Rabu, 01 Desember 2010

KEPRES 80 TAHUN 2003 DIGANTI PERPRES 54 TAHUN 2010 (PENGADAAN BARANG DAN JASA DISEMINARKAN)

                    Denpasar, Digantinya Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 perihal yang sama maka sangat perlu disosialisasikan tidak hanya kepada pengusaha atau rekanan namun juga kepada instansi yang merupakan induk anggaran pada tahun 2011 nantinya. Dengan alasan tersebut diatas Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung mengikuti seminar Implementasi dan Transparansi Pelaksanaan Perpres 54 Tahun 2010 menuju profesionalisme penyelenggara penyedia barang dan jasa yang diadakan oleh Asosiasi Rekanan Dagang dan Industri (ARDIN) Bali di Hotel Nikki Denpasar selasa (30/11/2010) sesuai surat undangan panitia.
                    Seminar sehari dengan menghadirkan pembicara Suranto dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Made Suardika dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dibuka oleh Kepala Biro Ekbang Drs. I Wayan Tegeg banyak membahas pelaksanaan pengadaan melalaui Informasi Teknologi (IT) atau Website. Ketua Panitia Pelaksana Ir. Yogi Yasa Werdha M.M menyatakan seminar diikuti oleh 200 peserta dari Ardin Bali dan instansi terkait untuk menyamakan persepsi baik penyedia barang dan  maupun pengguna barang/jasa sehingga dalam pelaksanaan dapat berjalan transparan. Untuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung diutus Anggota  Made Sri Utami didampingi dari Sekretariat Staf Nengah Sudata. (sbghkm/skrt/kpuklk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar