Kamis, 22 September 2011

FORUM KOMUNIKASI DAN KONSULTASI BAGI PARTAI POLITIK, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, PNS, OSIS SMA/SMK SE KABUPATEN KLUNGKUNG (Tantangan Partai Politik Terberat saat ini Membangun Etika dan Budaya Politik Anggotanya)


Semarapura, bertujuan untuk menyebarkan informasi kepada Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, PNS, Osis SMA/SMK sederajat Forum Komunikasi Dan Konsultasi (Forkomkon) Kabupaten Klungkung adakan pertemuan di Ruang Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Kamis 22 September 2011. Pertemuan yang menghadirkan Narasumber dari Komando Resor Militer 163/Wira Satya  KODIM (Komando  Militer /unsur TNI) 1610 Klungkung, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung dan Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung disambut antusias puluhan peserta. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Masyarakat I Gede Kusumajaya yang membuka pertemuan menyatakan agar peserta mengikutinya dengan serius terutama memanfaatkan waktu diskusi atau dialog sebagai ajang konsultasi terhadap permasalahan yang terjadi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing – masing narasumber.
Sedangkan Nyoman Tunggu dari Komando Resor Militer 163/Wirasatya Komando Distrik Militer 1610 yang membawakan makalah dengan tema Sistem Pertahanan dan Keamanan Nasional menyatakan pertahanan negara merupakan kepentingan nasional yang menjadi tanggungjawab seluruh komponen bangsa. Diera reformasi berdasarkan undang – undang 1945 (amandemen) Bab. III Pasal 10, 11, 12 dan Bab XII Pasal 30 telah ditetapkan UU No. 3 tahun 2002, sistem keamanan pertahanan rakyat semesta diubah menjadi sistem pertahanan semesta, selanjutnya mengacu pada Doktrin Perjuangan TNI, ABRI Cadek diubah menjadi doktri TNI “Tri Darma Eka Karma (Tridek).
            Narasumber dari unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerak Kabupaten Klungkung yang dibawakan oleh Salah satu Kasubag Suparma mensosialisasikan tentang Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, banyak membahas proses perubahan UUD 1945, Lembaga – lembaga dalam sistem ketatanegaraan, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Social, Atribut Negara, Aturan Peralihan serta aturan tambahan dalam undang – undang. Suparma menjelaskan bahwa atribut kenegaraan terdiri dari Bendera, Bahasa, Lambang negara, semboyan dan lagu kebangsaan.
            Ketua KPU Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Parwatha yang mendapat giliran terakhir sesi pemaparan mendapat tema Partai Politik. Anggota KPU yang sudah menjabat kedua kalinya ini mengungkapkan beberapa hal tentang partai politik seperti Pengertian, Tujuan dan Fungsi Partai Politik, Peran Partai Politik dalam demokrasi dan Perkembangan serta tantangan partai politik. Pihaknya juga memberi informasi bahwa undang – undang partai politik sudah dirubah, serta Undang – Undang mengenai Penyelenggara Pemilu sudah disahkan penggantianya, dan kedepan yang lagi sedang dibahas hádala perubahan undang – undang tentang Pemilu legoslatif, Pemilu Kepala Daerah. Kemungkinan besar Kabupaten klungkung dalam Pemilu Kada tahun 2013 nanti bisa memakai acuan aturan yang baru, hal ini sudah terjadi pada saat tahun 2008 dimana satu – satunya Kabupaten di Bali dalam Pemilukada ada calon perseorangan. Pihaknya juga memberikan pengertian bahwa partai politik itu organisasi yang baik dan sebagai saluran aspirasi masyarakat maka fenomena negatif yang diungkapkan sebagain kecil masyarakat hádala emosi sexta. Maka dari itu partai politik masih Sangay penting kehadiranya dalam demokrasi dan bernegara dewasa ini di Indonesia maupun negara lain.
            Belakangan ini sering muncul komentar baik melalui media cetak maupun elektronik mengenai jumlah ideal partai politik di Indonesia serta sumber daya manusianya. Komentar tersebut mungkin merupakan konsekwensi logis dari banyaknya jumlah partai politik dengan ideologi yang berbeda, ditambah lagi dengan permasalahan yang menimpa beberapa politisi. Keluarnya Undang – undang Nomor 2 Taun 2011 tentang Perubahan atas Undang – undang nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, merupakan tantangan baru bagi partai politik menjadi badan hukum, dan jira dicermati lebih jauh sesungguhnya tantangan terberat partai politik terletak pada membangun etika dan budaya politik anggotanya. Etika dan budaya politik para anggota Sangat diperlukan karena menentukan naik atau turunnya citra partai dimata masyarakat. Sehingga parpol hendaknya terus membangun citra instituís yang baik dimata Publik lewat aksi dan sikap yang prorakyat cetus Agung Parwatha melanjutkan pembicaraan.
            Dalam diskusi dalam sesi terkhir pertemuan terungkap beberapa pertanyaan terhadap Komisi Pemilihan Umum diantaranya yang diungkapkan Sri Handayani politisi dari PDIP menyoroti kemungkinan – kemungkinan kecurangan dalam pemungutan dan penghitungan suara sehingga partai dalam hal ini bisa mengantisipasi sebelumnya, Netralitas PNS diharapkan agar bisa masuk dalam statu partai sehingga untuk mengurangi Golput ungkap Swástika PNS asal Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Sedangkan Sekretaris Bappeda Klungkung Wayan Winata mengungkapkan saat ini berkembang isu mengenai pemilihan kepala daeah yang hanya mengikutkan calon Bupati dan wali kota sedangkan wakilnya diajukan oleh Bupati terpilih yang selanjutnya dipilih oleh DPRD, maka kemungkinan dalam desempatan tersebut bisa diisi oleh pejabat karier atau PNS, Winata juga mempertanyakan tentang lembaga yang punya kewenangan untuk memberikan bimbingan/pelatihan terhadap anggota DPR karena Semarang banyak yang kena kasus, jira sebelumnya mereka diberikan pengetahuan tentang tugas dan kewenangannya maka kemungkinan penyelewengan akan berkurang.
            Terhadap beberapa pertanyaan ini Ketua KPU alumnus Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar ini memberi tanggapan pilihan politik menjadi hak pribadi perseorangan maka tidak akan berpengaruh jira PNS netral, PNS bisa menyalurkan aspirasi sesuai dengan hati nurani asaltan jangan sebgai Tim Kampanye maupun pengurus iparpol. Netralitas PNS, TNI, POLRI saat ini dalam pelayanan kepada masyarakat saat ini masih diperlukan guna keadilan tanpa melihat staus sosial maupun kelompok jadi kepentingan umum harus lebih didahulukan dibanding kepentingan pribadi sebagai aparat pemerntah, Mengenai kemungkinan kecurangan pemungutan dan penghitungan suara pada saat tahun 2009 khususnya di Kabupaten Klungkung hampir tidak ada dan hal ini harus dikawal bersama – sama antar partai politik dengan saksinya diberbagai tingkatan dari TPS, PPK dan KPU, serta juga pengawasan dari Panwas Pemilu dan unsur masyarakat. Tentang Wakil Bupati pejabat karier jika draf disetujui maka hal tersebut bisa saja terjadi, kemungkinan juga pejabat karier akan lebih membantu karena lebih mengenal dan paham akan birokrasi serta tata pemerintahan. Untuk lembaga yang memberikan pelatihan terhadap anggota DPR sampai saat ini maíz menjadi tanggung jabwab partai politik dan semoga kedepan bisa terpenuh seru Agung Parwata sekaligus menutup sesi diskusi. (wpmediacenterkpuklk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar