Rabu, 31 Agustus 2011

Sabtu, 27 Agustus 2011

SISWA SMK PARIWISATA YAPPARINDO PILIH PEMIMPIN KEDEPAN YANG BERPENDIDIKAN TINGGI NAMUN JUGA HARUS CERDAS

Semarapura, Hal itu diungkapkan oleh I Made Kariada, SE (anggota KPU Klungkung) dalam kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pariwisata Yayasan Pariwisata Indonesia (Yapparindo) Sabtu, 27 Agustus 2011, setelah ada pertanyaan dari siswi yang mengatakan apa calon pemimpin harus berpendidikan tinggi. Made Kariada lanjut menjelaskan memang untuk sekarang untuk menjadi calon legislatif maupun eksekutif yang dipilih rakyat dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas atau sederajat sesuai Undang – Undang yang masih berlaku sampai saat ini. Selain pertanyaan diatas juga disampaikan oleh siswa apa dimaksud dengan Mafia Pemilihan Umum karena istilah tersebut selalu disebutkan di media terutama televisi - televisi, Anggota KPU asal Jungutbatu ini menyebutkan bahwa Mafia Pemilu adalah orang atau sekumpulan orang yang secara terorganisir untuk membelokkan pelaksanaan Pemilihan Umum untuk menjadi tidak baik. Tapi secara undang – undang yang berhubungan dengan Pemilihan umum tidak dikenal dengan istilah mafia pemilu. Maka istilah itu hanya sebagai bahasa dalam media massa dan masyarakat, namun Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung berusaha untuk menghindari dan meniadakan kegiatan tersebut walau dengan berabagai keterbatasan. wawasan berkebangsaan dan bernegara harus dipupuk sejak dini agar rasa nasionalisme lebih meningkat dewasa ini.
                        Pengetahuan Pemilihan Umum sangat perlu disampaikan untuk menyiapkan kader – kader pemilih atau yang akan dipilih dalam pemilu nantinya. Maka dari itu KPU Kabupaten Klungkung menyasar siswa – siswi SMA/K sederajat guna sebagai kaum intelektual muda dalam menyalurkan informasi. Memang pengetahuan Pemilu sudah didapatkan dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PPKN) namun saat KPU Kabupaten Klungkung memperdalam pengetahuan tersebut sambil membuka wawasan anak didik terhadap ilmu pengetahuan tersebut. Sedangkan Ketua KPU Klungkung Anak Agung Gde Parwatha menyampaikan KPU memulai untuk sebagai tonggak dalam mengurangi korupsi, pencucian uang, politik uang dengan memasang spanduk dan baliho dibeberapa tempat yang strategis bertuliskan No Coruption, No Money Laundry, No Money Politic. Pihaknya juga menjelaskan siswa – siswi untuk mengenyam pendidikan lebih tinggi agar nanti bisa menjadi pemimpin yang amanah dan peduli terhadap rakyat serta cerdas dalam ilmu pengetahuan serta teknologi. (wpmediacenterkpuklk).


PENGETAHUAN PEMILU PENTING WALAU SEKOLAH DI SMA PARIWISATA PGRI KLUNGKUNG

Semarapura, Setelah beberapa hari road show Kelompok Kerja Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung menyasar siswa SMA/ SMK sederajat di Kabupaten Klungkung untuk menyebar informasi tentang hakekat Pemilu kini giliran SMA Pariwisata PGRI Klungkung, Sabtu, 27 Agustus 2011. Sosialisasi yang diisi oleh Divisi Sosialisasi I Made Kariada, SE didampingi Ketua Anak Agung Gde Parwatha menjelaskan hakekat Pemilu, Berdemokrasi, bernegara dan juga pentingnya menyalurkan aspirasi dalam memilih pemimpin yang akan menahkodai negara 5 (lima) tahun kedepan.
            Made Kariada menyampaikan sebagai pemilih pemula bisa memilih calon – calon legislatif dan eksekutif dengan cerdas dan memilah yang terbaik dari yang baik. Karena jika salah memilih maka nasib kita akan dipertaruhkan kepada wakil rakyat selama lima tahun dengan ketidak pastian. Untuk itu sebagai warga negara yang baik harus peduli dengan bangsa dan memperbaiki seluruh sistem berkehidupan guna bisa bersaing dengan negara lain. Beberapa lembaga yang dipilih rakyat seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan di Eksekutif yang dipilih rakyat lewat Pemilu yaitu Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Dengan dipilihnya pimpinan negara dari pusat sampai daerah yang mengemban kebijakan terhadap negara dan daerahnya sehingga nasib rakyat ditangan mereka. Maka dari itu adik – adik yang nantinya jika sudah mempunyai hak pilih salurkan dengan baik dan bijaksana juga dan jangan sampai tidak memilih atau Golput. Maka dari itu walau siswa disini banyak bergelut dalam bidang kepariwisataan namun pengetahuan Pemilu juga penting. Karena kebijakan dalam pengembangan pariwisata di Indonesia berada ditangan pemerintah jelasnya menutup pertemuan. (wpmediacenterkpuklk)

Jumat, 26 Agustus 2011

SISWA SMA N 2 SEMARAPURA PERTANYAKAN ISU PEMILU GUBERNUR TIDAK LAGI DIPILIH RAKYAT



Semarapura, Rencana beberapa pihak dan isu yang lagi marak di media mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah serta perubahan undang – undang sangat diikuti oleh siswa. Hal ini terbukti dengan munculnya pertanyaan siswa mengatakan “apa benar Pemilihan Gubernur tidak lagi dipilih langsung namun dipilih DPRD Provinsi saat Sosialisasi yang diadakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung di SMA N 2 Semarapura, Jumat, 26 Agustus 2011. Komentar tersebut memang benar adanya namun kita tunggu perubahan undang – undang tentang Pemilu Kepala Daerah yang masih digodok pihak legislatif dan eksekutif di pusat. Apapun itu pasti sebuah solusi yang terbaik buat rakyat Indonesia kata Made Kariada (Divisi Sosialisasi KPU Klungkung) menjawab pertanyaan siswa yang begitu kritis.
                        Ungkapan – ungkapan kritis itu muncul terus dari siswa ini menandakan siswa SMA N 2 Semarapura sangat antusias dan peduli akan Komisi Pemilihan Umum. Pertanyaan lain muncul kegiatan apa yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum beserta jajaranya jika tidak ada hajatan lima tahunan yaitu pemilu baik Pemilu Legislatif, Eksekutif serta Pemilu Kepala Daerah. Pihaknya menyatakan sesuai dengan Undang – Undang nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang telah dijabarkan dengan Peraturan KPU telah dipaparkan mengenai tugas dan wewenangnya. Diantaranya seperti Pendidikan Pemilih, Kerjasama dengan instansi terkait, Penguatan Organisasi, Sosialisasi peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan Pemilu, Pemutakhiran data pemilih, rapat – rapat koordinasi serta konsultasi – konsultasi dan juga evaluasi, sebagai sumber informasi kepada masyarakat, pelayanan administrasi rutin serta keuangan. Maka dari itu KPU Klungkung memulai sosialisasi kepada pemilih pemula yang termasuk dalam program pendidikan pemilih karena walau sekarang ada siswa yang belum berumur 17 tahun namun saat pemilu Kepala Daerah Gubernur/Bupati tahun 2013 serta Pemilu tahun 2014 sudah mencapai usia tersebut sehingga telah memilihi hak pilih. Kepedulian siswa terhadap pemilu dengan mengikuti perkembangan di media maupun menyerap dimasyarakat sebuah apresiasi yang sangat diharapkan oleh KPU, karena kaum intelektual muda ini nantinya menjadi generasi penerus bangsa ini dan juga bisa membawa negara yang kita cintai menjadi lebih baik. (wpmediacenterkpuklk)

Senin, 22 Agustus 2011

SMK N I KLUNGKUNG DUKUNG PERAN AKTIF KPU SOSIALISASIKAN PEMILU SEJAK AWAL



Semarapura, Program pemerintah apapun yang sifatnya berhubungan dengan rakyat/masyarakat harus bisa sampai dan tersosialisasi . Hal tersebutlah yang menjiwai Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung mengawali kegiatan sosialisasi kepada siswa – siswi SMA/SMK Sederajat yang ada di kabupaten yang dikenal dengan simbul kesatrya mahottama. Sosialisasi yang sudah berlangsung kini menyasar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) N 1 Klungkung, Senin 22 Agustus 2011. Kegiatan yang dimulai Pukul 10. 30 Wita ini cukup mendapat simpati siswa ini terbukti semua siswa yang dilibatkan sangat sabar dan serius menyimak apa yang disampaikan oleh Narasuber. Pada kesempatan ini diawali oleh Ketua KPU Klungkung Anak Agung Parwata yang mengutarakan agar Siswa nantinya jika sudah menjadi pemilih untuk tidak tergiur oleh janji – janji calon pemimpin yang akan memberikan uang (money politik). KPU Klungkung sudah sejak awal mengkampanyekan No Money Politik, No Korupsi, No Money Laundry dengan membuat dan memasang spanduk, baliho dan himbauan ditempat – tempat setrategis.
                        Sedangkan I Made Kariada SE (salah satu anggota KPU) menjelaskan beberapa hal yang berhubungan dengan Pemilihan Umum seperti Negara, partai Politik, Esensi Pemilihan Umum, peran aktif pemilih. Pihaknya juga menyatakan bahwa posisi partai politik dewasa ini sangat besar karena partai akan menghasilkan pemimpin bangsa walaupun sekarang ada calon dari perseorangan. Siswa juga diharapkan untuk menghindari money politik selain tidak mendidik juga ada sanksi hukum jika terbukti. Sosialisasi yang didampingi oleh Anggota KPU Klungkung Tjokorda Raka Partawijaya, SE, Ni Made Sri Utami, SE diikuti perwakilan semua kelas XII dari seluruh jurusan. Selain menyampaikan beberapa pengetahun tentang pemilu juga diharapkan apa yang telah didapat saat itu tidak mentok pada tatanan diri sendiri namun bisa disebar luaskan kepada temen – teman, keluarga. Selain itu KPU juga menghimbau agar siswa – siswi jika sudah saatnya mempunyai hal pilih untuk menyalurkan hak pilihnya dan jangan sampai tidak memilih atau Golput karena satu suara sangat berarti dalam membangun bangsa. Pihak sekolah berharap kegiatan ini bisa berlanjut dan menjadi pengetahun penting bagi sekolah dalam melaksanakan proses pembelajaran plus didalam sekolah maupun luar sekolah. seperti biasa Ketua KPU Anak Agung Parwatha juga mengajak seluruh pihak jika dalam keeharian ingin bertanya, urun rembug, saran atau koordinasi mengenai Pemilu Kantor KPU Klungkung sangat terbuka untuk menerimanya. (wpmediacenterkpuklk)

CALON PEMIMPIN DIHARAPKAN MUNCUL DARI SMA PGRI KLUNGKUNG



Semarapura. Ungkapan itu muncul saat Tim Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung melaksanakan sosialisasi Pemilihan Umum di Sekolah Menengah Atas PGRI Klungkung, Senin 22 Agustus 2011. Ketua KPU Anak Agung Parwatha membuka menyatakan kegiatan ini bertujuan untuk menyambung sosialisasi pada tahun 2009, yang mana saat itu karena keterbatasan waktu maka Cuma esensi pada saat pemungutan suara yang disampaikan seperti tata cara pemberian suara. Dengan hal tersebut maka esensi pemilu seperti dasar, tujuan, pentingnya pemilihan umum diinformasikaan saat ini, selain juga karena program tahun 2011 juga mendukung.  Divisi Sosialisasi I Made Karida, SE dengan gaya enerjiknya menyampaikan beberapa hal penting yang mendasari pelaksanaan Pemilihan Umum dalam wawasan kebangsaan dan bernegara. Lembaga negara yang terdiri dari Legislatif (DPR, DPD, DPRD), Eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota) merupakan produk hasil dari pelaksanaan pemilihan umum. sedangkan lembaga yudikatif/lembaga hukum (MA, KPK, MK), Konstitutif (MPR) merupakan hasil dari lembaga yang dipilih oleh rakyat.
                        Dengan alasan tersebut pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya (aspirasi) harus cerdas untuk menghasilkan pemimpin yang cerdas pula guna membawa negara kita lima tahun kedepan begitu juga sebaliknya jika kita memilih dengan asal – asalan maka lima tahun nasib rakyat tergadai oleh pemimpin yang asal – asalan. Dengan gaya kelakar Anggota KPU asal Jungutbatu ini mengutarakan apa ada siswa SMA PGRI yang kepingin menjadi pemimpin dengan lantang sahutan berasal dari bangku belakang Ada. Dengan kenyataan ini maka diharapkan nantinya dari SMA PGRI muncul pemimpin – pemimpin yang aspiratif dan mengerti situasi rakyatnya. Siswa – siswi yang saat ini merupakan intelektual muda mulai sekarang mempersiapkan diri kedepan untuk menjadi calon – calon wakil rakyat serta jangan mau dipakai alat untuk kepentingan sesaat atau disogok untuk memilih seseorang karena paksaan atau materi namun memang benar – benar pilihan yang diingini dan mampu. Sosialisasi yang juga didampingi anggota KPU Drs. I Dewa Gde Oka Subawa ini diikuti oleh seluruh siswa – siswi SMA PGRI Klungkung dengan serius dan dalam suasana keakraban. (wpmediacenterkpuklk)






Sabtu, 20 Agustus 2011

WALAU SEKOLAH BARU, SMK KESEHATAN PANCA ATMA JAYA TETAP SEMANGAT IKUTI SOSIALISASI UNTUK SIAPKAN KADER PARTISIPAN PEMILU KEDEPAN

Semarapura, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Panca Atma Jaya Kabupaten Klungkung, merupakan salah satu sekolah yang masih dibilang baru karena baru didirikan beberapa tahun. Namun usia muda buka yang menjadi penghalang untuk aktif dan mendukung program pemerintah.  Hal ini terbukti keikut sertaan Sekolah Menengah Kejuruan yang satu – satunya mendidik dan memepersiapkan tenaga trampil dibidang kesehatan di Kabupaten Klungkung dengan mengikuti kegiatan – kegiatan kreatif didaerah maupun program pemerintah lainnya. Salah satunya adalah program Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung untuk mensosialisasikan Pemilihan Umum guna meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam demokrasi sejak dini yaitu kepada siswa – siswi Sekolah Menengah. Sosialisasi yang diikuti siswa – siswi SMK Kesehatan Panca Atma Jaya Klungkung (Sabtu, 20 Agustus 2011) diberikan oleh Ketua KPU Anak Agung Gde Parwatha yang didampingi oleh salah satu Anggota Tjokorda Raka Partawijaya dan Sekretaris KPU Dewa Ketut Sueta Negara serta staf secretariat ini banyak membahas tentang hakekat Pemilu, pentingnya partispasi aktif masyarakat, penyebaran infomasi sejak dini dan siswa sekolah sebagai kalangan intelektual muda calon pemimpin harus mampu sebagai komunikator dan narasumber yang efektif dalam pendekatan komunikasi persuasif kepada masayarakat luas yang dimulai dari sekolah, keluarga dan lingkungan sekitar.
                        Dalam kesempatan tersebut juga diharapkan siswa nantinya bisa lebih kreatif dan menjadi penyambung lidah KPU Kabupaten Klungkung untuk mensosialisasikan pentingnya pemilihan umum legislatif, pemilihan umum presiden dan wakil presiden dan juga pemilhan umum kepala daerah. Seperti kita ketahui pemilu yang paing dekat akan kita lakukan di Kabupaten Klungkung yaitu Pemilihan Umum Kepala Daerah Propinsi (Gubernur) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten (Bupati) tahun 2013. Maka dari itu kesadaran masyarakat harus mulai ditumbuhkan dari sekarang agar nanti 2 (dua) tahun lagi sudah siap dan aktif untuk memberikan suara atau malah sebagai calon. Selain itu siswa SMK kemungkinan untuk menjadi pemimpin kedepan semakin luas karena dengan pendidikan  yang sudah kuat akan menjadi tumpuan untuk bisa membawa Negara ataupun daerah menjadi lebih maju. Maka dari itu diharapkan siswa – siswi yang mempunyai kesempatan sama tidak menyia – menyiakannya dengan belajar yang rajin dan mengikuti pelajaran sampai tamat dan bahkan lebih baik melanjutkan kejenjang lebih tinggi karena syarat untuk menjadi calon legislatif maupun eksekutif masih melirik pendidikan formal yang dimiliki jelas tokoh puri satria ini melanjutkan pemaparan.
                        Dalam kesempatan ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan saran maupun pertanyaan kepada jika ada hal yang kurang dimengerti ataupun usul demi perbaikan bernegara kedepan. Diskusi ini pun tidak disia – siakan oleh peserta, ini terbukti ada beberapa siswa yang memberikan pemikiranya seperti criteria untuk menjadi pemimpi ditingkat legislatif maupun eksekutif, Syarat masuk parpol, kriteriua money politik dan sangsinya, terjadinya fenomena pemilih ganda, kecurangan pada saat pemilu, pemilih cacat dan manula serta hak pilih jika belum terdaftar dalam daftar pemilih tdetap, tata cara pemebrian suara, dan golput yang menjadi fenomena dewasa ini. Diskusi yang diikuti oleh siswa sangat terbangun ini dilihat dengan banyaknya minat mereka dalam mengajukan pertanyaan dan saran terhadap kinerja KPU dalam melaksanakan pemilihan umu kedepan bahkan mereka juga menyoroti kader – kader wakil rakyat yang saat pencalonan agar lebih dikenal oleh pemilih maupun masyarakatnya. Kepala Sekolah SMA Kesehatan Panca Atma Jaya dr. I Gusti Ngurah Putra Eka Santosa yang langsung turun memandu jalannya diskusipun memberikan keleluasaan terhadap siswanya untuk mengemukakan pendapat. Anggota KPU Klungkung Tjokorda Raka Partawijaya sangat menyambut baik semua usul, saran dan pertanyaan anak – anak siswa yang cukup kritis dan pihaknya berharap semua yang telah disampaikan nanti akan dirumuskan guna menjadi sebuah tindak lanjut dan bahan perbaikan pemilu selanjutnya oleh semua pihak tidak hanya penyelenggara akan tetapi juga partisipan atau peserta pemilu dari partai politik maupun perseorangan tegasnya mengakhiri pertemuan. (wpmediacenterkpuklk).

Jumat, 19 Agustus 2011

PARA GURU SMA 1 SEMARAPURA SAMBUT BAIK SOSIALISASI KPU KLUNGKUNG




Semarapura, Dihari kedua program sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung tentang hakekat pemilihan umum disambut baik oleh para guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Semarapura. Hal ini terbukti diterimanya tim/divisi sosialisasi langsung oleh Kepala Sekolah I Nyoman Mudjarta diruangannya Jumat, 19 Agustus 2011. Mudjarta menyatakan program seperti ini sangat baik digagas untuk menanamkan sebuah arti penting berdemokrasi terutama pemilihan umum. Pihaknya terutama dewan guru akan merasa terbantu untuk menggali ilmu pengetahuan yang ada hubunganya dengan PPKN (yang dulunya mata pelajaran PMP). Sosialisasi berkesinambungan yang dilakukan KPU Kabupaten Klungkung merupakan bukti kepedulian lembaga tersebut dalam menyebarkan informasi dan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan pemilu yang kredibel tegas Kepala Sekolah yang sudah mengabdi lama disekolah ini.
            Sosialisasi yang diikuti oleh siswa – siswi perwakilan kelas X, XI. XII ini berlangung di Ruang Lab  Biologi diikuti puluhan peserta yang begitu serius menyimak penjelasan – penjelasan yang diberikan Anggota KPU Made Kariada, SE yang didampingi Ketua KPU Anak Agung Gde Parwata, Tjokorda Raka Partawijaya, SE(Anggota KPU), Sekretaris KPU I Dewa Ketut Sueta Negara dan staf sekretariat. Dengan gaya kocak dan gaya muda anggota KPU asal LA (Lembongan Island/ Nusa Lembongan) menyampaikan beberapa hal penting mengenai Pemilu seperti hakekat pemilu, Negara, pemerintah dan lembaga Negara termasuk lembaga penyelenggara Pemilihan Umum. Siswa yang masih berumur belasan tahun ini dengan santai namun tampak serius mendengarkan pemaparan demi pemaparan sampai lupa akan waktu sehingga sosialisasi dilaksanakan lebih dari satu jam.
            Dalam forum diskusi pertanyaanpun demi pertanyaanpun muncul dari pemilih pemula ini seperti usia pemilih, kriteria calon presiden, wakil rakyat dan bahkan anggota KPU. Dikesempatan yang sama salah satu guru SMA N 1 Semarapura Bapak Wayan Tambrig mengharapakan kepada peserta sosialisasi jika nanti setelah ini untuk melanjutkan informasi kepada teman – teman sekelasnya, keluarga dan juga masyarakat dilingkungan rumah. Siswa – siswi ini sebagai narasumber yang berkompeten untuk menyampaikan pesan karena intelektual muda sangat bisa dipercaya nantinya dan akan menjadi calon – calon pemimpin dimasa depan serta menjadi panutan dimasyarakat. Maka dari itu ikuti kegiatan ini dengan serius demi masa depan, dan berpartisipasilah kalian nanti pada saat Pemilu dan Pemilukada, suara masyarakat sangat berarti untuk masa depan Negara, daerah lima tahun mendatang tegas Made Kariada menutup kegiatan. (wpmediacenterkpuklk).

Kamis, 18 Agustus 2011

TANAMKAN PEMILU SEJAK DINI KPU KLUNGKUNG SOSIALISASI KE SMA N 1 BANJARANGKAN



Banjarangkan, Dengan pentingnya pemilihan umum dalam menggugah partisipasi aktif masyarakat dalam demokratisasi dan memilih calon – calon pemimpin bangsa guna membawa negara kita kearah kemajuan dan kesejahteraan. Sesuai alasan tersebut Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung merapatkan barisan dengan mengadakan sosialisi kepada pemilih pemula yaitu siswa SMA/SMK sederajat yang merupakan calon – calon intelektual muda yang handal. Dipilihnya siswa SMA/SMK bertujuan dengan memberikan pengetahuan lebih awal mengenai pemilu hendaknya bisa menjadi komunikator/sumber informasi dimasyarakat. Nantinya siswa – siswi ini diharapakan bisa menyebarkan infomasi tidak hanya kepada teman – teman sejawat namun juga kepada keluarga dan masyarakat sekitar. Mereka adalah insan terdidik dan mampu untuk mentransfer pengetahuan kepada orang lain dan bahkan sebagai jembatan penyelenggara KPU dalam mengemban penyebaran informasi.
                     Mengawali sosialisasi tersebut KPU Klungkung menyasar Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Banjarangkan (Kamis, 18 Agustus 2011) yang berada diujung barat Kabupaten Serombotan dengan mengambil tema Pemilu sebagai proses pembentukan ketahanan berbangsa dan bernegara. Sosialisasi yang diisi oleh Ketua KPU, Anak Agung Gde Parwatha, SE  dan Anggota KPU dari divisi Sosialisasi Made Kariada, SE menjelaskan tentang bernegara, bangsa, lembaga negara, batas usia minimal memilih dan hakekat pemilihan umum. Begitu pentingnya Pemilihan Umum terhadap bangsa dan berkehidupan warga negara terutama dalam memilih pemimpin – peminpin bangsa. Dalam kesempatan itu dibuka sesi dialog atau diskusi yang disambut aktif oleh siswa – siswi SMA yang mendapat predikat Juara III lomba UKS se – Indonesia ini. Banyak pertanyaan kritis yang muncul seperti usia memilih yang belum berumur 17 tahun keatas,  cara memilih calon – calon pemimpin yang cerdas, hakekat Indonesia Negara Hukum dan hal lain yang berhubungan dengan Pemilu. Ketua KPU Anak Agung Gde Parwatha berharap setelah sosialisasi ini agar bisa berlanjut kedepan dan apa yang telah didapat walaupun dengan keterbatasannya tersebar kemasyarakat terutama lingkungan sekitar para siswa. (wpmediacenterkpuklk).

Selasa, 16 Agustus 2011

PEMILU SEBAGAI PROSES PEMBENTUKAN KETAHANAN BERBANGSA DAN BERNEGARA



Oleh Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Klungkung

BAB I
NEGARA DAN BANGSA

NEGARA
            Filed Under: Pendidikan
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Secara umum Negara di artikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu yang mempunyai pemerintah yang berdaulat.

Negara Menurut Para Ahli :
·         Georg Jellinek : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
·         Georg Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
·         Roelof Krannenburg : Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
·         Roger H. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·         H.J Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
·         Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
·         Prof. Mr. Soenarko : Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
·         Prof. Miriam Budiarjo : Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
·         Aristoteles : Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
TUJUAN DIBENTUKNYA NEGARA
Menurut beberapa ahli tujuan di bentuknya Negara adalah:
·         Shang Yang(532 – 428 SM) : Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk kekuasaan, demi kelangsungan sang raja pribadi.
·         Niccolo Machiavelli (1429 – 1527) : Tujuan dibentuk negara adalah membentuk kekuasaan yang mutlak, demi kebesaran bangsa dan Negara.
·         Dante Alleghieri (1265-1321) : Tujuan negara adalah membentuk perdamaian dunia.
·         Immanuel Kant (1724-1804) : Tujuan dibentuk negara adalah untuk membentuk dan mempertahankan hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara dengan baik.
·         Prof. Kranenburg : Tujuan dibentuk negara adalah untuk mencapai kesejahteraan seluruh masyarakat

TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1.      Teori Hukum Alam : Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara
2.      Teori ketuhanan : bahwa segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3.      Teori Perjanjian : Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
4.      Teori Kekuasaan : Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada pemerintahan sebelumnya.


UNSUR NEGARA
1.      Bersifat konstitutif.
Berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat:
·         Wilayah yang meliputi : udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak)
·         Rakyat/Masyarakat/Penduduk : Rakyat adalah Kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dalam suatu negara karena persamaan nasib ( senasib sepenanggungan)
·         Pemerintahan yg berdaulat, dalam arti luas : semua badan yang berwenang mengelola negara, terdiri atas :
Ø      Lembaga Konstitutif : MPR (Proses Pemilu)
Ø      Lembaga Legislatif : DPR (Proses Pemilu)
Ø      Lembaga Eksekutif : Presiden (Proses Pemilu)
Ø      Lembaga Yudikatif : MA, MK, KPK
Ø      Lembaga Eksaminatif(kontrol): BPK
Ø      Lembaga Negara lainnya : KY, KOMNAS HAM, KPU

2.      Bersifat deklaratif.
Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa – bangsa seperti PBB.


BENTUK NEGARA
Sebuah Negara dapat berbentuk Negara Kesatuan dan Negara Serikat, Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a.       perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.      proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c.       keadaan bernegara yang nilai - nilai dasarnya adalah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.


BANGSA
Bangsa dalam arti politis adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama.

 NASIONALISME
Nasionalisme adalah Munculnya kesadaran dari seseorang sebagai bagian dari suatu bangsa, seperti :
·         Sengsara karena dijajah oleh bangsa lain
·         Adanya kebanggaan yang meluap-luap sebagai suatu bangsa besar
·         1908 melalui nasionalisme kultural
·         1928 lewat Sumpah pemuda (nasionalisme politik)



BAB II
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)


SEJARAH PEMILU
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004.
Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

A. Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Sepanjang sejarah Republik Indonesia, telah terjadi 10 kali pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 (pemilu anggota DPD pertama), dan 2009 (mencontreng)

1. Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
·         Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu.
·          Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.


2. Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.
Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.
3.      Pemilu 1977 – 1997
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.
4.  Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.
Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.

5.  Pemilu 2004
Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.



6.      Pemilu 2009
Pada Pemilu 2009, pemilu ini hampir sama dengan pemilu 2004 yaitu memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, namun bedanya adalah cara memberikan tanda yang biasanya dengan mencoblos menjadi Mencontreng.
 
B. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004. Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka.
Pemenang pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.
Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.


C. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007. Pilkada pertama di Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005.
sumber: Wikipedia



Oleh Susilo Bambang Yudhoyono *)
Presiden Republik Indonesia

Pemilu dalam demokrasi adalah penting, karena itu penting pula sistem dan undang-undang tentang pemilu tersebut. Pemilu juga harus bebas dan jujur, dalam arti free and fair. Penyelenggara pemilu juga harus fair, efektif dan berjalan secara tertib dan aman. Apabila itu dapat diwujudkan, maka pemilu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan juga proses pengambilan keputusan yang bersifat formal, dapat dilaksanakan secara kredibel.

Kredibilitas pemilu secara universal ditandai dengan undang-undang pemilu yang mengatur hal-hal utama dalam penyelenggaraan pemilu. Seperti, pengaturan siapa yang berhak memilih, siapa yang berhak dipilih, apa peran partai politik, bagaimana pendanaan pemilu, termasuk public financing of elections, aturan kampanye pemilu, cara pemungutan suara dan penghitungan suara, sanksi atas pelanggaran dan kejahatan pemilu, serta penyelesaian sengketa pemilu. Tidak kalah pentingnya organisasi penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen dan kompeten.

Berkaitan dengan pemilu demokrasi dan rule of law, barangkali ada pertanyaan, apakah pemilu yang diselenggarakan di berbagai negara tidak ada permasalahan dan tantangannya? Saya yakin jawabannya akan sama, ada permasalahan dan tantangan. Permasalahan dan tantangan pemilu itu diantaranya bagaimana sebuah pemilu dapat benar-benar diselenggarakan secara efektif, efisien, tertib dan lancar. Juga menyangkut keikutsertaan, serta partisipasi rakyat dalam pemilu. Bagaimana pemilih mendapatkan informasi yang lengkap.

Paling tidak ada tiga faktor penting yang benar-benar membuat sebuah pemilu sukses. Pertama adalah undang-undang pemilu yang baik. Kedua adalah komisi pemilu yang kredibel. Dan yang ketiga, partisipasi rakyat yang tinggi dan berkualitas.

Demokrasi, apapun jenis dan bentuk demokrasi itu, tiada lain adalah sebuah exercise of freedom. Karena semuanya itu berkaitan dengan hak, dengan the right of the citizens yang diatur dalam konstitusi. Dalam demokrasi juga dikemukakan pentingnya equality to power, persamaan kesempatan untuk mendapatkan kekuasaan yang sah.

Kedua hal itu, freedom (kebebasan) and equality (kesetaraan), yang berkaitan dengan decision making process terhadap siapa yang oleh rakyat akan diberikan mandat atau kepercayaan untuk memimpin mereka di negara-negara yang bersangkutan, maka dilakukanlah pemilihan umum, termasuk varian-varian yang ada, pemilihan kepala pemerintahan, apakah presiden, perdana menteri, dan yang sejenis, bahkan juga pemilu bisa bergerak terus pada tingkat lokal untuk memilih kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan walikota.

Pemilu yang berkualitas, pasti menyumbang terwujudnya demokrasi yang berkualitas. Dalam praktek kehidupan bernegara dan berpemerintahan, demokrasi tidak bisa berjalan sendiri, tidak bisa bekerja sendiri, ada pasangan-pasangan yang memungkinkan kehidupan bernegara, berpemerintahan, bermasayarakat di suatu negara berjalan dengan baik. Di samping demokrasi, juga penting rule of law dan good governance.

Rule of law dari banyak interpretasi, tiada lain adalah the supremacy of law, supremasi hukum. Rule of law bukan rule of mind, bukan rule of persons. Oleh karena itu, salah satu faktor yang penting berkaitan dengan demokrasi, rule of law dan pentingnya pemilu, sebuah undang-undang dan aturan hukum haruslah jelas atau clear. Dipublikasikan dan dimengerti oleh rakyat. Fair, tidak terus berubah-ubah, dapat melindungi hak-hak dasar dan dapat menjamin kepastian.

Sebuah undang- undang pemilu haruslah membuat pemilu bisa diselenggarakan dengan baik dan berkualitas sesuai dengan kaidah rule of law. Tidak kalah pentingnya undang-undang itu juga memenuhi nilai-nilai demokrasi, yaitu freedom, equality, peoples participations and politics.

