Senin, 07 Februari 2011

Surat Edaran KPU Tentang Ijin Belajar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 516/SJ/V/2010 Tentang Ijin Belajar. Surat Edaran ini untuk menyikapi banyaknya PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Sekretariat Provinsi dan Sekretariat Kabupaten/Kota yang mengajukan permohonan ijin belajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar Pegawai Negeri Sipil, maka setiap PNS yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri, harus mendapat ijin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.

Dengan terbitnya surat edaran ini, maka kepada PNS di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, dan sudah terlanjur mendaftar/menempuh pendidikan pada suatu Lembaga Pendidikan dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan ijin belajar, namun belum mengajukan permohonannya, agar segera mengusulkan dengan melampirkan berkas-berkas yang telah ditentukan sebagaimana tertera dalam SE/516/SJ/V/2010 kepada Sekretaris Jenderal KPU Up. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dalam waktu yang tidak terlalu lama.



(sumber: Komisi Pemilihan Umum)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar