pengelola keuangan adalah sesuai dengan jumlah orang yang tercantum dalam RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran-Kementerian/Lembaga) yang bersangkutan, sedangkan besaran honorariumnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Apabila Sekretaris KPU Provinsi maupun Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), maka yang bersangkutan otomatis ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan dapat merangkap sebagai PPK serta diberi wewenang untuk menetapkan Pejabat Penanda Tangan SPM, Bendahara Pengeluaran dan staf Pengelola Keuangan.

Apabila Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang merangkap menjadi PPK, maka honorariumnya hanya dapat dibayar untuk satu jenis jabatan yang paling menguntungkan. (dd/FS/red)

(sumber: Komisi Pemilihan Umum)

Senin, 17 Januari 2011

Uang Penghargaan Bagi KPU,KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2004

Jakarta, kpu.go.id- Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2010 tertanggal 28 Desember 2010, maka kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Ketua dan Anggota KPU provinsi maupun Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2004, diberikan uang penghargaan.
Pemberian uang penghargaan tersebut didasari atas pertimbangan, pertama, bahwa penyelenggaraan Pemilu, baik Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 telah berhasil terselenggara dengan lancar.

Kedua, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota KPU beserta Perangkat Penyelenggara Pemilu serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu, maka kepada Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota diberikan uang penghargaan pada akhir masa jabatannya.(dd/FS/red)

Selengkapnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2010


(sumber: Komisi Pemilihan Umum)

Kamis, 13 Januari 2011

IKUT OLAH RAGA BULU TANGKIS YUKKKK!!!!!!!!!!!!!

               Semarapura, setelah menekuni olah raga tenis meja (pimpong) kini Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung yang dimotori Ketua KPU Anak Agung Gede Parwtha dan Anggota KPU yang sekaligus sebagai Ketua KONI Klungkung Dewa Gde Oka Subawa mengajak untuk memulai sebuah terobosan baru yaitu Bulu Tangkis. Olah raga sangat penting bagi kita yang bekerja di KPU karena untuk memberikan esehatan pada jasmani dalam menyongsong Pemilihan Umum yang memerlukan waktu penuh di kantor nantinya. Himbaun ini disambut antusias oleh staf sekretariat dengan membuat jadwal latihan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Klungkung Gelgel sebelah Lapangan Umum Sueca Pura dengan mengambil waktu yakni :



1. Selasa          : Pukul : 16.30 Wita 
                          (Jam 4.30 sore)

2. Jumat           : Pukul : 08.00 Wita
                          (saat hari olah raga bagi PNS dilingkungan Pemkab. Klungkung) 


Jajaran KPU Klungkung saat jelang Lomba Gerak Jalan HUT RI
 Olah raga ini sangat baik karena disamping bisa menyehatkan juga memupuk rasa kekeluargaan dan kebersamaan guna keharmonisan dalam bekerja nanti. Dipilihnya Bulu Tangkis karena olah raga ini sangat merakyat dan bisa diikuti oleh siapa saja dan bahkan bisa dilakukan kapan saja asal ada lapangan yang cukup, dan sarananya bisa terjangkau. Maka dari itu dihimbau kepada semua jajaran KPU Kabupaten Klungkung yang berminat untuk datang di GOR Gelgel dengan jadwal tersebut diatas.(WPS, Media center KPU Klk)

Jumat, 07 Januari 2011

JAGA KEBERSIHAN DEMI KEASRIAN KANTOR DAN KENYAMANAN KERJA

Staf KPU Klungkung sedang bersih - bersih di Depan Kantor
Semarapura, Kenyamanan kerja merupakan sebuah faktor penting dalam mendukung kinerja pegawai, karena dengan nyaman tempat kerja maka pegawai akan betah berlama – lama dikantor untuk menyelesaiakan tugas masing – masing. Untuk hal tersebut maka Staf Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung adakan gerakan kebersihan disekitar kantor setelah kegiatan jalan santai yang diadakan pemerintah daerah, Jumat, 7 Januari 2011. Bersih – bersih ini dilakukan dengan menata areal taman depan kantor dan sekitarnya serta menyiangi rumput – rumput liar. Kegiatan yang dilakukan secara gotong royong oleh beberapa staf merupakan hal yang sangat baik demi keasrian dan kenyamanan kantor yang mempunyai perhelatan Pemilihan Umum lima tahunan ini. Gerakan kebersihan dan penataan taman/pohon merupakan sebuah wujud nyata dari pelestarian lingkungan yang dewasa ini sangat didengung – dengungkan guna menjaga daerah Klungkung  yang ASRI (Aman, Sehat, Rindang dan Indah). Motivasi dan partisipasi aktif staf Sekretariat KPU Kabupaten Klungkung ini wujud dari kebersamaan dan kekeluargaan antar staf sekretariat. (wps, media center kpu klk)

Minggu, 02 Januari 2011

Brata Siwa Ratri Pada Tilem Kepitu

Dari kalangan para peminat spiritual, cerita Lubdaka itu diterjemahkan sebagai berikut : Jika seseorang sudah mampu membunuh sifat kebinatangannya, maka timbullah rasa ingin dekat dengan Tuhan (Ida Sang Hyang Widhi Wasa). Rasa keinginan atau hasrat (kerinduan) itu diwujudkan dengan berbagai cara (berjapam/mengulang-ngulang nama suci Tuhan), beryajna dan sebagainya.

Hal ini dilukiskan oleh Lubdaka yang memetik daun-daun Bila, dan mengenai Lingga Sang Hyang Siwa di telaga. Diistilahkan dengan seseorang yang sedang berjapam. Arwah Lubdaka menjadi rebutan, namun kemudian Siwa sendiri yang menyelamatkannya. Ini adalah suatu kiasan, bahwa betapapun besar dosa seseorang, jika sudah mohon ampun kehadapan –Nya serta insaf maka kesalahan itu akan diampuni oleh-Nya.

Hari suci Tilem datangnya tiap bulan, tapi mengapa tilem Kepitu mempunyai keistimewaan tersendiri. Untuk itu mari kita simak keutamaan brata Siwaratri yang tercantum dalam “Padma Purana” dituangkan dalam percakapan antara seorang Maha Rsi, yaitu Wasistha dengan seorang Raja yang bernama Dilipa. Kutipannya sebagai berikut :

“Dengarkanlah Paduka, saya akan menjelaskan kepada Anda tentang Brata Malam Siwa yang sangat utama, satu-satunya sarana untuk mencapai Siwaloka. Hari keempat belas paruh gelap bulan Magha atau Palguna, patut diketahui sebagai Malam Siwa (Siwaratri), yang menghapuskan segala papa.

Anugerah itu paduka, tidak didapatkan dengan tapa, dana, japa, semadhi, tidak juga dengan upacara dan sebagainya. Brata Malam Siwa paduka, adalah yang paling utama diantara segala brata, bagi Meru diantara Gunung, Matahari diantara segala yang bercahaya, Pertapa diantara mahluk berkaki dua, dan Kapila diantara mahluk berkaki empat, Gayatri diantara mantra, Amerta diantara segala yang cair, Wisnu diantara laki-laki dan Arundhati diantara wanita”.

Banyak kalangan yang kurang setuju, jikalau malam Siwaratri sebagai malam penebusan dosa. Karena kepercayaan Hindu, hukum karma itu tidak pandang bulu. Meskipun orang suci, jika berbuat salah tetap akan mendapat hukuman. Reaksi dari perbuatan itu sulit untuk dihapus, maka dari itu ada beberapa pakar yang menyatakan tidak setuju jika malam Siwaratri diistilahkan sebagai malam peleburan dosa.

Umumnya Siwaratri dilaksanakan dengan laku brata : Mona Brata (pengendalian dalam kata-kata). Mona brata sering diistilahkan dengan tidak mengucapkan kata-kata sepatahpun. Sehingga hal seperti ini bisa menimbulkan kesalah-pahaman. Karena jika seorang teman sedang bertandang kerumah dan menyapa atau bertanya, tapi yang ditanya tidak menyahut, menyebabkan orang menjadi tersinggung. Maunya melakukan tapa mona brata, justru malah melakukan himsa karma, karena membuat orang lain menjadi jengkel dan sakti hati. Kalaupun punya niat tapa brata semacam itu, sebaiknya pergi ke hutan atau ketempat yang sunyi, jauh dari keramaian.

Upawasa yaitu pengendalian dalam hal makan dan minum. Jadi disini ditekankan tidak diharuskan untuk berpuasa/tidak makan dan minum semalam suntuk. Melainkan pengendalian dalam hal makan dan minum. Umat dibebaskan untuk melaksanakan bratanya, mau puasa ya silahkan, tidakpun tidak apa-apa. Hanya saja brata itu berlaku untuk seterusnya.

Jagra yaitu pengendalian tidur atau dalam keadaan jaga semalam suntuk hingga menjelang pagi disertai melakukan pemujaan kepada Siwa sebagai pelebur kepapaan. Jadi pada malam Siwaratri itu yang terpenting adalah begadang demi dia (Siwa). Bukan begadang main gaple atau nonton TV. Pada keesokan harinya melaksanakan Darma Santhi, pergi saling menungjungi kerumah sahabat, handai toland sambil bermaaf-maafan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Malam Siwaratri bukanlah malam peleburan dosa, melainkan peleburan kepapaan dari kelemahan sifat-sifat manusia. Semua manusia memiliki kepapaan, karena dibelengu oleh nafsu-nafsu indrianya/raganya.

Itulah sebabnya sangat dianjurkan untuk melaksanakan brata Siwaratri pada Tilem Kepitu yaitu sehari menjelang Tilem Kepitu. Yang tujuannya semata-mata untuk mengurangi kepapaan dari nafsu-nafsu indria yang dimiliki oleh umat manusia.

Terutama sekali yang berupa 7 (tujuh) kegelapan yang disebut dengan Sapta Timira (tujuh macam kemabukan). Diantaranya adalah, Surupa (mabuk karena rupawan/rupa tampan atau cantik), Dhana (mabuk karena kekayaan), Guna (mabuk karena kepandaian), Kasuran (mabuk karena kemegahan), kulina (mabuk karena keturunan bangsawan), Yowana (mabuk karena keremajaan), Sura (mabuk karena minuman keras).

Ternyata bukan minuman keras saja yang menyebabkan seseorang menjadi mabuk, melainkan juga ke enam keberuntungan itu. Jika tidak hati-hati membawa dan menjaga keberuntungan itu, justru membuat seseorang menjadi sombong dan terjerumuslah dia kedalam kegelapan.

Makna hari suci Siwaratri adalah untuk menyadari bahwa seseorang berada dalam pengaruh kegelapan. Kegelapan itulah yang harus diterangi, baik jiwa, pikiran maupun badan jasmaninya. Kegelapan itu harus disingkirkan dengan ilmu pengetahuan rohani.

Yang paling penting sekali adalah berkat dari Sang Hyang Siwa sendiri. Beliaulah yang akan menghapus kepapaan, ketidak berdayaan melawan hawa nafsunya sendiri. Mungkin ribuan orang akan menyoraki dan mencaci maki seorang penjahat yang mendapat hukuman. Bahkan pula dilempari dengan batu. Namun beliau (Sang Hyang Sada Siwa) menangis melihat umat-Nya dalam kesengsaraan. Beliau tidak membenci malah lebih bersimpati pada mereka yang mengalami nasib buruk seperti itu.

Itulah keutamaan beliau, tidak membenci siapapun, walaupun penjahat kelas kakap yang dibenci jutaan manusia. Beliau tetap berbelas kasih. Bersedia mengampuni, asal umat-Nya dengan tulus iklas berserah diri, pasrah total kehadapan-Nya.

Beliau sendiri yang akan mebimbing dan memutuskan keadilan-Nya. Maka sangat dianjurkan untuk melaksanakan brata Siwaratri ini kepada siapa saja. Karena pintu tobat dan pengampunan pada hari itu terbuka lebar-lebar.

Ada lagi disebutkan keutamaan brata Siwaratri dalam lontar “Siwaratrikalpa” buah karya Mpu Tanakung, bahwa jika seseorang mampu melaksanakan laku ; upawasa, mona brata dan jagra pada hari itu, yang tujuannya memuja Sang Hyang Sada Siwa, serta memohon pengampunan-Nya maka dosanya akan terhapus.

Kelihatannya kok gampang dan mudah sekali ya ? Belum tentu ! Melaksanakan salah satu dari brata itupun sangat sulit, apalagi ketiganya sekaligus. Meskipun cuma satu hari satu malam, wah sulitnya minta ampun.

Dan beliau (Mpu Tanakung) juga mengisyaratkan bahwa brata Siwaratri melebihi semua jenis yajna. Untuk itulah, seseorang jangan berputus asa jika sudah terlanjur melakukan kesalahan. Karena Siwaratri bisa dilaksanakan dimana saja (di rumah, di Pura, di tempat sunyi, bahkan di Lembaga Pemasyarakatan / Penjara). Justru disinilah mungkin ( di Lemaga Pemasyarakatan) brata Siwaratri itu dilaksanakan lebih khusuk.

Apa tujuannya Monabrata, upawasa dan mejagra. Pada dasarnya, laku-laku tapa brata adalah untuk pengendalian diri (mengekang hawa nafsu). Atau dengan kata lain membiasakan berkata dan bertingkah laku yang baik.

Monobrata maksudnya adalah mengubah kebiasaan dari suka berkata-kata kasar, memaki, memfitnah, membicarakan keburukan orang, menjadi senang berkata-kata yang lemah lembut, membicarakan kebaikan orang lain, senang mengagungkan nama Tuhan.

Monobrata pada hari suci Siwaratri diarahkan untuk mengucapkan nama Tuhan didalam lubuk hati secara terus menerus, misalnya ; “Om Namah Siwa Ya, Om Namah Siwa Ya,…. Om Namah Siwa Ya… Om Namah Siwa Ya… Om Namah Siwa Ya… Om Namah Siwa Ya… Om Namah Siwa Ya… Om Namah Siwa Ya… Om Namah Siwa Ya… Om Namah Siwa Ya. . .dan seterusnya.

Ada kebiasaan umat yang membawa tasbih atau genitri. Ada juga yang tidak membawa apa-apa. Yang penting adalah nilai kekhusukannya.

Tapa monobrata tujuannya adalah sangat luhur dan mulia, terutama sekali untuk mengekang nafsu marah dan angkara murka. Sebab kata-kata yang kasar bisa melukai perasaan orang lain sampai bertahun-tahun.

Maka orang yang dikuasai oleh nafsu murkanya, tak dapat tidak niscaya ia melakukan perbuatan jahat, sampai akhirnya dapat membunuh guru, dan sanggup ia membakar hati seorang saleh, yaitu menyerang dia dengan kata-kata yang kasar.

Tambahan pula orang yang dikuasai oleh nafsu murka, sekali-kali tidak tahu akan perkataan yang keliru dan yang benar, sekali-kali mereka tidak mengenal perbuatan yang terlarang dan yang menyalahi dharma serta sanggup mereka mengatakan sesuatu yang tidak layak untuk dikatakan.

Maka monobrata diusahakan sekali untuk dilaksanakan meski tidak hanya pada hari Suci Siwaratri saja. Karena begitu besar manfaatnya, bagi pembentukan sifat dan karakter seseorang. Hakekatnya yang disebut nafsu murka, adalah musuh didalam diri kita ; jika ada orang yang dapat menghilangkan nafsu murka itu, maka ia pun akan disegani, dipuji dan dihormati selama ia ada di dunia.

Kemudian laku upawasa yaitu berpuasa tidak makan dan minum adalah untuk menunjang jalannya brata monobrata. Supaya konsentrasi seseorang yang menjalankan laku ini tidak pecah. Mengistirahatkan kerja usus, lambung dan kerongkongan serta mulut pada hari suci itu, untuk tujuan pemujaan. Berpuasa secara fisik dan mental menjadikan tujuan itu terpusat kesatu arah. Apalagi disertai dengan japam (pengulangan mantra), sehingga meditasi itu menjadi khusuk.

Mejagra yaitu begadang semalam suntuk, dalam tradisi India ada diistilahkan dengan “Akanda Bhajan”. Yaitu mengidungkan nama-nama suci Tuhan selama 24 jam secara terus menerus, sambung menyambung.

Begitupun halnya dengan mejagra, begadang semalam suntuk sambil mengidungkan nama-Nya di dalam hati secara terus menerus. Makna dari mejagra ini adalah, agar seseorang senantiasa terjaga selama hidupnya, dengan kata lain tidak lupa diri (mabuk) tidak dikuasai oleh 7 (tujuh) nafsu kemabukan itu.

(sumber: Paris Sweet Home)

Sabtu, 01 Januari 2011

REKAPITULASI JUMLAH PENDUDUK DAN PEMILIH


 I. Penduduk

  1. Pemilu legislatif 2004                                     : 164. 688 Jiwa
  2. Pemilu Presiden tahun 2004                           : 164. 688 Jiwa
  3. Pimilihan Gubernur                                         : 180. 481 Jiwa
  4. Pemilu Bupati                                                 : 183. 137 Jiwa
  5. Pemilu Legislatif 2009                                    : 183. 137 Jiwa



II. Pemilih

  1. Pemilu legislatif tahun 2004                           : 123. 518 Pemilih
  2. Pemilu Presiden tahun 2004                           : 129. 296 Pemilih
  3. Pemilihan Gubernur tahun 2008                     : 139. 089 Pemilih
  4. Pemilu Bupati oktober 2008                           : 142, 007 Pemilih
  5. Pemilu legislatif tahun 2009                           : 141. 999 Pemilih
  6. Pemilu Presiden tahun 2009                           : 143. 351 Pemilih

Sumber : Laporan Pemilu KPU Klungkung