Sejak 1955, Indonesia mengalami dinamika dalam pelaksanaan pemilu yang telah berlangsung selama 10 kali. Tiga pemilu terakhir, yakni pemilu tahun 1999, tahun 2004, dan tahun 2009-lah yang lebih banyak memenuhi norma dan kaidah pemilu dan demokrasi yang berlaku secara universal.

Suatu kebanggaan dan kebahagiaan, bahwa pemilu yang diselenggarakan di Indonesia hakekatnya adalah home grown elections, demokrasi yang bersentuhan dengan nilai-nilai lokal. Oleh karena itu, seraya menghormati nilai-nilai universal, demokrasi yang tumbuh di Indonesia pun juga boleh dikatakan home grown democracy.

Dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian dari perubahan besar yang terjadi di negeri ini pada era reformasi dan juga bagian serta konsekuensi dari dilaksanakannya perubahan dan atau amandemen dari konstitusi Indonesia atau yang disebut dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peran, fungsi dan tugas MK sangat penting, memiliki cakupan yang tidak sedikit. Karena itu, pertanggungjawaban MK juga mulia, karena menyangkut masalah-masalah yang fundamental dalam kehidupan bernegara di Indonesia. MK melakukan uji materiil sebuah peraturan perundang-undangan, memutus sengketa wewenang antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu, dan memutus ke pengadilan dalam perkara impeachment yang diajukan DPR terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden.

Sejak berdirinya MK telah menjadi the guardian of our constitution. Disamping itu juga sebagai penegak demokrasi, keadilan, dan hak-hak azasi manusia. Beban dan intensitas kerja, pekerjaan rumah MK sangat tinggi. Semua itu bisa dikelola dengan baik dengan menjunjung tinggi the rule of law atau supremasi hukum yang sama-sama ingin kita tegakkan.

*) Diolah dari sambutan Presiden pada Peresmian Pembukaan Konferensi Ke-7 Hakim Makhamah Konstitusi, 13 Juli 2010 di Jakarta.



BAB III
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

Undang – Undang Dasar 1945
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
1.     Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
2.     Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3.     Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
4.     Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5.    Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri
6.     Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.


Undang – Undang No. 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.     Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.     Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.     Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.     Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.    Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
6.        Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
7.         Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8.         Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
9.         Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
10.       Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
11.       Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
12.       Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
13.       Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14.       Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

15.       Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16.       Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu  Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
17.       Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
18.       Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
19.       Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20.       Dewan Kehormatan adalah alat kelengkapan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu yang dibentuk untuk menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.



KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)
Tingkatan Penyelenggara Pemilu Tahun 2009
KPU (Komisi Pemiliha Umum) :
KPU RI               : 7 Orang                            1 Orang Sekretaris Jenderal
KPU Provinsi      : 5 Orang                            1 Orang Sekretaris
KPU Kabupaten  : 5 orang                             1 orang sekretaris
PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) 5 Org   1 Sekretaris : Ad Hoc
PPS (Panitia Pemungutan Suara) 3 Org         1 Sekretaris : Ad hoc (DiDesa)
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) 7 Org : ad hoc (TPS)
PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri)
KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri)

BAWASLU ( Badan Pengawas Pemilu )
Bawaslu RI                : 5 Orang
Panwaslu Provinsi     : 3 Orang
Panwaslu Kabupaten : 3 Orang
Panwaslu Kecamatan : 3 Orang
Panwaslu Lapangan   : 1 orang : di Desa
Pengawas Pemilu Luar Negeri



Kumpulan Undang – Undang Pemilu

Undang – Undang No. 24 Tahun 2003             : Mahkamah Konstitusi
Undang – Undang No. 22 Tahun 2007             : Penyelenggara Pemilu
Undang – Undang No. 2 Tahun 2011 Peruba-
han atas Undang – Undang No. 2 Tahun 2008 : Partai Politik
Undang – Undang No. 10 Tahun 2008             : Pemilu DPR, DPD dan DPRD 2009
Undang – Undang No. 42 Tahun 2008             : Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009
Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 -> No. 12/2008 : Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu)
Keputusan – Keputusan Mahkamah Konstitusi
Peraturan – Peraturan KPU
(Undang – undang dan peraturan tersebut sewaktu – waktu bisa mengalami perubahan)


Sumber Pustaka :
·         http://id.shvoong.com/law-and-politics/1922262-pengertian-negara/
·          Sambutan Presiden pada Peresmian Pembukaan Konferensi Ke-7 Hakim Makhamah Konstitusi, 13 Juli 2010 di Jakarta.
·         Undang – Undang Dasar 1945
·         Undang – Undang No.22 tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu