Selasa, 21 Desember 2010

RUU Penyelenggaraan Pemilu


Aturan Anggota Parpol Tak Boleh Jadi Anggota KPU Harus Dipertahankan  

Jakarta - Mantan anggota KPU Ramlan Surbakti tidak sependapat jika DPR mengusulkan anggota parpol bisa menjadi anggota KPU dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya aturan yang lama tidak usah diubah lagi, melainkan hanya persyaratan, kemampuan dan seleksinya saja.

"Sebenarnya aturan sekarang kan sudah jelas bahwa warga negara yang menjadi anggota partai tidak boleh menjadi anggota KPU atau kalau pernah menjadi anggota partai dia harus sudah mundur 5 tahun sebelumnya," ujar Ramlan.

Ramlan mengatakan itu usai Workshop FPD bertajuk 'Menata Kembali UU Politik Menuju Pemilu 2014' di Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (18/12/2010).

Menurut Ramlan, salah satu peraturan yang perlu diubah adalah seleksi calon anggota KPU. Dalam seleksi itu, tim jangan membuka secara umum namun harus mencari melalui organisai.

Setelah dicari melalui organisasi, lanjut Ramlan, tim melakukan proses interview dan berbagai macam tes. Sehingga dari tes itu dapat diketahui kemampuan dan independensi calon.

Ramlan menegaskan, independensi anggota KPU mau pun institusinya harus jelas. Hal itu merupakan kepentingan semua pihak baik kepentingan peserta pemilu mau pun kepentingan pemilih.

"Independensi itu kepentingan bangsa yang harus terus dipelihara," kata Ramlan.

(sumber: detikNews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar